Jampidsus Akui Rumahnya di Sentul Digeledah Polisi, Bingung Dikaitkan dengan Blackout Sumatera

Jakarta, Infoaceh.net – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah, mengakui rumah di kawasan Parahyangan Golf II, Sentul City, Kabupaten Bogor, yang digeledah penyidik kepolisian merupakan milik pribadinya.

Namun, ia mengaku tidak memahami alasan namanya dikaitkan dengan penyidikan dugaan korupsi yang berhubungan dengan peristiwa blackout listrik di Sumatera.

Rumah tersebut menjadi salah satu dari 13 lokasi yang digeledah tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sejak Rabu (8/7/2026). Dalam penggeledahan itu, polisi menyita barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah.

“Tentang rumah Sentul itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal,” kata Febrie kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026).

Meski mengakui rumah tersebut adalah miliknya, Febrie enggan menjelaskan lebih rinci mengenai asal-usul emas dan uang yang ditemukan penyidik. Ia menegaskan seluruh penjelasan terkait temuan tersebut akan disampaikan melalui proses hukum.

“Mengenai uang, kan tadi sudah saya jelaskan. Yang ditemukan itu ada pemiliknya, ada kegiatannya, ada orang-orang yang melakukan kegiatan itu yang juga bisa ditanya. Kemudian ada beberapa bangunan yang bisa dicek,” ujarnya.

Menurut Febrie, semua hal yang berkaitan dengan temuan tersebut dapat dipertanggungjawabkan. Namun, ia menilai penjelasan yang lebih detail merupakan kewenangan penyidik, bukan disampaikan dalam konferensi pers.

“Semuanya nanti akan dijelaskan melalui mekanisme hukum. Bukan melalui konferensi pers,” katanya.

Selain itu, Febrie juga menanggapi isu yang mengaitkan dirinya dengan kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan blackout listrik di Sumatera. Ia mengaku heran namanya disebut-sebut dalam perkara tersebut.

“Saya juga tidak paham, ada keterkaitan Jampidsus dengan blackout. Nanti kita tunggu proses bagaimana rekan-rekan penyidik menyampaikan apa masalahnya, keterkaitannya, dan perkaranya apa,” ujar Febrie.

Ia mengatakan, berdasarkan informasi yang beredar, perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Karena itu, ia menilai audit menyeluruh perlu dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.

“Kalau itu masalahnya, menurut saya sebaiknya memang dilakukan audit terlebih dahulu secara menyeluruh, baik mengenai jumlah kebutuhan, kualitas batu bara yang masuk, transaksi pembeliannya, maupun prosedur pengadaannya. Sehingga kita tahu apakah ada perbuatan melawan hukum di sana,” katanya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan penggeledahan dilakukan secara serentak di 13 lokasi yang tersebar di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Bogor.

Lokasi yang digeledah meliputi kantor perusahaan, rumah pribadi, apartemen, hingga tempat usaha. Beberapa di antaranya adalah PT CBS di Cengkareng Timur, Jakarta Barat; Kantor Pusat PT CBS di Penjaringan, Jakarta Utara.

PT KNI di Petojo Selatan, Jakarta Pusat; rumah MN di Serpong Utara, Tangerang Selatan; Kafe de’Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan; Koin Money Changer di Cipete Selatan; rumah TK di Mega Kuningan; kantor Grup DMG/CP di Kuningan; PT PML di Karet Kuningan; rumah DR di Gandaria Selatan; rumah MILDK di Apartemen Pacific Place; serta rumah di Sentul yang diakui milik Febrie Adriansyah.

“Penggeledahan dilakukan di 13 lokasi,” kata Budi.

Menurut penyidik, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan tiga perkara dugaan korupsi yang saling berkaitan.

Ketiga perkara itu meliputi dugaan korupsi penanganan blackout akibat pengadaan batu bara di PLN, dugaan korupsi pengelolaan PT Asabri periode 2020–2025, serta dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada periode 2020–2025.

Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berkaitan dengan ketiga perkara tersebut.