Kejati Aceh Tahan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Irigasi Sigulai, Negara Rugi Rp2,2 Miliar

Banda Aceh, Infoaceh.net – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan Daerah Irigasi Sigulai di Kecamatan Simeulue Barat, Kabupaten Simeulue.

Kedua tersangka yang ditahan pada Selasa (14/7/2026) tersebut masing-masing berinisial S, Kepala Desa Sigulai periode 2019–2025 dan DS, seorang aparatur sipil negara (ASN) pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan tanah pembangunan Daerah Irigasi Sigulai Tahun Anggaran 2019 yang dibiayai melalui Dana Otonomi Khusus Aceh.

Program tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp39,956 miliar untuk pengadaan lahan seluas 885.216,67 meter persegi atau sekitar 88,52 hektare.

“Hasil penyidikan menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan tanah, khususnya di lokasi sekitar rencana bendung di Desa Sigulai,” ujar Ali Rasab Lubis dalam keterangannya.

Berdasarkan data awal, lokasi pengadaan hanya terdiri atas 26 bidang tanah, yakni 25 bidang milik masyarakat dan satu bidang merupakan Tanah Desa.

Namun dalam pelaksanaannya, jumlah bidang tanah berubah menjadi 77 bidang.

 

Perubahan tersebut juga diikuti dengan perubahan status satu bidang Tanah Desa menjadi 32 bidang kepemilikan perseorangan.

Penyidik menduga perubahan tersebut dilakukan melalui penerbitan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) beserta dokumen pendukung lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dokumen-dokumen tersebut kemudian dijadikan dasar dalam proses penilaian, penetapan pihak yang berhak menerima ganti rugi, hingga pembayaran kompensasi atas objek pengadaan tanah.

Akibatnya, pembayaran ganti kerugian yang semestinya diberikan atas satu bidang Tanah Desa justru dibayarkan kepada 32 orang perseorangan yang diduga tidak memiliki hak atas tanah tersebut.

Berdasarkan hasil perhitungan ahli, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.219.604.880.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp1.259.110.000 diketahui digunakan untuk kepentingan umum di Desa Sigulai, sedangkan sekitar Rp974.969.503 diterima oleh 32 orang perseorangan yang diduga tidak berhak.

Penyidik juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini telah dilakukan pengembalian kerugian negara sebesar Rp301.353.878.

Dalam penyidikan, Kejati Aceh menilai tindakan para tersangka bertentangan dengan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 beserta perubahannya, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.

Setelah mengantongi alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan S dan DS sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 14 Juli hingga 2 Agustus 2026.

Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Kejati Aceh menegaskan penyidikan perkara tersebut masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan terhadap pihak-pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah proyek irigasi tersebut.