Dua Pelaku Curanmor di Banda Aceh Dibekuk, Barang Bukti Ditemukan Terjual di Aceh Utara

Banda Aceh, Infoaceh.net — Dua terduga pelaku curanmor MA alias Black (26) dan AK alias Apin (25) warga salah satu gampong di kota Banda Aceh dibekuk oleh tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta. Barang bukti ditemukan sudah terjual ke Aceh Utara.

Peristiwa curanmor yang menimpa korban Risky Ramadhani (22) warga Gampong Lamgugob Banda Aceh terjadi pada hari Ahad (5/7/2026) di parkiran Warung Kopi HF Kopi, Lamgugob Banda Aceh. Sementara itu, pengungkapan terhadap pelaku curanmor oleh Tim Rimueng Koetaradja Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Selasa (14/7/2026) siang.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, kejadian yang menimpa korban terjadi saat sedang berada di warung kopi.

Korban yang memarkirkan sepeda motor jenis Honda CRF warna hitam miliknya sekitar pada jam 15.00 WIB.

“Kemudian saat hendak pulang ke rumah sekitar jam 19.00 WIB, melihat sepeda motor sudah tidak ada lagi,” sebut Kasat Reskrim, Rabu (15/7/2026) siang.

Berdasarkan CCTV yang ada di warung kopi tersebut, Tim Rimueng Koetaradja Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan keberadaan pelaku. Keduanya melakukan pencurian menggunakan alat bantu letter T dan sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam.

Beberapa hari lalu tim Rimueng melakukan penyelidikan terkait kasus curanmor yang menimpa korban. Namun posisi keberadaan pelaku tercium oleh tim yang sudah dibentuk.

“Tim memperoleh informasi bahwa pelaku Black sedang berada di rumahnya di Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh. Lalu tim langsung menuju ke rumah pelaku Black, dan melakukan penangkapan. Sementara itu, hasil interogasi keterlibatan pelaku lainnya, terduga Black menyebutkan ia melakukan aksi bersama temannya Apin yang saat itu sedang berada di Kampung Laksana,” ucap Kasat Reskrim lagi.

Saat melakukan penangkapan terhadap terduga Apin, ia mengatakan sepeda motor hasil curian sudah dijual ke orang lain di Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara dengan harga Rp5,5 juta, sedangkan untuk kunci letter T sudah dibuang olehnya di sungai Kota Lhokseumawe.

Pengembagan pencarian barang bukti turut melibatkan Kapolsek Paya Bakong beserta anggotanya pada Selasa (14/7/2026) dini hari.

Ketika sudah mengetahui alamat pembeli, personel bergerak ke lokasi, namun hanya sepeda motor yang ditemukan, sedangkan penadahnya tidak berada di tempat.

“Namun petugas tetap melakukan pencarian, akan tetapi pembeli tidak kunjung didapati,” sebut Kompol Dizha.

Selanjutnya untuk tersangka dan barang bukti langsung di bawa ke Polresta Banda Aceh guna kelengkapan penyidikan lebih lanjut, sedangkan penadah Nazaruddin masih dalam pencarian Tim Rimueng Koetaradja Satreskrim Polresta Banda Aceh.

“Penadah tetap dilakukan pencarian oleh petugas dan kedua pelaku kini sudah ditahan di Polresta Banda Aceh,” pungkas Kompol Dizha.