KIA Putuskan Pokir DPRK Bireuen Wajib Dibuka ke Publik, Bappeda Serahkan Dokumen ke SAPA

Banda Aceh, Infoaceh.net – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bireuen akhirnya menyerahkan daftar Pokok-pokok Pikiran (Pokir) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen kepada Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) sebagai tindak lanjut atas putusan Komisi Informasi Aceh (KIA) yang menyatakan dokumen tersebut merupakan informasi publik yang wajib dibuka.
Penyerahan dokumen tersebut dilakukan setelah Majelis Komisioner KIA dalam sidang sengketa informasi pada Kamis (16/7/2026) memutuskan bahwa daftar Pokir DPRK Bireuen bukan termasuk informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Majelis Komisioner yang dipimpin Ketua KIA, Junaidi, menyatakan badan publik berkewajiban memberikan dokumen tersebut kepada pemohon karena tidak memenuhi unsur sebagai informasi yang dikecualikan.
Dalam persidangan sebelumnya, kuasa Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Bireuen berpendapat bahwa daftar Pokir DPRK merupakan informasi yang dikecualikan sehingga tidak dapat diserahkan kepada pemohon.
Namun, setelah memeriksa alat bukti dan mendengarkan keterangan para pihak, Majelis Komisioner menilai alasan tersebut tidak dapat dibuktikan. Karena itu, KIA memutuskan daftar Pokir DPRK merupakan informasi publik yang bersifat terbuka dan wajib diberikan kepada pemohon.
Selain mengabulkan permohonan informasi, KIA juga mengingatkan seluruh badan publik, khususnya pemerintah kabupaten/kota di Aceh, agar tidak sembarangan menetapkan suatu informasi sebagai informasi yang dikecualikan tanpa dasar hukum yang jelas.
KIA menegaskan lembaga tersebut memiliki kewenangan membatalkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Daftar Informasi yang Dikecualikan apabila badan publik tidak mampu membuktikan alasan hukum atas pengecualian informasi tersebut dalam proses persidangan.
Ketua SAPA, Fauzan Adami, menyambut baik penyerahan dokumen Pokir DPRK Bireuen tersebut. Menurutnya, langkah itu merupakan bentuk pelaksanaan putusan KIA sekaligus penegasan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui informasi terkait perencanaan pembangunan dan penggunaan anggaran daerah.
“Putusan ini menegaskan masyarakat memiliki hak untuk mengetahui informasi yang berkaitan dengan perencanaan pembangunan dan penggunaan anggaran daerah. Pokir DPRK adalah informasi publik yang harus terbuka,” kata Fauzan, Jum’at (17/7/2026).
Ia menjelaskan, selama proses persidangan Bappeda tetap berpendapat bahwa daftar Pokir DPRK merupakan informasi yang dikecualikan. Namun, dalam sidang pembuktian, argumentasi tersebut tidak dapat dibuktikan di hadapan Majelis Komisioner KIA.
“Majelis Komisioner telah memeriksa seluruh bukti dan memutuskan bahwa daftar Pokir DPRK merupakan informasi terbuka. Karena itu, badan publik wajib menyerahkan dokumen tersebut kepada pemohon,” ujarnya.
Fauzan mengapresiasi Komisi Informasi Aceh yang dinilainya telah memutus perkara secara objektif berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ia berharap putusan tersebut menjadi rujukan bagi seluruh badan publik di Aceh untuk semakin mengedepankan prinsip transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Keterbukaan informasi adalah bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik. Badan publik harus lebih terbuka karena informasi yang menggunakan anggaran negara pada dasarnya adalah hak masyarakat untuk mengetahuinya,” tegas Fauzan.