Pamer Alat Kelamin Saat Live TikTok, Pemilik Akun “Selep Aceh Besar” Diamankan Satpol PP-WH Aceh

Banda Aceh, Infoaceh.net – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Aceh mengamankan seorang pria yang diduga merupakan pemilik akun TikTok “Selep Aceh Besar” setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Qanun Jinayat saat melakukan siaran langsung (live) di media sosial.

Terduga diamankan pada Rabu (15/7/2026) malam dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satpol PP-WH Aceh.

Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP-WH Aceh, Marzuki SAg MH mengatakan penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat yang menyebut adanya konten siaran langsung yang diduga mempertontonkan alat kelamin kepada publik.

“Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan penelusuran di lapangan. Informasi awal menyebutkan yang bersangkutan sedang melakukan siaran langsung di sebuah warung kopi di kawasan Lampeudaya,” kata Marzuki, Jum’at (17/7/2026).

Namun, ketika petugas tiba di lokasi, terduga telah meninggalkan tempat. Satpol PP-WH kemudian melakukan pemantauan lanjutan hingga akhirnya menemukan yang bersangkutan saat melintas menggunakan sepeda motor usai Salat Magrib.

Petugas selanjutnya mengamankan terduga dan membawanya ke Kantor Satpol PP-WH Aceh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam proses pengamanan sempat terjadi perlawanan, namun situasi berhasil dikendalikan dengan bantuan warga di sekitar lokasi.

Marzuki mengungkapkan, penyidik telah mengantongi sejumlah rekaman siaran langsung yang diduga mengandung unsur pelanggaran terhadap Qanun Jinayat.

Salah satu video yang beredar di media sosial memperlihatkan terduga diduga memperlihatkan alat kelaminnya saat melakukan siaran langsung bersama seorang perempuan.

“Video itu merupakan salah satu barang bukti yang kami dalami. Selain itu masih ada beberapa rekaman live lainnya yang juga sedang diperiksa,” ujarnya.

Menurut Marzuki, penyidik juga akan memanggil sejumlah saksi, termasuk pihak-pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam siaran langsung tersebut, guna melengkapi proses penyidikan.
“Sementara baru satu orang yang kami amankan. Pemeriksaan akan terus dikembangkan untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat,” katanya.

Ia menegaskan, kasus tersebut ditangani berdasarkan dugaan pelanggaran Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Selain pemeriksaan terhadap dugaan tindak pidana, Satpol PP-WH Aceh juga menjadwalkan pemeriksaan kondisi kejiwaan terduga sebagai bagian dari prosedur penanganan perkara.

Marzuki menambahkan, pihaknya selama ini terus berkoordinasi dengan Direktorat Siber Polda Aceh untuk memantau aktivitas media sosial yang diduga melanggar syariat Islam maupun qanun yang berlaku di Aceh.

“Kami akan menangani perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Semua proses masih berjalan dan akan dilengkapi dengan pemeriksaan saksi-saksi serta barang bukti,” ujarnya.

Sementara Sekretaris LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Provinsi Aceh, Ikramullah, mengapresiasi langkah cepat Satpol PP-WH Aceh dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, terduga masih menjalani pemeriksaan di Kantor Satpol PP-WH Aceh.

Penyidik masih mendalami seluruh barang bukti dan keterangan saksi untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Seluruh proses dilakukan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.