KPK Sudah Peringatkan, Saatnya Aceh Stop Hibah ke Instansi Vertikal

BANDA ACEH, Infoaceh.net – Transparansi Tender Indonesia (TTI) meminta seluruh pemerintah daerah di Aceh menjadikan peringatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, sebagai momentum untuk mengevaluasi dan menghentikan secara menyeluruh kebijakan pemberian hibah kepada instansi vertikal, terutama aparat penegak hukum.

Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, menilai pernyataan Ketua KPK tersebut bukan sekadar imbauan, melainkan sinyal kuat agar pemerintah daerah lebih berhati-hati dalam mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga tidak menimbulkan konflik kepentingan maupun persepsi negatif di tengah masyarakat.

Menurut Nasruddin, instansi vertikal seperti kepolisian, kejaksaan, maupun lembaga penegak hukum lainnya pada prinsipnya telah memperoleh pembiayaan operasional melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Karena itu, pemberian hibah dari APBD harus benar-benar mempertimbangkan aspek kebutuhan, dasar hukum, serta dampaknya terhadap independensi lembaga penerima.

“Instansi vertikal seperti kepolisian dan kejaksaan pada dasarnya telah memperoleh pembiayaan dari APBN. Karena itu, pemerintah daerah perlu sangat berhati-hati dalam mengalokasikan hibah agar tidak menimbulkan persepsi bahwa anggaran daerah digunakan untuk memengaruhi independensi lembaga penegak hukum,” kata Nasruddin Bahar, Ahad (19/7).

TTI menilai praktik pemberian hibah kepada instansi vertikal selama ini perlu dikaji kembali secara objektif. Selain berpotensi memunculkan konflik kepentingan, kebijakan tersebut juga dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap independensi proses penegakan hukum apabila tidak dilakukan secara transparan dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, TTI mengingatkan bahwa hampir seluruh daerah di Aceh saat ini menghadapi keterbatasan fiskal. Kondisi tersebut menuntut pemerintah daerah lebih selektif dalam menentukan prioritas penggunaan APBD.

Menurut Nasruddin, anggaran daerah semestinya lebih difokuskan pada program-program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, seperti peningkatan layanan pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur dasar, pengentasan kemiskinan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Di tengah tekanan fiskal yang dihadapi banyak daerah, setiap rupiah APBD harus dipastikan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Belanja daerah harus diarahkan pada kebutuhan yang benar-benar menjadi prioritas publik,” ujarnya.

TTI juga mendorong seluruh pemerintah kabupaten/kota maupun Pemerintah Aceh melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh belanja hibah yang telah maupun akan dialokasikan.

Evaluasi tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap pemberian hibah memiliki dasar hukum yang jelas, kebutuhan yang dapat dibuktikan, mekanisme pengawasan yang memadai, serta dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat.

Selain itu, TTI berharap proses penyusunan APBD ke depan semakin mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi sehingga tidak menimbulkan polemik maupun potensi penyalahgunaan anggaran.

“Pesan KPK harus menjadi momentum memperkuat tata kelola keuangan daerah. Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prinsip utama agar APBD benar-benar digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat, bukan menimbulkan persepsi yang dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap pemerintah maupun aparat penegak hukum,” tutup Nasruddin.