Datuk MK Ingkar Janji Mediasi, Proses Hukum Penggelapan Manuskrip Aceh di Malaysia Terus Berjalan   

BANDA ACEH, Infoaceh.net – Upaya penyelesaian secara damai dugaan penggelapan dan penguasaan tanpa hak atas manuskrip bersejarah Aceh milik kolektor Tarmizi A. Hamid (Cek Midi) gagal terwujud.

Agenda mediasi yang dijadwalkan berlangsung di Malaysia pada 15–17 Juli 2026 batal terlaksana setelah pihak bangsawan Malaysia yang dikenal sebagai Datuk MK disebut tidak memenuhi komitmen yang telah disepakati.

Kuasa hukum Tarmizi A. Hamid, Advokat Nourman Hidayat SH mengatakan pihaknya telah memenuhi undangan mediasi sebagai bentuk itikad baik untuk menyelesaikan perkara tersebut secara damai dan bermartabat. Namun hingga jadwal yang telah ditentukan, pertemuan tidak pernah terlaksana.

“Kami sudah menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini melalui jalur musyawarah. Namun sangat disayangkan, pihak Datuk MK justru ingkar terhadap agenda mediasi yang telah direncanakan. Akibatnya, penyelesaian secara damai tidak dapat diwujudkan,” kata Nourman Hidayat, Selasa (21/7/2026).

Menurutnya, mediasi merupakan kesempatan terakhir untuk mengakhiri sengketa tanpa harus berlanjut ke proses hukum yang lebih panjang.

Kegagalan itu, kata dia, menunjukkan tidak adanya kesungguhan dari pihak yang menguasai manuskrip untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Nourman menegaskan perkara ini bukan sekadar sengketa kepemilikan pribadi. Manuskrip yang dipersoalkan merupakan warisan sejarah, budaya, dan intelektual Aceh yang memiliki nilai sangat tinggi.

“Proses hukum membutuhkan itikad baik. Apabila pihak Datuk MK tetap tidak menunjukkan kesungguhan untuk menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik, maka kami akan terus mendorong agar proses hukum dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Ia menyebut ruang perdamaian sebenarnya masih terbuka apabila terdapat komitmen nyata untuk mengembalikan manuskrip tersebut. Namun apabila kesempatan itu terus diabaikan, pihaknya tidak memiliki pilihan selain melanjutkan seluruh proses hukum.

“Satu-satunya alasan kami mengedepankan perdamaian adalah untuk menjaga reputasi Datuk. Tetapi jika itikad baik itu tidak ada, maka proses hukum akan terus berjalan,” ujar Nourman.

Selain melanjutkan proses hukum, tim kuasa hukum juga mulai menyiapkan langkah yang lebih luas dengan melibatkan pemerintah Malaysia serta membuka peluang kerja sama dengan berbagai pihak di negeri jiran guna mempermudah proses pengembalian manuskrip.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut sejumlah manuskrip kuno Aceh yang memiliki nilai sejarah dan akademik tinggi. Di antaranya disebut terdapat karya dan naskah yang berkaitan dengan ulama besar Aceh, Syekh Nuruddin Ar-Raniry dan Syekh Abdurrauf As-Singkili (Syiah Kuala).

Sebelumnya, Tarmizi A. Hamid menjelaskan manuskrip tersebut dipinjam pada 2008 oleh seorang tokoh Malaysia untuk keperluan pameran manuskrip internasional di Kuala Lumpur. Menurutnya, tidak pernah terjadi transaksi jual beli, melainkan hanya peminjaman sementara.

Namun setelah pameran berakhir, manuskrip itu tidak pernah dikembalikan. Berbagai upaya persuasif, mulai dari komunikasi hingga mendatangi Malaysia pada 2010 dan 2011, disebut hanya berujung pada janji tanpa realisasi.

Atas kondisi tersebut, Nourman Hidayat yang menerima kuasa resmi dari Tarmizi A. Hamid pada 20 Mei 2026 kini tengah menyiapkan berbagai langkah lanjutan, termasuk kemungkinan upaya hukum lintas negara, penelusuran legalitas penguasaan manuskrip, serta opsi melibatkan lembaga internasional untuk mendukung proses repatriasi manuskrip ke Aceh.

Apabila perkara ini berlanjut ke jalur litigasi internasional, sengketa tersebut berpotensi menjadi salah satu kasus perlindungan warisan budaya Aceh yang paling besar karena menyangkut jejak intelektual dan peradaban Islam di Nusantara yang memiliki nilai penting bagi dunia akademik dan sejarah.