Pemko Banda Aceh Terima Hibah Aset dari PN, Illiza Tekankan Pentingnya Tata Kelola yang Akuntabel

Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa'aduddin Djamal dan Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh Dr. Teuku Syarafi, SH, MH menandatangani Naskah Perjanjian Hibah aset renovasi tetap kepada Pemerintah Kota Banda Aceh di Balai Kota Banda Aceh, Selasa (21/7/2026). Foto: Diskominfotik Banda Aceh.

Banda Aceh, Infoaceh.net – Pemerintah Kota Banda Aceh kembali memperkuat pengelolaan aset daerah melalui penerimaan hibah aset renovasi tetap dari Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh.

Penyerahan tersebut ditandai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah (NPH) yang berlangsung di Balai Kota Banda Aceh, Selasa (21/7/2026).

Penandatanganan dilakukan oleh Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal bersama Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh Dr. Teuku Syarafi, SH, MH, serta disaksikan pejabat dari kedua instansi.

Dalam kesempatan itu, Illiza mengatakan pengelolaan aset pemerintah tidak hanya berkaitan dengan pencatatan administrasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, tertib, dan bertanggung jawab.

Menurutnya, setiap aset yang dimiliki pemerintah harus memiliki legalitas dan administrasi yang jelas sehingga dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat.

“Pengelolaan aset yang tertib merupakan salah satu indikator penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Karena itu, seluruh proses administrasi harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menjelaskan, aset renovasi yang dihibahkan oleh Pengadilan Negeri Banda Aceh selanjutnya akan masuk dalam daftar Barang Milik Daerah (BMD) setelah melalui proses pencatatan sesuai regulasi pengelolaan aset pemerintah.

Illiza juga menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang telah terjalin antara Pemerintah Kota Banda Aceh dan Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Ia menilai hubungan antarlembaga seperti ini menjadi fondasi penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Menurutnya, sinergi lintas institusi perlu terus dijaga agar berbagai program dan kebijakan pemerintah dapat berjalan lebih efektif, efisien, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh Dr. Teuku Syarafi turut menghadiri prosesi penandatanganan bersama jajaran Pengadilan Negeri sebagai bagian dari penyelesaian administrasi hibah aset kepada Pemerintah Kota Banda Aceh.

Melalui penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah tersebut, kedua lembaga menegaskan komitmen bersama untuk memperkuat pengelolaan aset pemerintah yang profesional, transparan, dan sesuai dengan prinsip good governance.

Peralihan aset ini juga diharapkan semakin memperkuat tertib administrasi Barang Milik Daerah sekaligus menjadi contoh kolaborasi antarlembaga dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan akuntabel.