Aceh Minta Kewenangan Bentuk Badan Jaminan Kesehatan Sendiri Gantikan Skema BPJS

Banda Aceh, Infoaceh.net – Pemerintah Aceh mengusulkan perubahan regulasi kepada pemerintah pusat agar daerah diberi kewenangan membentuk badan jaminan kesehatan sendiri.

Usulan itu disampaikan dalam kunjungan kerja Komisi IX DPR RI ke Aceh, Rabu (22/7/2026), sebagai solusi atas tingginya beban anggaran pembiayaan BPJS Kesehatan yang terus menggerus kemampuan fiskal daerah.

Usulan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda Aceh, M Nasir Syamaun, dalam pertemuan bersama rombongan Komisi IX DPR RI di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh.

Menurutnya, sistem jaminan kesehatan nasional saat ini perlu dievaluasi agar pemerintah daerah memiliki ruang lebih besar dalam mengelola pembiayaan kesehatan masyarakat secara mandiri.

Sekda Nasir mengungkapkan, Pemerintah Aceh pada 2026 mengalokasikan sekitar Rp550 miliar untuk membiayai kepesertaan BPJS Kesehatan masyarakat.

Nilai tersebut dinilai sangat besar di tengah menurunnya pendapatan daerah, terutama akibat berkurangnya transfer dari pemerintah pusat.

“Sejak 2010, sekitar Rp9 triliun sudah dialokasikan Pemerintah Aceh untuk mendukung jaminan kesehatan masyarakat. Di tengah kondisi fiskal yang semakin terbatas, kami berharap pemerintah pusat dapat menghadirkan skema yang lebih adil bagi Aceh,” kata Nasir.

Ia menilai, apabila regulasi memberikan kewenangan kepada pemerintah provinsi membentuk badan jaminan kesehatan sendiri, pengelolaan anggaran dapat dilakukan lebih efisien.

“Kalau ada regulasi baru, provinsi bisa membentuk badan jaminan kesehatan sendiri sehingga anggaran yang selama ini dikeluarkan bisa lebih hemat dan sebagian dapat dialihkan untuk pembangunan sektor lainnya,” ujarnya.

Menurut Nasir, usulan tersebut bukan dimaksudkan untuk mengurangi perlindungan kesehatan masyarakat, melainkan mencari model pembiayaan yang lebih efektif sesuai karakteristik daerah, khususnya Aceh yang selama ini memiliki program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

Selain Sekda Aceh, pemaparan juga disampaikan Plt. Kepala Dinas Kesehatan Aceh, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh serta Direktur RSUD dr. Zainoel Abidin (RSUDZA).

Mereka menjelaskan berbagai capaian pembangunan kesehatan dan ketenagakerjaan, sekaligus tantangan yang masih dihadapi, mulai dari pembiayaan layanan kesehatan, penguatan rumah sakit regional, hingga penurunan angka pengangguran.

Kunjungan kerja Komisi IX DPR RI dipimpin Wakil Ketua Komisi IX, Yahya Zaini dan dihadiri berbagai mitra kerja, di antaranya BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI), Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Badan Gizi Nasional, serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Yahya Zaini mengatakan kunjungan tersebut bertujuan menyerap aspirasi sekaligus memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kondisi pelayanan kesehatan dan ketenagakerjaan di Aceh sebagai bahan penyusunan kebijakan di tingkat nasional.

“Kami ingin mengetahui bagaimana pelayanan Pemerintah Aceh, khususnya di bidang kesehatan dan tenaga kerja,” ujarnya.

Ia mengapresiasi komitmen Pemerintah Aceh yang tetap mempertahankan pelayanan kesehatan masyarakat meskipun kemampuan fiskal daerah mengalami tekanan akibat menurunnya transfer ke daerah (TKD).

Namun demikian, Komisi IX mencatat masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu menjadi perhatian bersama. Di antaranya angka kematian bayi yang masih berada di atas target nasional, belum optimalnya pemanfaatan rumah sakit regional, serta perlunya penguatan program percepatan penurunan stunting.

Menurut Yahya, Komisi IX akan mendorong Kementerian Kesehatan memberikan dukungan sesuai kemampuan pemerintah pusat untuk memperkuat fungsi rumah sakit regional di Aceh sehingga pelayanan kesehatan masyarakat semakin merata.

Selain itu, Komisi IX juga menyoroti masih ditemukannya kasus campak di sejumlah kabupaten/kota. Berdasarkan data yang dipaparkan dalam rapat, sekitar 93,5 persen kasus campak terjadi pada anak yang belum memperoleh imunisasi campak.

“Ini patut menjadi perhatian Kementerian Kesehatan dan semua pihak,” katanya.

Tak hanya itu, cakupan imunisasi rubella di Aceh juga masih jauh di bawah target nasional. Hingga saat ini, cakupannya baru mencapai 39,9 persen, sehingga diperlukan langkah percepatan untuk meningkatkan perlindungan kesehatan anak.

Di sektor ketenagakerjaan, Komisi IX memberikan apresiasi atas keberhasilan Pemerintah Aceh menurunkan tingkat pengangguran terbuka menjadi 5,6 persen, lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya.

“Melalui kunjungan ini kami ingin mendapatkan gambaran yang lebih utuh terkait persoalan kesehatan dan ketenagakerjaan di Aceh sehingga menjadi bahan bagi kami dalam merumuskan dukungan kebijakan di tingkat pusat,” pungkasnya.