PAN Desak Audit Parkir, Sistemnya Justru Dibangun Masa Aminullah Berkuasa di Banda Aceh

Banda Aceh, Infoaceh.net — Desakan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRK Banda Aceh agar Pemerintah Kota melakukan audit menyeluruh terhadap tata kelola parkir membuka kembali pertanyaan lama yang selama ini belum terjawab.
Jika sistem perparkiran terus dibangun dan anggaran terus digelontorkan sejak beberapa tahun terakhir, mengapa target penerimaan retribusi masih belum mampu dicapai secara penuh?
Pertanyaan itu mencuat setelah Juru Bicara Fraksi PAN DPRK Banda Aceh, Sofyan Helmi, Jum’at (24/7/2026) dalam rapat paripurna pembahasan Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025 meminta Dinas Perhubungan (Dishub) mengevaluasi total sistem pengelolaan parkir, termasuk kerja sama dengan pihak ketiga.
Menurut Fraksi PAN, pembenahan tidak cukup hanya sebatas penertiban juru parkir di lapangan.
Pemerintah juga diminta mendata ulang seluruh titik parkir resmi, mengevaluasi dasar hukum penetapannya, menghitung potensi pendapatan, memastikan mekanisme pengelolaan berjalan transparan, hingga menilai efektivitas kerja sama dengan pihak ketiga.
Pernyataan tersebut menjadi menarik ketika ditelusuri bersama data pengadaan pemerintah.
Hasil penelusuran Infoaceh.net terhadap dokumen Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP menunjukkan bahwa pembangunan sistem perparkiran Kota Banda Aceh sebenarnya telah dimulai sejak masa pemerintahan Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman periode 2017-2022.
Pada Tahun Anggaran 2021, pemerintah mengalokasikan anggaran Rp4,9 miliar untuk pembangunan pelataran kawasan parkir yang didukung pengawasan proyek sebesar Rp100 juta.
Pada tahun yang sama juga dianggarkan pengadaan rompi dan perlengkapan juru parkir masing-masing Rp200 juta, pembangunan aplikasi pelaporan parkir daring, pengadaan marka parkir, pemeliharaan area parkir, hingga sosialisasi melalui media cetak, radio dan televisi.
Program tersebut berlanjut pada Tahun Anggaran 2022.
Data SiRUP mencatat sedikitnya 14 paket berkaitan dengan sektor parkir dengan total nilai sekitar Rp7,06 miliar.
Paket tersebut mencakup pembangunan pelataran parkir di kawasan Jalan Mr. Mohammad Hasan, pengaspalan Terminal L300 Lueng Bata, pengawasan konstruksi, pengadaan marka parkir, rompi dan baju juru parkir, perlengkapan petugas, publikasi media cetak dan elektronik, sosialisasi media sosial, hingga talkshow televisi.
Rangkaian program tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya membangun infrastruktur fisik, tetapi juga mulai membentuk sistem pengelolaan parkir melalui digitalisasi, penguatan sumber daya manusia, serta komunikasi publik.
Namun, setelah investasi tersebut berjalan selama beberapa tahun, capaian penerimaan daerah masih menjadi perhatian.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2025, target retribusi parkir ditetapkan sebesar Rp6.913.884.000, sementara realisasinya tercatat Rp5.313.259.552 atau 76,85 persen dari target.
Dengan demikian masih terdapat selisih sekitar Rp1,6 miliar yang belum tercapai.
Data tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya kegagalan pada satu periode pemerintahan maupun adanya penyimpangan dalam pengelolaan parkir.
Namun, kondisi itu memperlihatkan bahwa berbagai investasi yang telah dilakukan sejak 2021 hingga kini patut dievaluasi dari sisi hasil atau outcome, bukan semata-mata dari terlaksananya kegiatan.
Dalam pandangan Fraksi PAN, evaluasi harus mencakup seluruh mata rantai pengelolaan parkir, mulai dari legalitas titik parkir, sistem pemungutan retribusi, mekanisme penyetoran ke kas daerah, transparansi kerja sama dengan pihak ketiga, hingga efektivitas pengawasan.
Fraksi tersebut juga menilai pemerintah perlu memastikan setiap titik parkir memiliki dasar hukum yang jelas, tidak mengganggu kelancaran lalu lintas, memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, dan benar-benar memberikan kontribusi optimal terhadap Pendapatan Asli Daerah.
Selain itu, kerja sama dengan pihak ketiga dinilai harus memiliki kontrak yang jelas, target penerimaan yang terukur, mekanisme pelaporan yang transparan, serta sistem evaluasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penelusuran data pengadaan juga memperlihatkan bahwa selain pembangunan fisik, pemerintah secara rutin mengalokasikan anggaran untuk publikasi dan sosialisasi sektor parkir.
Karena itu, evaluasi yang diminta DPRK tidak hanya menyangkut aspek operasional di lapangan, tetapi juga efektivitas seluruh program pendukung yang telah dibiayai melalui APBK selama beberapa tahun terakhir.
Dengan kata lain, isu yang berkembang saat ini bukan lagi sebatas bertambah atau berkurangnya titik parkir.
Yang menjadi perhatian publik adalah apakah investasi miliaran rupiah untuk pembangunan kawasan parkir, digitalisasi, perlengkapan petugas, dan berbagai program pendukung telah menghasilkan peningkatan penerimaan daerah sesuai target yang ditetapkan.
Desakan DPRK tersebut menjadi momentum bagi Pemerintah Kota Banda Aceh untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem perparkiran, sehingga kebijakan yang telah dibangun lintas periode pemerintahan dapat diukur efektivitasnya secara objektif dan berbasis data.