Rp14,3 Miliar Dugaan Kerugian Negara, Perkara Korupsi Beasiswa Aceh Segera Disidangkan

Banda Aceh, Infoaceh.net – Proses hukum dugaan korupsi dalam pengelolaan Program Beasiswa Pemerintah Aceh akhirnya memasuki fase penuntutan.
Setelah penyidikan dinyatakan rampung, empat orang terdakwa resmi diserahkan bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses Tahap II di Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Rabu (29/7/2026).
Pelimpahan tersebut dilakukan oleh penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Aceh sebagai bagian dari tahapan akhir sebelum perkara bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Empat terdakwa yang diserahkan masing-masing berinisial SY, CP, RHY, dan ET. Tiga di antaranya berasal dari jajaran pengelola Program Beasiswa Pemerintah Aceh di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh, sementara seorang lainnya merupakan bendahara yayasan yang menjadi mitra pelaksana program.
Selain para terdakwa, penyidik juga menyerahkan berbagai dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan program beasiswa tahun anggaran 2021 hingga 2024.
Tak hanya itu, turut diserahkan uang tunai senilai Rp3.388.565.324 dan USD2.400 yang menurut penyidik merupakan hasil penyelamatan kerugian negara selama proses penyidikan berlangsung.
Berdasarkan keterangan resmi Kejaksaan, perkara ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana beasiswa, mulai dari pembengkakan biaya (mark-up) sejumlah komponen, pembayaran yang tidak sesuai ketentuan dalam perjanjian beasiswa, hingga dugaan penyusunan pertanggungjawaban fiktif terhadap penerima program luar negeri.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, nama-nama mahasiswa yang telah menyelesaikan studi bahkan disebut masih dicantumkan sebagai penerima beasiswa lanjutan, sehingga diduga menimbulkan pembayaran yang tidak semestinya.
Program yang menjadi objek perkara antara lain beasiswa kerja sama Universitas Syiah Kuala dan University of Rhode Island.
Perbuatan yang diduga dilakukan para terdakwa tersebut ditaksir menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp14,328 miliar, sebagaimana hasil audit penghitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Aceh.
Atas perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyusun dakwaan primair maupun subsidiair berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selama 20 hari ke depan, seluruh terdakwa menjalani penahanan. Tiga terdakwa ditempatkan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh Kajhu, sedangkan satu terdakwa perempuan menjalani penahanan di Lapas Kelas III Lhoknga.
Kejaksaan menegaskan penanganan perkara ini akan dilanjutkan hingga proses persidangan.
Lembaga tersebut juga mengimbau seluruh penyelenggara pemerintahan, pelaku usaha, dan masyarakat agar menjunjung tinggi prinsip integritas, transparansi, serta akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, sekaligus berperan aktif melaporkan dugaan tindak pidana korupsi sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Dengan selesainya Tahap II, berkas perkara kini berada di tangan Jaksa Penuntut Umum untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh guna memasuki agenda persidangan.