Terduga Kepemilikan Ekstasi Diamankan di Sabang, Kasat Narkoba Bungkam Saat Dikonfirmasi

Sabang, Infoaceh.net – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kota Sabang kembali menjadi sorotan. Seorang pria berinisial GL, warga kawasan By Pass, Gampong Cot Bau, dikabarkan diamankan aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Sabang pada Jum’at malam, 24 Juli 2026, di kawasan Simpang Garuda, Kota Sabang.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, GL diduga diamankan bersama barang bukti berupa 10 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi.
Namun hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari pihak kepolisian terkait kebenaran informasi tersebut, termasuk status hukum GL maupun hasil pemeriksaan terhadap barang yang diduga disita.
Sikap tertutup aparat justru memunculkan tanda tanya.
Saat dikonfirmasi wartawan untuk memperoleh informasi yang berimbang pada Rabu (29/7), Kasat Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Sabang, Iptu Emil Khaira, tidak memberikan respons.
Padahal wartawan telah memperkenalkan diri dan menyampaikan maksud konfirmasi secara baik.
Minimnya keterbukaan informasi dalam penanganan perkara narkotika berpotensi memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.
Sebagai institusi penegak hukum, kepolisian diharapkan memberikan penjelasan resmi agar publik memperoleh informasi yang akurat dan tidak hanya bergantung pada kabar yang beredar.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Sabang mengenai kronologi penangkapan, identitas lengkap terduga, hasil pemeriksaan, maupun kepastian apakah barang yang diamankan telah dipastikan sebagai narkotika melalui uji laboratorium.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari Polres Sabang maupun pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi.