BPMA Tak Cukup Berlindung di Balik Regulasi, Publik Tunggu Terobosan Nyata bagi Migas Aceh

Banda Aceh, Infoaceh.net – Penjelasan Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), Nasri Djalal, mengenai kewenangan BPMA, pengelolaan Blok Andaman, hingga mekanisme bagi hasil migas dinilai belum menjawab substansi yang menjadi kegelisahan publik.
Masyarakat, menurut kalangan akademisi, tidak hanya membutuhkan uraian normatif mengenai aturan, tetapi juga menunggu langkah nyata agar potensi migas Aceh benar-benar menjadi motor penggerak pembangunan daerah.
Akademisi bidang pembangunan dan kebijakan publik, Mohd. Reza Pahlevi, menilai penjelasan BPMA yang berfokus pada aspek regulasi memang penting sebagai dasar memahami tata kelola migas.
Namun, penjelasan tersebut belum menyentuh pertanyaan mendasar mengenai strategi BPMA dalam memperjuangkan kepentingan Aceh di tengah besarnya potensi migas yang dimiliki daerah.
“Masyarakat memahami bahwa pengelolaan migas tidak berjalan di ruang tanpa aturan. Ada Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), PP Nomor 23 Tahun 2015, serta berbagai regulasi sektor migas nasional yang mengatur pembagian kewenangan. Tetapi persoalan yang dipertanyakan publik bukan sekadar ada atau tidaknya aturan,” kata Reza, Kamis (30/7/2026).
Menurutnya, lembaga publik tidak dapat berhenti pada penjelasan mengenai keterbatasan kewenangan. Yang justru dinilai masyarakat adalah bagaimana sebuah institusi strategis mampu memanfaatkan seluruh ruang yang tersedia untuk memperjuangkan kepentingan daerah.
“Pertanyaan publik sederhana, apa yang sudah diperjuangkan secara maksimal oleh BPMA dalam ruang kewenangan yang dimiliki? Regulasi memang menjadi batas, tetapi kepemimpinan kelembagaan menentukan sejauh mana peluang itu dimanfaatkan,” ujarnya.
Reza menjelaskan, dalam perspektif institutional performance, ukuran keberhasilan sebuah lembaga tidak hanya diukur dari kepatuhan terhadap prosedur, tetapi juga dari kemampuan menciptakan perubahan, membangun pengaruh kebijakan, dan menghasilkan nilai publik.
“Menjalankan aturan adalah kewajiban dasar. Tetapi lembaga strategis seharusnya mampu menerjemahkan mandat kelembagaan menjadi manfaat nyata bagi masyarakat,” katanya.
Publik Menunggu Dampak Ekonomi
Terkait isu bagi hasil migas yang belakangan menjadi perhatian masyarakat Aceh, Reza menilai diskusi tidak boleh berhenti pada besaran persentase penerimaan daerah.
Menurutnya, masyarakat ingin melihat bagaimana keberadaan proyek-proyek migas mampu menghadirkan dampak ekonomi yang lebih luas bagi Aceh.
“Yang dipersoalkan bukan hanya angka bagi hasil. Yang lebih penting adalah apakah aktivitas migas mampu melahirkan investasi baru, memperkuat perusahaan lokal, membuka lapangan kerja bagi masyarakat Aceh, meningkatkan transfer teknologi, membangun SDM, hingga menciptakan industri pendukung,” katanya.
Ia menegaskan, daerah penghasil migas tidak boleh hanya menjadi lokasi eksploitasi sumber daya alam tanpa memperoleh nilai tambah yang signifikan.
“Daerah harus menikmati manfaat dari seluruh rantai ekonomi yang lahir akibat kegiatan migas. Itulah ukuran keberhasilan pembangunan berbasis sumber daya alam,” ujarnya.
Kepemimpinan Menentukan Posisi Tawar Aceh
Reza juga menilai argumentasi bahwa “semuanya sudah diatur regulasi” justru belum menyelesaikan pertanyaan publik.
“Regulasi hanya menjelaskan batas permainan. Tetapi kepemimpinan kelembagaan menentukan bagaimana permainan itu dimenangkan.
Lembaga strategis tidak cukup hanya memahami batas kewenangan, tetapi juga harus mampu mencari ruang, membangun komunikasi, memperkuat posisi tawar, dan menghasilkan kebijakan yang menguntungkan daerah,” katanya.
Menurutnya, posisi BPMA sebagai lembaga khusus yang dibentuk berdasarkan kekhususan Aceh justru menuntut kapasitas yang lebih besar dibanding lembaga administratif biasa.
BPMA, kata dia, tidak hanya bertugas menjalankan aturan, tetapi juga menjadi penghubung kepentingan Aceh dengan pemerintah pusat, SKK Migas, kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), serta investor sektor energi.
Sebagai contoh, Reza menyinggung perkembangan Wilayah Kerja (WK) Andaman yang belakangan menjadi perhatian publik.
Meski pembagian kewenangan telah diatur dalam regulasi, menurutnya proyek strategis tersebut tetap membutuhkan pendekatan kelembagaan yang aktif agar kepentingan Aceh ikut diperjuangkan sejak awal proses pengambilan kebijakan.
Ia mengingatkan, BPMA sebelumnya juga pernah melakukan koordinasi dengan SKK Migas terkait pengelolaan WK Andaman.
“Artinya ruang komunikasi kelembagaan sebenarnya tersedia. Tinggal bagaimana ruang itu dimanfaatkan secara maksimal agar Aceh memperoleh manfaat strategis yang lebih besar,” ujarnya.
BPMA Perlu Membuka Evaluasi Publik
Reza menegaskan kritik yang disampaikannya bukan ditujukan kepada individu, melainkan sebagai evaluasi terhadap kapasitas kepemimpinan institusi yang mengelola sektor strategis Aceh.
“Setiap pemimpin lembaga publik pada akhirnya akan dinilai dari warisan kelembagaan yang ditinggalkan. Bukan hanya menjaga sistem yang sudah ada, tetapi menghadirkan inovasi, terobosan, dan nilai tambah baru,” katanya.
Karena itu, ia mendorong BPMA membuka ruang evaluasi publik secara lebih luas mengenai strategi investasi migas, pengembangan proyek-proyek baru, penguatan posisi Aceh dalam industri migas nasional, hingga efektivitas kelembagaan dalam menciptakan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
“Yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar penjelasan mengenai apa yang tidak bisa dilakukan karena regulasi. Publik juga ingin mengetahui apa saja yang telah diperjuangkan secara maksimal dalam ruang kewenangan yang dimiliki BPMA,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Reza menegaskan bahwa BPMA harus mampu berkembang menjadi institusi strategis yang tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi juga menjadi motor penggerak pembangunan ekonomi Aceh melalui sektor migas.
“BPMA tidak cukup hanya menjadi lembaga yang mengelola kewenangan. BPMA harus mampu mengubah kewenangan menjadi pengaruh, mengubah peluang menjadi investasi, dan mengubah kekayaan migas Aceh menjadi kesejahteraan nyata bagi masyarakat,” tutup Mohd. Reza Pahlevi.