221 Perceraian dalam Enam Bulan, Mayoritas Istri Minta Cerai: Banda Aceh Hadapi Krisis Keluarga

Banda Aceh, Infoaceh.net – Angka perceraian di Kota Banda Aceh terus menunjukkan tren peningkatan dalam tiga tahun terakhir.

Kondisi ini dinilai bukan lagi sekadar persoalan rumah tangga, melainkan telah menjadi ancaman serius terhadap ketahanan sosial masyarakat.

Mayoritas perkara yang masuk ke Mahkamah Syar’iyah bahkan didominasi cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri, mengindikasikan semakin kompleksnya persoalan yang dihadapi keluarga di ibu kota Provinsi Aceh.

Fakta tersebut mengemuka dalam Sosialisasi Qanun Kota Banda Aceh Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga yang digelar Ketua Komisi IV DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar ST di aula Bapelkes Aceh, Selasa (28/7/2026).

Kegiatan tersebut diikuti sekitar 100 tokoh perempuan dan perwakilan ibu-ibu dari seluruh Kecamatan Kuta Alam. Hadir sebagai narasumber Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kota Banda Aceh, Tiara Sutari AR yang memaparkan berbagai tantangan moral dan sosial yang kini dihadapi masyarakat.

Berdasarkan data Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh, sepanjang tahun 2024 tercatat sebanyak 375 kasus perceraian, terdiri atas 283 cerai gugat dan 92 cerai talak.

Angka tersebut kembali meningkat pada tahun 2025 menjadi 404 kasus, yakni 313 cerai gugat dan 91 cerai talak.

Sementara hingga Juni 2026 saja, jumlah perkara perceraian telah mencapai 221 kasus, terdiri dari 179 cerai gugat dan 42 cerai talak.

Jika tren tersebut terus berlanjut hingga akhir tahun, jumlah perceraian diperkirakan kembali melampaui tahun sebelumnya.

Farid Nyak Umar menyatakan peningkatan angka perceraian harus dipandang sebagai alarm serius yang membutuhkan langkah nyata dari pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat.

“Perceraian bukan hanya menyangkut hubungan suami dan istri, tetapi juga menyangkut masa depan anak-anak serta ketahanan sosial masyarakat. Jika tidak segera ditangani, dampaknya akan semakin luas,” ujar Farid.

Menurutnya, Kota Banda Aceh sebenarnya telah memiliki payung hukum berupa Qanun Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga. Namun hingga kini implementasinya dinilai belum optimal karena belum didukung regulasi teknis.

Karena itu, Komisi IV DPRK Banda Aceh mendorong Pemerintah Kota Banda Aceh segera menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) dan Petunjuk Teknis (Juknis) sebagai aturan pelaksana agar qanun tersebut benar-benar dapat diterapkan secara efektif.

“Tanpa aturan pelaksana, qanun hanya menjadi dokumen normatif. Kami ingin regulasi ini benar-benar hadir memberikan solusi bagi keluarga yang sedang menghadapi persoalan,” tegasnya.

Selain itu, DPRK juga mendorong penguatan pendidikan pranikah yang lebih aplikatif, penyediaan layanan konseling keluarga hingga tingkat gampong, serta program pemberdayaan ekonomi keluarga untuk mengurangi tekanan finansial yang kerap menjadi pemicu konflik rumah tangga.

Farid menilai keberhasilan menjaga ketahanan keluarga tidak mungkin hanya dibebankan kepada pemerintah semata. Dibutuhkan sinergi antara pemerintah kota, ulama, tokoh masyarakat, akademisi, lembaga sosial, hingga masyarakat di tingkat gampong.

Sementara Plt Kepala Dinas P3AP2KB Kota Banda Aceh, Tiara Sutari AR, mengungkapkan berbagai persoalan yang selama ini ditangani pihaknya menunjukkan penyebab perceraian semakin kompleks.

Menurutnya, persoalan rumah tangga tidak hanya dipicu masalah ekonomi, tetapi juga lemahnya komunikasi antara pasangan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), minimnya pemahaman agama, pengaruh media sosial, budaya patriarki, hingga kurangnya kesiapan pasangan ketika memasuki kehidupan berumah tangga.

“Banyak persoalan moral yang kami temukan di Banda Aceh, mulai dari kasus KDRT hingga lemahnya komunikasi dalam rumah tangga. Sosialisasi qanun ini penting agar masyarakat memiliki pengetahuan praktis dalam menyelesaikan persoalan keluarga,” kata Tiara.

Ia menambahkan, perempuan memiliki posisi strategis dalam menjaga keharmonisan rumah tangga.

Karena itu, Dinas P3AP2KB melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) siap memberikan pendampingan, konsultasi, serta layanan perlindungan bagi masyarakat yang menghadapi persoalan keluarga.

“Kami ingin memastikan setiap keluarga memperoleh pembinaan, perlindungan, dan pendampingan yang layak sehingga berbagai persoalan dapat diselesaikan sebelum berujung pada perceraian,” ujarnya.

Salah seorang peserta sosialisasi dari Gampong Laksana, Maidar, mengaku memperoleh banyak wawasan baru melalui kegiatan tersebut.

Ia berharap sosialisasi serupa dapat diperluas hingga ke tingkat gampong sehingga masyarakat memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai upaya menjaga keharmonisan keluarga berdasarkan nilai-nilai Islam dan ketentuan qanun.

“Kami sangat terbantu dengan penjelasan para narasumber. Banyak persoalan keluarga ternyata bisa diselesaikan dengan pendekatan Islami dan sesuai qanun. Semoga kegiatan seperti ini terus dilakukan sampai ke gampong-gampong,” katanya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas P3AP2KB Kota Banda Aceh Risda Zuraida, Kabag Perundang-undangan dan Persidangan Sekretariat DPRK Banda Aceh Mahdani, Sekretaris Rumah Keluarga Indonesia (RKI) Banda Aceh Shofiurahmah, serta Koordinator Penggerak RKI Kecamatan Kuta Alam Santi Zuhra.

Melalui penguatan implementasi Qanun Nomor 5 Tahun 2021, DPRK dan Pemerintah Kota Banda Aceh berharap ketahanan keluarga dapat semakin diperkuat sehingga mampu menekan angka perceraian, melindungi perempuan dan anak, serta menciptakan kehidupan sosial yang lebih harmonis di Kota Banda Aceh.