Tiga Showroom Mobil di Aceh Besar Minim Komitmen Lingkungan

DLH Minta Suzuki Armada, Mitsubishi dan Honda Arista Benahi Pengelolaan Lingkungan

Aceh Besar, Infoaceh.net – Pengelolaan lingkungan di sektor usaha otomotif kembali menjadi sorotan.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Aceh Besar bersama Komisi IV DPRK Aceh Besar melakukan inspeksi mendadak (Sidak), pembinaan, dan pengawasan terhadap tiga showroom kendaraan di Kecamatan Darul Imarah, yakni Suzuki Armada (PT Armada Banda Jaya), Mitsubishi Arista (PT Arista Sukses Mandiri Aceh), dan Honda Arista (PT Arista Auto Prima), Kamis (30/7/2026).

Inspeksi tersebut bukan sekadar kunjungan rutin. Tim pengawas menemukan sejumlah aspek yang masih perlu dibenahi, mulai dari pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) hingga penyediaan ruang terbuka hijau (RTH) yang dinilai masih belum optimal.

Langkah ini menjadi sinyal bahwa pemerintah daerah mulai memperketat pengawasan terhadap kepatuhan lingkungan pelaku usaha, terutama sektor otomotif yang menghasilkan limbah seperti oli bekas, filter oli, dan material lain yang tergolong limbah B3.

Pada showroom Suzuki Armada, tim DLH menekankan pentingnya penyediaan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3 yang memenuhi standar sebagai lokasi penyimpanan oli bekas sebelum diserahkan kepada pengelola limbah berizin.

Selain itu, perusahaan juga diminta menyediakan ruang terbuka hijau di kawasan showroom sebagai bagian dari tanggung jawab lingkungan.

Sementara di Mitsubishi Arista, tim melakukan evaluasi menyeluruh terhadap administrasi dokumen lingkungan, sistem pengelolaan limbah, hingga berbagai fasilitas pendukung yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban lingkungan perusahaan.

Adapun di Honda Arista, perhatian utama diarahkan pada penyediaan ruang terbuka hijau yang dinilai menjadi salah satu indikator penting dalam mewujudkan kawasan usaha yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.

Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Aceh Besar, T. Dhiaul Murdhi ST, mengatakan pengawasan yang dilakukan bukan bertujuan mencari kesalahan pelaku usaha, melainkan memastikan seluruh kewajiban lingkungan dipenuhi secara bertahap.

“Melalui kegiatan ini kami tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga memberikan pembinaan kepada pelaku usaha agar dapat memenuhi seluruh persyaratan lingkungan.

Penyediaan TPS Limbah B3 maupun ruang terbuka hijau merupakan bagian dari upaya menciptakan kegiatan usaha yang ramah lingkungan sekaligus memenuhi ketentuan yang berlaku,” katanya.

Menurutnya, pengawasan tersebut merupakan implementasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pengawasan dan Sanksi Administratif di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Regulasi tersebut memperkuat kewenangan pemerintah dalam melakukan pembinaan sekaligus menjatuhkan sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan lingkungan.

Ketua Komisi IV DPRK Aceh Besar, Khairuddin menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan lingkungan tidak boleh berhenti pada kelengkapan dokumen semata.

Menurutnya, perusahaan harus membuktikan komitmen melalui tindakan nyata, mulai dari pengelolaan limbah secara benar hingga penyediaan ruang terbuka hijau yang memberi manfaat bagi lingkungan sekitar.

“Kami berharap seluruh pelaku usaha di Aceh Besar mematuhi aturan lingkungan. Kepatuhan tersebut bukan hanya menjadi kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan demi kepentingan masyarakat dan pembangunan yang berkelanjutan,” ujarnya.

Ia menambahkan, keberhasilan sebuah perusahaan tidak hanya diukur dari penjualan maupun keuntungan, tetapi juga dari sejauh mana perusahaan menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungannya.

Pengawasan yang dilakukan DLH Aceh Besar juga menjadi pengingat bahwa aktivitas usaha otomotif memiliki potensi menghasilkan limbah yang apabila tidak dikelola sesuai ketentuan dapat mencemari tanah maupun sumber air.

Karena itu, keberadaan TPS Limbah B3, sistem pengelolaan limbah yang baik, serta ruang terbuka hijau bukan lagi sekadar pelengkap, melainkan bagian dari kewajiban yang harus dipenuhi.

DLH Aceh Besar memastikan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku usaha akan terus dilakukan secara bertahap di berbagai sektor.

Langkah tersebut diharapkan tidak hanya meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan, tetapi juga membangun budaya usaha yang lebih bertanggung jawab.

Di sisi lain, pengawasan yang konsisten menjadi ujian bagi seluruh pelaku usaha di Aceh Besar. Komitmen terhadap lingkungan tidak cukup diwujudkan melalui slogan “ramah lingkungan”, tetapi harus tercermin dalam fasilitas, sistem pengelolaan limbah, dan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan yang berlaku.

Masyarakat pun berhak mengawasi agar kepatuhan tersebut benar-benar dilaksanakan, bukan sekadar menjadi formalitas saat inspeksi berlangsung.