Nasir Djamil Minta Influencer Tak Promosikan Konten Negatif Berpotensi Melanggar Hukum

Jakarta, Infoaceh.net — Sorotan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni yang meminta aparat penegak hukum menindak Muhammad Jannah alias Bigmo, seorang YouTuber karena diduga melibatkan anak di bawah umur dalam promosi produk rokok elektronik (vape), mendapat dukungan dari M Nasir Djamil, rekan sejawat di komisi yang sama.
Anggota Komisi III DPR RI, M. Nasir Djamil, mengingatkan para influencer dan kreator konten agar tidak menggunakan media sosial untuk mempromosikan hal-hal negatif yang berpotensi melanggar hukum.
Menurutnya, popularitas di dunia digital tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan aturan hukum maupun keselamatan anak.
Pernyataan itu disampaikan Nasir Djamil menyusul dugaan pelibatan anak di bawah umur dalam promosi produk rokok elektronik (vape) yang dilakukan YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo.
Nasir menilai dugaan promosi produk yang mengandung nikotin kepada anak melalui media sosial merupakan persoalan serius yang tidak dapat dipandang sebagai sekadar konten hiburan.
“Bigmo promosi vape ke anak kecil ini sudah bukan lagi main-main atau bercandaan, karena ini jelas melanggar UU. Mengiklankan nikotin di media sosial saja tidak boleh, apalagi melibatkan anak kecil. Jadi banyak sekali aspek yang dilanggar,” kata Nasir Djamil dalam keterangannya, Sabtu (1/8/2026).
Politikus PKS asal Aceh itu menegaskan aparat kepolisian perlu segera melakukan penyelidikan untuk memastikan ada kepastian hukum sekaligus memberikan efek jera kepada para kreator konten yang mengabaikan perlindungan anak demi mengejar popularitas.
Menurut Nasir, dugaan pelibatan anak dalam promosi produk adiktif merupakan persoalan yang jauh lebih serius dibanding berbagai kontroversi yang sebelumnya pernah menyeret nama Bigmo.
“Anak ini sudah banyak kasus sebelumnya. Yang kemarin bisa dimaafkan dan lepas, tapi untuk yang sekarang sudah tidak bisa didiamkan lagi karena ini jelas melanggar hukum,” ujarnya.
Selain meminta penegakan hukum, Nasir juga mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berkoordinasi dengan kepolisian serta pihak YouTube Indonesia agar mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran berulang.
Menurutnya, platform digital memiliki tanggung jawab untuk memastikan ruang digital tidak menjadi sarana promosi produk adiktif yang menyasar anak-anak.
“Saya juga minta Komdigi dan pihak kepolisian untuk meminta YouTube Indonesia memblokir akun YouTube Bigmo ini. Karena sudah terlalu banyak aturan yang dilanggar. Dia ini juga seperti menantang, lalu sekarang sudah ada yang melaporkan,” katanya.
Nasir berharap aparat penegak hukum bergerak cepat agar kasus tersebut tidak menjadi preseden buruk bagi kreator konten lainnya.
“Kita minta pihak kepolisian dan para lembaga terkait untuk cepat bertindak. Harus dijalankan hukumannya sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tambahnya.
Sementara itu, Muhammad Jannah alias Bigmo telah diadukan ke Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Metro Jaya oleh sejumlah advokat.
Pengaduan Masyarakat (Dumas) tersebut teregister dengan Nomor 0025/LIT-OUT/TAP/VII/2026 tertanggal 31 Juli 2026 dan diterima pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 00.10 WIB.
Salah seorang pelapor, advokat Thulus Pardosi, mengatakan pengaduan diajukan setelah beredarnya siaran langsung Bigmo yang diduga melibatkan anak di bawah umur dalam promosi liquid vape.
Menurutnya, pengaduan disampaikan atas nama pribadi sebagai warga negara yang mengetahui adanya dugaan pelanggaran terhadap hak anak.
Live streaming yang dipersoalkan diketahui berlangsung pada 28 Juli 2026 dan sempat diunggah melalui akun Instagram Bigmo sebelum akhirnya dihapus.
Dalam pengaduan tersebut, pihak yang dilaporkan adalah pengelola akun “Nice Guy Mo” yang dikenal publik dengan nama Bigmo.
Meski demikian, pengaduan itu belum ditingkatkan menjadi Laporan Polisi (LP) karena identitas anak-anak yang diduga menjadi korban dalam video tersebut masih dalam proses penelusuran.
Pelapor menduga terdapat pelanggaran Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak terkait dugaan eksploitasi ekonomi terhadap anak.
Selain itu, terdapat pula dugaan pelanggaran Pasal 76J ayat (2) juncto Pasal 89 ayat (2) UU Perlindungan Anak mengenai pelibatan anak yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun promosi zat adiktif. Jika terbukti, ancaman pidana maksimal mencapai 10 tahun penjara.
Menanggapi pengaduan tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan pihaknya akan melakukan konfirmasi dan menelaah laporan yang telah diterima.
“Itu baru kami dengar. Kami akan lakukan konfirmasi nanti terhadap laporan tersebut,” katanya.
Kasus ini kembali memunculkan perdebatan mengenai pengawasan konten digital yang melibatkan anak-anak. Di tengah pesatnya perkembangan industri kreator konten, perlindungan terhadap anak dinilai harus menjadi prioritas yang tidak dapat dikompromikan oleh kepentingan komersial maupun perburuan popularitas di media sosial.
Pemerintah, aparat penegak hukum, platform digital, dan masyarakat diharapkan memperkuat pengawasan agar ruang digital tetap aman dan ramah bagi anak.