Anggaran Rp2,5 Triliun Pemulihan Pertanian Aceh Harus Transparan, Potensi Penyimpangan Besar

BANDA ACEH, Infoaceh.net – Transparansi Tender Indonesia (TTI) mengingatkan Pemerintah Aceh, pemerintah kabupaten/kota, serta seluruh instansi pelaksana agar mengelola anggaran pemulihan sektor pertanian dan perkebunan senilai Rp2,5 triliun dari Kementerian Pertanian secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Anggaran tersebut merupakan bagian dari upaya percepatan pemulihan sektor pertanian pascabanjir besar yang melanda Aceh pada 2025.
Dana itu direncanakan digunakan untuk berbagai program strategis, mulai dari rehabilitasi lahan pertanian, pengadaan alat dan mesin pertanian (alsintan), penyediaan benih padi dan benih jagung, hingga berbagai kegiatan pendukung lainnya yang bertujuan mengembalikan produktivitas pertanian masyarakat.
Menurut TTI, besarnya nilai anggaran tersebut menjadi peluang besar bagi kebangkitan sektor pertanian Aceh. Namun, di sisi lain juga memiliki risiko tinggi terhadap penyimpangan apabila proses perencanaan, pengadaan, hingga pelaksanaan tidak diawasi secara ketat.
Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, menegaskan bahwa setiap rupiah yang dialokasikan harus benar-benar memberikan manfaat nyata bagi petani dan tidak menjadi ruang bagi praktik korupsi, kolusi, maupun monopoli dalam pengadaan.
“Rp2,5 triliun merupakan uang rakyat yang harus memberikan manfaat nyata bagi petani. Transparansi sejak tahap perencanaan, pemilihan penyedia hingga pelaksanaan pekerjaan menjadi kunci untuk mencegah penyimpangan. Seluruh data pengadaan harus dapat diakses publik sehingga pengawasan dapat dilakukan secara bersama-sama,” ujar Nasruddin Bahar, Selasa (4/8/2026).
Sejumlah Red Flag Harus Diwaspadai
TTI mengidentifikasi sejumlah indikator risiko (red flag) yang perlu menjadi perhatian seluruh aparat pengawasan maupun penegak hukum selama proses pelaksanaan program.
Pertama, adanya potensi pemecahan paket pekerjaan dengan tujuan menghindari mekanisme tender sehingga pengadaan dapat dilakukan melalui metode yang lebih sederhana.
Kedua, penggunaan mekanisme swakelola pada pekerjaan yang berdasarkan ketentuan seharusnya dilaksanakan melalui penyedia barang dan jasa, terutama untuk pekerjaan konstruksi maupun pengadaan tertentu.
Ketiga, penyusunan spesifikasi teknis yang mengarah kepada merek, produk, atau penyedia tertentu sehingga mengurangi persaingan usaha yang sehat.
Keempat, dominasi penyedia tertentu dalam pengadaan alat dan mesin pertanian maupun benih yang berpotensi menimbulkan praktik persaingan usaha tidak sehat.
Selain itu, TTI juga mengingatkan adanya risiko perbedaan harga yang tidak wajar dibandingkan harga pasar maupun harga dalam e-Katalog, serta potensi penunjukan kelompok tani sebagai pelaksana pekerjaan konstruksi tanpa memenuhi ketentuan regulasi yang berlaku.
Menurut TTI, berbagai indikator tersebut kerap menjadi temuan dalam berbagai pengadaan pemerintah apabila pengawasan tidak dilakukan sejak awal.
Sebagai bentuk transparansi, TTI mendesak Pemerintah Aceh maupun pemerintah kabupaten/kota untuk membuka seluruh informasi terkait pelaksanaan program kepada masyarakat.
Data yang perlu dipublikasikan antara lain daftar seluruh paket kegiatan, lokasi dan luas lahan penerima manfaat, pagu anggaran dan nilai kontrak masing-masing paket, metode pengadaan yang digunakan, nama penyedia atau pelaksana swakelola, jadwal pelaksanaan pekerjaan, hingga perkembangan realisasi fisik dan keuangan secara berkala.
Menurut TTI, keterbukaan informasi merupakan instrumen penting untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran negara sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Pengawasan Harus Dimulai Sejak Perencanaan
TTI juga menyampaikan sejumlah rekomendasi agar pelaksanaan program berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Seluruh paket pengadaan diminta diumumkan secara terbuka melalui sistem pengadaan pemerintah sehingga dapat dipantau masyarakat.
Selain itu, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) didorong melakukan pengawasan sejak tahap perencanaan, bukan hanya setelah pekerjaan selesai.
TTI juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, Kepolisian, serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menerapkan pengawasan berbasis risiko terhadap seluruh paket bernilai besar.
Tidak kalah penting, masyarakat juga perlu diberikan akses untuk melakukan pemantauan langsung terhadap pelaksanaan kegiatan hingga tingkat desa agar manfaat program benar-benar dirasakan petani.
TTI menilai keberhasilan program pemulihan pertanian tidak dapat diukur semata-mata dari besarnya serapan anggaran. Yang jauh lebih penting adalah apakah dana tersebut benar-benar mampu mempercepat rehabilitasi lahan, meningkatkan produksi pertanian, mengembalikan pendapatan petani, serta mendorong ketahanan pangan di Aceh.
Dengan nilai anggaran yang mencapai Rp2,5 triliun dan cakupan wilayah terdampak yang luas, pelaksanaan program ini menjadi ujian penting bagi komitmen pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pengadaan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Keterbukaan informasi serta pengawasan yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan diharapkan mampu memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan dan memberikan manfaat nyata bagi pemulihan sektor pertanian Aceh.