Tim Tabur Kejati Aceh Tangkap DPO Kasus Penelantaran Anak di Sumut

Banda Aceh, Infoaceh.net – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh kembali menunjukkan komitmennya dalam menuntaskan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan, Syibral Malasyi Bin H. Asnawi, berhasil diamankan di Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, Selasa (4/8/2026).

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 17.08 WIB di sebuah kios atau toko kelontong yang berada di Jalan Stabat–Secanggang, Kecamatan Stabat.

Proses pengamanan berlangsung aman, tertib, dan tanpa adanya perlawanan dari terpidana.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis SH, mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja Tim Tabur Kejati Aceh yang melakukan pelacakan secara intensif setelah menerima permintaan bantuan dari Kejari Aceh Selatan.

“Terpidana berhasil diamankan setelah dilakukan pencarian dan pemantauan secara intensif. Selanjutnya yang bersangkutan akan dieksekusi untuk menjalani pidana sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Ali Rasab Lubis dalam keterangannya.

Syibral Malasyi merupakan terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3299 K/Pid.Sus/2023 tanggal 6 September 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menyatakan terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menempatkan, membiarkan, melibatkan, atau menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran sebagaimana diatur dalam Pasal 77B juncto Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Atas perbuatannya, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara selama delapan bulan serta pidana denda sebesar Rp1 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Namun setelah salinan putusan diterima untuk dilaksanakan, proses eksekusi tidak dapat segera dilakukan karena terpidana menghilang dan tidak lagi diketahui keberadaannya.

Meski telah beberapa kali dipanggil secara patut oleh jaksa eksekutor, Syibral Malasyi tidak pernah memenuhi panggilan.

Bahkan, ia diduga berpindah-pindah tempat untuk menghindari pelaksanaan putusan pengadilan.

Atas dasar itu, Kejari Aceh Selatan menetapkan yang bersangkutan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) melalui Surat Nomor B-2222/L.1.19.3/Eku.3/09/2025 tanggal 25 September 2025 tentang Bantuan Pemantauan/Pengamanan atas nama Syibral Malasyi.

Menindaklanjuti permintaan tersebut, Tim Tabur Kejati Aceh melakukan koordinasi dan pencarian hingga akhirnya berhasil menemukan lokasi persembunyian terpidana di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Saat diamankan, terpidana tidak melakukan perlawanan sehingga proses pengamanan berjalan lancar.

Untuk sementara, terpidana dititipkan di Kejati Sumut sambil menunggu Tim Eksekusi Kejari Aceh Selatan menjemputnya untuk dibawa ke lembaga pemasyarakatan guna menjalani hukuman sesuai amar putusan Mahkamah Agung.

Ali Rasab Lubis menegaskan, keberhasilan penangkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam menjalankan Program Tangkap Buronan, yang bertujuan memastikan seluruh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap benar-benar dapat dieksekusi sehingga memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Ia juga mengimbau seluruh buronan yang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang agar segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan penangkapan.

“Kejaksaan akan terus melakukan upaya pencarian dan penangkapan terhadap setiap buronan. Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku tindak pidana untuk menghindari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegas Ali Rasab Lubis.

Program Tangkap Buronan merupakan salah satu program Kejaksaan Republik Indonesia yang secara rutin memburu para buronan yang menghindari pelaksanaan putusan pengadilan.

Melalui program ini, Kejaksaan menegaskan bahwa setiap terpidana yang telah divonis bersalah tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, meskipun sempat melarikan diri atau berpindah-pindah tempat untuk menghindari eksekusi.