Kanwil Kemenag Aceh Setor Zakat Rp100 Juta ke Baitul Mal Aceh, Transparansi Pengelolaan Jadi Sorotan

BANDA ACEH, Infoaceh.net – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Aceh menyetorkan zakat sebesar Rp100 juta kepada Baitul Mal Aceh (BMA) melalui layanan jemput zakat, Selasa (4/8/2026).
Dana zakat yang merupakan akumulasi penghimpunan periode Januari hingga Juni 2026 tersebut selanjutnya akan dikelola dan disalurkan kepada masyarakat yang berhak menerima (mustahik).
Penyerahan zakat ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara Kanwil Kemenag Aceh dan Baitul Mal Aceh dalam meningkatkan kesadaran aparatur pemerintah serta masyarakat untuk menunaikan zakat melalui lembaga resmi.
Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh Azhari menegaskan bahwa zakat yang dihimpun dari masyarakat maupun aparatur sipil negara merupakan amanah yang harus dikelola secara profesional, transparan, dan tepat sasaran.
“Zakat yang kita setor ini harus benar-benar sampai kepada yang berhak. Pengelolaannya harus tepat sasaran, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Menurut Azhari, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola zakat sangat bergantung pada tata kelola yang baik.
Karena itu, seluruh proses mulai dari penghimpunan hingga pendistribusian harus dilakukan secara akuntabel agar manfaat zakat benar-benar dirasakan oleh para mustahik.
Ia berharap dana zakat yang diserahkan melalui Baitul Mal Aceh mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat yang membutuhkan, sekaligus menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi umat.
Ketua Baitul Mal Aceh, Tgk Muhammad Yunus M. Yusuf, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan Kanwil Kemenag Aceh yang kembali menyalurkan zakat melalui BMA.
Menurutnya, layanan jemput zakat merupakan salah satu inovasi pelayanan yang diberikan BMA untuk memudahkan para muzakki, baik individu maupun lembaga, dalam menunaikan kewajiban zakat tanpa harus datang langsung ke kantor Baitul Mal.
“Baitul Mal Aceh berkomitmen mengelola zakat secara profesional sesuai ketentuan syariat dan peraturan perundang-undangan. Dana yang dihimpun akan disalurkan melalui berbagai program pemberdayaan ekonomi, pendidikan, sosial, kesehatan, dan bantuan kepada delapan golongan mustahik,” katanya.
Setoran zakat senilai Rp100 juta tersebut diharapkan menjadi contoh bagi instansi pemerintah lainnya agar semakin aktif menyalurkan zakat melalui lembaga resmi sehingga potensi zakat di Aceh dapat dihimpun secara optimal.
Namun demikian, penyerahan zakat ini juga kembali mengingatkan pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pengelola zakat.
Dalam beberapa waktu terakhir, pengelolaan dana zakat di Aceh menjadi perhatian masyarakat menyusul munculnya dugaan penyimpangan dalam penyaluran bantuan modal usaha yang bersumber dari dana zakat.
Peristiwa tersebut memunculkan tuntutan agar tata kelola zakat semakin diperkuat melalui prinsip transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan yang ketat.
Karena itu, komitmen yang disampaikan Kanwil Kementerian Agama mengenai pentingnya pengelolaan zakat yang transparan dinilai menjadi pesan penting bagi seluruh lembaga pengelola zakat.
Kepercayaan masyarakat merupakan modal utama dalam meningkatkan penghimpunan zakat, dan kepercayaan tersebut hanya dapat dipertahankan apabila setiap rupiah dana umat dikelola secara amanah, terbuka, serta benar-benar sampai kepada mereka yang berhak menerimanya.
Dengan sinergi antara Kanwil Kemenag Aceh dan Baitul Mal Aceh, diharapkan pengelolaan zakat di Aceh tidak hanya mampu meningkatkan jumlah penghimpunan, tetapi juga memperkuat kualitas pendistribusian sehingga zakat benar-benar menjadi instrumen pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.