Bappeda Aceh Tolak Beri Data Pokir DPRA, Persilakan Hubungi Langsung Anggota Dewan dan SKPA

Bappeda Aceh tidak memenuhi permintaan data Pokir DPRA yang diajukan Transparansi Tender Indonesia (TTI). (Foto: Ilustrasi)

Banda Aceh, Infoaceh.net – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh tidak memenuhi permintaan data Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang diajukan Transparansi Tender Indonesia (TTI).

Sebaliknya, Bappeda meminta lembaga antikorupsi tersebut untuk memperoleh informasi langsung dari masing-masing anggota DPRA atau Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) terkait.

Sikap tersebut tertuang dalam surat Bappeda Aceh Nomor 000.7/301 tertanggal 5 Agustus 2026 yang ditandatangani Kepala Bappeda Aceh, Dr Ir Zulkifli MSi sebagai jawaban atas permintaan data Pokir DPRA yang diajukan TTI.

Dalam surat tersebut, Bappeda tidak melampirkan data Pokir yang diminta. Sebaliknya, Bappeda menjelaskan mekanisme penginputan Pokir sebagaimana diatur dalam Pasal 178 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah.

Bappeda menyebutkan bahwa daerah yang telah menggunakan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) memasukkan Pokok-Pokok Pikiran DPRD ke dalam sistem e-planning.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa usulan Pokir DPRA diinput melalui akun masing-masing anggota DPRA pada aplikasi SIPD. Setelah diinput, usulan tersebut secara otomatis terintegrasi ke dalam Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Aceh (Renja-SKPA) sesuai bidang masing-masing.

“Usulan pokok-pokok pikiran DPRA diinput melalui akun anggota DPRA oleh masing-masing anggota DPRA pada aplikasi SIPD, selanjutnya usulan pokok-pokok pikiran tersebut terintegrasi ke dalam Renja-SKPA terkait,” demikian isi surat tersebut.

Pada poin berikutnya, Bappeda menyatakan bahwa apabila membutuhkan informasi mengenai data Pokir DPRA, TTI dipersilakan berkoordinasi langsung dengan masing-masing anggota DPRA atau SKPA terkait.

“Adapun informasi terkait data pokok-pokok pikiran DPRA dimaksud, Saudara dapat berkoordinasi langsung dengan masing-masing anggota DPRA atau dengan SKPA terkait,” tulis Bappeda.

Surat tersebut menjadi perhatian karena diterbitkan di tengah meningkatnya tuntutan transparansi terhadap penggunaan Pokok-pokok Pikiran DPRA dalam proses perencanaan pembangunan dan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA).

Sebelumnya, TTI berulang kali menyoroti besarnya nilai program yang diduga berasal dari Pokir DPRA dan meminta agar data usulan tersebut dibuka kepada publik.

Menurut TTI, keterbukaan informasi menjadi penting agar masyarakat mengetahui program yang diusulkan setiap anggota dewan, lokasi kegiatan, besaran anggaran, hingga SKPA pelaksana.

Jawaban Bappeda Aceh dinilai belum menjawab substansi permintaan data yang diajukan TTI. Alih-alih menyerahkan daftar Pokir DPRA, Bappeda hanya menjelaskan mekanisme penginputan usulan dalam SIPD dan mengarahkan pemohon untuk meminta informasi kepada anggota DPRA maupun SKPA terkait.

Kondisi ini berpotensi memunculkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi publik, mengingat dokumen Pokir merupakan bagian dari proses perencanaan pembangunan daerah yang bermuara pada penggunaan anggaran pemerintah.

Polemik mengenai keterbukaan data Pokir DPRA diperkirakan akan terus menjadi perhatian publik, seiring meningkatnya tuntutan agar proses perencanaan dan penganggaran daerah berlangsung secara transparan, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat.