Ratusan Miliar Pokir DPRA di Dinas Pendidikan Aceh Diduga Salah Penempatan

Banda Aceh, Infoaceh.net – Transparansi Tender Indonesia (TTI) menyoroti penempatan anggaran Pokok-pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRA senilai ratusan miliar rupiah pada program pengadaan sarana dan prasarana di Dinas Pendidikan Aceh.
TTI menilai kebijakan tersebut patut dikaji secara mendalam karena diduga tidak sejalan dengan tujuan utama Pokir.
Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, mengatakan Pokir pada dasarnya merupakan hasil penyerapan aspirasi masyarakat yang diperoleh anggota DPR Aceh saat melaksanakan kegiatan reses di daerah pemilihannya.
Aspirasi tersebut semestinya mencerminkan kebutuhan riil masyarakat yang bersifat umum dan memberikan manfaat langsung bagi publik.
“Pokir lahir dari aspirasi masyarakat. Karena itu, penggunaannya harus benar-benar menjawab kebutuhan publik, bukan bergeser dari tujuan awalnya,” kata Nasruddin Bahar, Jum’at (7/8).
Menurutnya, dalam praktik selama ini, usulan Pokir lazim diarahkan untuk mendukung pembangunan infrastruktur dasar dan pemberdayaan masyarakat. Misalnya pembangunan jalan usaha tani, jembatan, rehabilitasi tambak rakyat, pengadaan sarana pertanian, peternakan, perikanan, hingga berbagai kebutuhan masyarakat yang belum terakomodasi dalam perencanaan pembangunan pemerintah.
Di sisi lain, lanjut Nasruddin, sektor pendidikan telah memiliki mekanisme penganggaran tersendiri yang diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.
Konstitusi bahkan mengamanatkan alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN maupun APBD.
Dengan ketentuan tersebut, kebutuhan pembangunan maupun pengadaan sarana dan prasarana pendidikan pada prinsipnya sudah menjadi bagian dari proses perencanaan dan penganggaran Dinas Pendidikan melalui mekanisme yang berlaku.
“Apabila anggaran Pokir dalam jumlah ratusan miliar rupiah ditempatkan pada program-program pengadaan sarana dan prasarana pendidikan, maka hal tersebut patut dikaji secara mendalam dari sisi kesesuaiannya dengan tujuan Pokir, efektivitas perencanaan pembangunan, serta prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.
TTI menilai transparansi menjadi aspek yang sangat penting dalam pengelolaan anggaran tersebut. Masyarakat, kata Nasruddin, berhak mengetahui daftar usulan Pokir, nama anggota dewan pengusul, lokasi kegiatan, hingga dasar penetapan setiap program yang dibiayai.
Menurutnya, keterbukaan informasi tersebut diperlukan agar publik dapat menilai apakah alokasi anggaran itu benar-benar merupakan aspirasi masyarakat yang sah atau justru telah bergeser dari tujuan awal Pokir.
“Keterbukaan informasi sangat penting untuk memastikan setiap rupiah anggaran daerah digunakan sesuai kebutuhan masyarakat, selaras dengan prinsip perencanaan pembangunan, serta memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Nasruddin Bahar.
Sorotan TTI ini menambah perhatian publik terhadap pengelolaan anggaran Pokir di Aceh, khususnya yang dialokasikan pada Dinas Pendidikan.
Organisasi tersebut berharap pemerintah dan pihak terkait membuka seluruh data pengusul serta rincian kegiatan agar penggunaan anggaran daerah dapat diawasi secara transparan dan akuntabel.