Ketua Umum AJI: Pers Indonesia Sedang dalam Bahaya, Jurnalis Ditekan dari Segala Arah

JAKARTA, Infoaceh.net – Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Nani Afrida mengingatkan bahwa pers Indonesia saat ini menghadapi situasi yang semakin mengkhawatirkan.
Tekanan ekonomi, disrupsi teknologi, kekerasan terhadap jurnalis, hingga menyempitnya ruang kebebasan pers dinilai menjadi ancaman serius terhadap kehidupan demokrasi.
Pernyataan tersebut disampaikan Nani saat memberikan sambutan pada peringatan HUT ke-32 AJI yang digelar di Hall Dewan Pers, Jakarta, Jum’at (7/8/2026).
“Bukan hanya karena tekanan ekonomi yang membuat banyak media kesulitan bertahan. Bukan hanya karena perubahan teknologi yang mengubah cara jurnalisme bekerja. Tetapi juga karena ruang kebebasan semakin penuh tekanan,” kata Nani Afrida.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan pers di Indonesia tidak lagi sebatas kemampuan perusahaan media bertahan secara bisnis. Lebih jauh, tekanan ekonomi dan politik dapat berdampak langsung terhadap independensi redaksi dan keberanian jurnalis menjalankan fungsi kontrol sosial.
AJI lahir pada 7 Agustus 1994 dari keberanian sejumlah jurnalis yang menolak menjadikan pers sebagai alat kekuasaan dan corong pemerintah Orde Baru.
Tiga dekade lebih kemudian, kata Nani, semangat keberanian tersebut kembali diuji.
“Dan 32 tahun kemudian, kita kembali berada pada satu titik yang menuntut keberanian itu. Karena kondisi pers Indonesia hari ini sedang dalam bahaya,” ujarnya.
AJI mencatat sepanjang 2025 terdapat 89 kasus kekerasan terhadap jurnalis, meningkat dibandingkan 73 kasus pada 2024.
Sementara hingga Juli 2026, AJI telah mencatat sedikitnya 19 kasus kekerasan terhadap jurnalis.
Menurut Nani, angka tersebut tidak boleh dipandang sekadar sebagai statistik.
Di balik setiap kasus terdapat jurnalis yang menghadapi intimidasi, pemukulan, teror, perampasan alat kerja, penghalangan liputan, serangan digital, hingga tekanan hukum.
“Ini bukan angka statistik semata. Di balik setiap angka ada manusia,” tegasnya.
Nani menilai pola tekanan tersebut menunjukkan adanya persoalan yang lebih besar. Ketika jurnalis berusaha menggali informasi yang menyangkut kepentingan publik, selalu ada pihak yang merasa informasi tersebut terlalu berbahaya untuk diketahui masyarakat.
“Ketika jurnalis mencoba mencari informasi untuk publik, selalu ada pihak yang merasa informasi itu terlalu bahaya untuk diketahui publik,” katanya.
Ia kemudian menggambarkan jurnalis sebagai “perisai terakhir yang dimiliki publik dalam demokrasi.”
Ketika kekuasaan tidak menyukai kritik, jurnalis menjadi pihak pertama yang ditekan. Ketika informasi hendak ditutup, jurnalis menjadi pihak pertama yang dihalangi. Ketika kebijakan publik bermasalah, jurnalis justru diminta berhenti bertanya.
“Kalau jurnalis terbakar, sebenarnya yang terbakar adalah hak publik untuk tahu,” ujar Nani.
PHK Mengancam Independensi Pers
Ancaman terhadap pers, menurut AJI, juga datang dari sektor ketenagakerjaan.
AJI mencatat 549 jurnalis melaporkan mengalami PHK sepanjang 2025, meningkat tajam dibandingkan 373 jurnalis pada 2024.
AJI bahkan memperkirakan jumlah jurnalis yang menjadi korban PHK pada 2026 akan lebih besar.
Situasi tersebut membuat jurnalis semakin rentan. Di tengah tekanan bisnis media, jurnalis dituntut menghasilkan lebih banyak berita dalam waktu lebih singkat, mengejar trafik, mengikuti algoritma, serta memproduksi konten yang dianggap viral.
Menurut Nani, kondisi itu berpotensi membuat kepentingan ekonomi masuk semakin jauh ke ruang redaksi.
“Karena itu kita tidak boleh memisahkan kebebasan pers dari kesejahteraan jurnalis. Jurnalis yang tidak aman secara ekonomi akan lebih mudah ditekan,” katanya.
Jurnalis tanpa kepastian kerja, lanjutnya, akan lebih sulit menolak intervensi. Begitu pula media yang terlalu bergantung pada kepentingan politik maupun bisnis akan kesulitan menjaga jarak kritis terhadap kekuasaan.
“Maka perjuangan AJI hari ini harus mencakup dua hal sekaligus: mempertahankan kebebasan pers dan memperjuangkan jurnalis yang layak hidup dari profesinya,” tegas Nani.
Bahaya Terbesar Justru Ketika Jurnalis Mulai Takut
Selain kekerasan dan tekanan ekonomi, Nani menilai terdapat ancaman yang jauh lebih sulit terlihat, yakni swasensor.
Swasensor terjadi ketika jurnalis mulai membatasi dirinya sendiri karena takut terhadap konsekuensi dari pekerjaan jurnalistik.
“Kalau saya menulis ini, apakah saya akan diserang? Kalau saya menulis ini, apakah saya akan dilaporkan? Kalau saya menulis ini, apakah saya akan kehilangan pekerjaan?” kata Nani menggambarkan kegelisahan yang dapat muncul di kalangan jurnalis.
Ketika pertanyaan tersebut terus menghantui, jurnalis akhirnya berhenti bertanya.
“Di titik itulah kekuasaan tidak perlu lagi menyensor kita. Kita menyensor diri sendiri. Ini yang harus kita lawan!” tegasnya.
Menurut Nani, pers yang takut bertanya pada akhirnya tidak akan mampu menjalankan fungsi kontrol sosial.
Ia juga menyoroti praktik pelabelan negatif terhadap jurnalis, termasuk penyebutan seperti “londo ireng”, “tidak punya otak”, hingga “kawanan sirkus”.
Nani menegaskan bahwa jurnalis tidak bekerja untuk memenuhi keinginan penguasa, melainkan berdasarkan fakta, kode etik jurnalistik dan kepentingan publik.
“Kalau londo ireng dimaksudkan untuk mengatakan bahwa jurnalis adalah pengkhianat karena tidak mengikuti keinginan kekuasaan, maka saya akan mengatakan: Ya, kami londo ireng,” katanya.
“Kami bekerja berdasarkan fakta, berdasarkan kepentingan publik, berdasarkan kode etik. Kami bekerja berdasarkan hak masyarakat untuk memperoleh informasi,” lanjut Nani.
Memasuki usia 32 tahun, AJI menilai terdapat satu pelajaran penting yang tidak boleh dilupakan: demokrasi dan kebebasan pers bukan sesuatu yang selesai diperjuangkan.
Nani mengatakan, Reformasi memang membuka ruang kebebasan pers yang jauh lebih besar dibandingkan era sebelumnya. Namun, kebebasan tersebut tetap membutuhkan penjagaan.
“Kita mungkin pernah berpikir bahwa setelah Reformasi, kebebasan pers akan menjadi sesuatu yang permanen. Ternyata tidak. Karena itu kita tidak boleh menganggap kebebasan sebagai sesuatu yang sudah selesai diperjuangkan. Demokrasi harus terus diperjuangkan,” ujarnya.
“Saya yakin satu hal: kita tidak boleh menjadi generasi yang menyerahkan kembali kebebasan yang telah diperjuangkan dengan susah payah,” tegas Nani.
Zainal Arifin Mochtar: Jurnalisme adalah Penjaga Republik
Peringatan HUT ke-32 AJI juga diisi Orasi Kebudayaan oleh Guru Besar Ilmu Ketatanegaraan Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Dr Zainal Arifin Mochtar dengan tema “Jurnalisme, Merawat Ingatan dan Imajinasi.”
Zainal mengatakan jurnalisme tidak semata-mata berbicara tentang profesi wartawan. Menurutnya, aktivitas mengabarkan, memberi informasi, menganalisis dan membangun pengetahuan publik merupakan bagian penting dari kerja jurnalisme.
Ia meyakini Indonesia dibangun antara lain melalui tradisi jurnalisme. Para pendiri bangsa, kata Zainal, memiliki tradisi menulis, menganalisis, mengabarkan gagasan serta membangun imajinasi tentang Indonesia.
Menurutnya, jurnalisme memiliki dua tugas penting, yakni merawat ingatan dan membangun imajinasi.
“Suatu bangsa mungkin saja bisa mati karena kehilangan ingatan dirinya dan kehilangan keberanian membayangkan masa depan. Jurnalisme harus memegang teguh merawat keduanya,” kata Zainal.
Ia menjelaskan demokrasi memiliki hubungan erat dengan kemampuan masyarakat menjaga ingatan kolektif.
Tanpa ingatan, masyarakat akan kesulitan menilai kekuasaan, memahami sejarah penyalahgunaan kewenangan maupun menentukan pilihan politik.
Konstitusi, misalnya, lahir dari ingatan kolektif tentang berbagai pengalaman penyalahgunaan kekuasaan pada masa lalu.
Kekuasaan dan Bahaya Mengendalikan Ingatan
Zainal juga mengingatkan bahwa kekuasaan memiliki kecenderungan untuk mengendalikan sejarah, bahasa, cerita dan imajinasi publik.
Indonesia, menurutnya, memiliki sejarah panjang mengenai upaya menghapus atau mengendalikan ingatan.
“Kita pernah mengganti buku sejarah, pernah merusak buku sejarah, menghapus nama, melarang diskusi, membungkam arsip, membakar buku. Kita pernah menangkap, mengkriminalisasi para pengabar atau jurnalis,” ujarnya.
Karena itu, jurnalisme tidak boleh hanya menjadi pencatat peristiwa. Jurnalisme harus memastikan fakta tidak hilang dan korban tidak dilupakan.
Namun, jurnalisme juga membutuhkan imajinasi untuk membayangkan Indonesia yang lebih baik.
Zainal kemudian mengkritik cara pandang kekuasaan yang menurutnya terlalu sempit dalam memahami demokrasi dan oposisi.
Ia menyinggung pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai aspirasi rakyat yang dianggap telah selesai ketika DPR menyelesaikan pembentukan undang-undang.
“Dia membayangkan, UU TNI sudah dibuat oleh DPR, DPR wakil rakyat, berarti sudah demokratis. Sependek itu imajinasinya tentang demokrasi,” kata Zainal.
Ia juga mengkritik kecenderungan memandang oposisi sebagai pihak yang tidak mencintai Indonesia atau bahkan sebagai antek asing.
Menurut Zainal, cara pandang seperti itu berbahaya ketika otoritarianisme bertemu dengan populisme.
“Seakan-akan negara yang paling mengerti rakyat, sedangkan orang yang mengoposisi atau mengkritisi negara adalah orang yang tidak mencintai rakyat,” ujarnya.
Pada titik inilah, menurut Zainal, jurnalisme harus mengambil peran sebagai pengingat sekaligus penjaga demokrasi.
“Saya percaya jurnalisme adalah penjaga republik,” tegasnya.
“Ketika korban dilupakan, ketika angka korban disamarkan, ketika kejadian asli dihilangkan, ketika keluarga korban dibungkam, maka di situlah jurnalisme mengambil tempat.”
Zainal juga menyebut AJI bukan sekadar organisasi profesi.
“Saya percaya betul, AJI adalah gerakan perlawanan. AJI bukan profesi, bukan organisasi biasa. AJI adalah gerakan perlawanan, AJI adalah pengingat, AJI adalah monumen, AJI adalah simbol dari semangat perlawanan,” katanya.
AJI Berikan Empat Penghargaan
Dalam peringatan HUT ke-32, AJI juga memberikan penghargaan kepada insan dan kelompok yang dinilai memiliki kontribusi terhadap kebebasan pers, demokrasi, keadilan dan jurnalisme.
Empat penghargaan tersebut yakni Udin Award, Tasrif Award, SK Trimurti Award dan Ahmad Taufik Award 2026.
Udin Award 2026 diberikan kepada Dandhy Dwi Laksono dan tim produksi film dokumenter “Pesta Babi”.
Penghargaan tersebut diberikan untuk mengenang Udin, jurnalis yang dibunuh setelah mengungkap kasus korupsi.
Tasrif Award 2026 diberikan kepada tim produksi film dokumenter “Pesta Babi” dan Andrie Yunus. Penghargaan ini ditujukan bagi individu, kelompok maupun organisasi yang gigih memperjuangkan kebebasan pers, kebebasan berekspresi, keadilan dan demokrasi.
Sementara SK Trimurti Award 2026 diberikan kepada Angela Flassy, sebagai bentuk penghargaan terhadap perjuangan perempuan dalam jurnalisme dan kebebasan berekspresi.
Sedangkan Ahmad Taufik Award 2026 diberikan kepada Lalu Adam Farhan dari LPM Didaktika Universitas Negeri Jakarta untuk karya jurnalistik terbaik pers mahasiswa.