Tiga Sektor Rawan Korupsi di Aceh, KPK Jangan Hanya Mengawasi dari Jauh

Banda Aceh, Infoaceh.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap dugaan praktik korupsi di Aceh.
Sejumlah sektor yang bersentuhan langsung dengan kepentingan publik dinilai masih menyimpan celah besar bagi terjadinya penyalahgunaan kewenangan.
Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (ALAMP AKSI) menyebut sedikitnya ada tiga sektor yang perlu mendapat perhatian serius, yakni perizinan pertambangan, pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta manajemen jabatan birokrasi yang diduga rawan praktik jual beli jabatan.
Ketua DPW ALAMP AKSI, Mahmud Padang mengatakan, ketiga sektor tersebut memiliki nilai ekonomi dan kewenangan yang besar sehingga rentan disusupi kepentingan tertentu.
Menurutnya, persoalan utama bukan sekadar ada atau tidaknya kasus korupsi yang telah diproses secara hukum, melainkan seberapa kuat sistem pengawasan mampu mencegah terjadinya transaksi gelap sebelum kerugian negara benar-benar terjadi.
“KPK harus hadir lebih aktif di Aceh. Jangan sampai ruang-ruang yang rawan korupsi justru dibiarkan terlalu lama tanpa pengawasan yang serius,” kata Mahmud Padang, dalam keterangannya, Sabtu (8/8/2026).
Izin Tambang dan Luas Konsesi Jadi Sorotan
Sektor pertambangan menjadi salah satu perhatian utama ALAMP AKSI. Mahmud mengungkapkan, dalam kurun sekitar 16 bulan terakhir terdapat 21 izin tambang baru dengan total luas konsesi mencapai sekitar 44.759,8 hektare di Aceh.
Besarnya luasan tersebut, kata dia, semestinya diikuti dengan keterbukaan informasi dan pengawasan yang ketat sejak proses permohonan, pemberian rekomendasi, penerbitan izin hingga pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Persoalan muncul ketika terdapat masyarakat yang mengaku baru mengetahui lahannya berada dalam wilayah izin pertambangan setelah izin diterbitkan atau ketika kegiatan eksplorasi mulai dilakukan.
ALAMP AKSI mempertanyakan sejauh mana proses sosialisasi, verifikasi lapangan, pemetaan wilayah, serta pelibatan masyarakat dilakukan sebelum izin diterbitkan.
Mahmud mengatakan persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada perdebatan administratif.
“Kalau ada dugaan penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, atau bahkan suap dalam proses perizinan, maka harus diuji melalui proses hukum. Jangan hanya menjadi isu yang berulang di tengah masyarakat,” ujarnya.
Menurut dia, penelusuran dapat dilakukan dengan memeriksa proses penerbitan izin, dokumen rekomendasi, pihak-pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya transaksi keuangan yang berkaitan dengan pemberian izin.
Pengadaan Pemerintah dan Bayang-Bayang Fee
Sektor kedua yang menjadi sorotan adalah pengadaan barang dan jasa pemerintah.
ALAMP AKSI menilai pengadaan merupakan salah satu sektor yang memiliki potensi risiko tinggi karena melibatkan anggaran negara dalam jumlah besar dan berhubungan langsung dengan penyedia barang maupun jasa.
Mahmud mengaku masih menerima informasi mengenai dugaan permintaan fee dalam sejumlah proses pengadaan proyek pemerintah.
Isu tersebut, menurutnya, juga kerap dikaitkan dengan proyek yang bersumber dari pokok-pokok pikiran (pokir) anggota legislatif.
Namun, ia menegaskan informasi tersebut masih merupakan dugaan yang harus dibuktikan.
Karena itu, ALAMP AKSI mendorong KPK maupun aparat penegak hukum lainnya tidak sekadar menunggu laporan masyarakat, tetapi melakukan analisis terhadap pola pengadaan yang tidak wajar.
Misalnya, konsentrasi paket pada penyedia tertentu, perusahaan yang berulang kali memenangkan proyek, pola penawaran yang tidak kompetitif, hingga keterkaitan antara penyedia dengan pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pengadaan.
“Kalau ada pola yang tidak wajar, seharusnya bisa dibaca dari data pengadaan. Audit investigatif diperlukan jika ditemukan indikator yang mengarah pada penyimpangan,” katanya.
Meski demikian, sampai saat ini tudingan mengenai permintaan fee maupun praktik tertentu dalam pengadaan yang dimaksud belum dapat dinyatakan sebagai tindak pidana karena harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan pembuktian hukum.
Dugaan Jual Beli Jabatan, Bom Waktu Birokrasi
Sektor ketiga yang dinilai tidak kalah sensitif adalah manajemen jabatan di lingkungan pemerintahan.
Mahmud mengaku menerima informasi mengenai dugaan transaksi untuk mendapatkan jabatan tertentu, mulai dari jabatan kepala dinas di tingkat kabupaten hingga jabatan struktural di tingkat provinsi.
Namun, ia kembali menekankan bahwa informasi mengenai dugaan jual beli jabatan tersebut masih membutuhkan pembuktian.
Jika praktik tersebut benar terjadi, dampaknya dinilai jauh lebih besar daripada sekadar persoalan pelanggaran administrasi.
Sistem merit dalam birokrasi dapat rusak karena posisi strategis tidak lagi ditentukan berdasarkan kompetensi, rekam jejak dan kinerja, tetapi berdasarkan kemampuan finansial atau kedekatan dengan pengambil keputusan.
Lebih jauh, praktik tersebut berpotensi menciptakan mata rantai korupsi.
Pejabat yang diduga mengeluarkan uang untuk memperoleh posisi tertentu dapat memiliki dorongan untuk mengembalikan modal melalui penyalahgunaan kewenangan, manipulasi proyek, pungutan, maupun praktik lain yang bertentangan dengan hukum.
“Kalau memang ada transaksi jabatan, aparat sebenarnya bisa menelusurinya melalui aliran dana, komunikasi, transaksi perbankan dan proses pengangkatan pejabat. Jadi jangan berhenti pada isu,” kata Mahmud.
KPK Diminta Tidak Menunggu Korupsi Menjadi Skandal
ALAMP AKSI berharap KPK meningkatkan perhatian terhadap Aceh, terutama pada sektor-sektor yang memiliki konsentrasi kewenangan dan anggaran besar.
Mahmud menilai kehadiran lembaga antirasuah tidak semata-mata dibutuhkan ketika sebuah kasus sudah menjadi skandal besar. Pencegahan dan deteksi dini justru dinilai lebih penting untuk menutup ruang terjadinya korupsi.
Ia juga meminta pemerintah daerah memperkuat sistem pengawasan internal, membuka akses informasi publik, memperbaiki transparansi pengadaan, serta memastikan proses pengisian jabatan berjalan berdasarkan sistem merit.
Pengawasan masyarakat, menurutnya, juga harus ditempatkan sebagai bagian dari mekanisme kontrol terhadap pemerintahan.
“Publik berhak mengetahui bagaimana izin diterbitkan, bagaimana anggaran dibelanjakan dan bagaimana pejabat dipilih. Semakin tertutup prosesnya, semakin besar pula ruang munculnya kecurigaan,” ujarnya.
Pada akhirnya, tiga sektor tersebut memang membutuhkan pengawasan berlapis karena berkaitan dengan kekayaan alam, uang negara dan kekuasaan birokrasi.
Namun, setiap tudingan tetap harus ditempatkan secara proporsional. Informasi mengenai dugaan suap, fee proyek maupun jual beli jabatan tidak dapat langsung disimpulkan sebagai tindak pidana tanpa adanya bukti yang sah.
Karena itu, tantangannya kini berada pada aparat penegak hukum: apakah berbagai informasi dan keresahan yang berkembang di masyarakat akan berhenti sebagai isu, atau ditindaklanjuti melalui penelusuran dan pemeriksaan yang transparan.
Bagi publik Aceh, jawaban atas pertanyaan tersebut menjadi penting. Sebab, pemberantasan korupsi bukan hanya soal berapa banyak orang yang ditangkap, tetapi juga seberapa efektif negara menutup ruang transaksi kekuasaan sebelum kerugian masyarakat terjadi.