Viral Aksi Pencurian Beras di Banda Aceh, Pelaku Ditangkap di Aceh Selatan

Banda Aceh, Infoaceh.net – Aksi pencurian tujuh karung beras di sebuah toko grosir di Gampong Lamdom, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, yang sempat viral di media sosial akhirnya terungkap.
Polisi berhasil menangkap terduga pelaku berinisial RWN (34), warga Aceh Barat, saat berada di wilayah Kabupaten Aceh Selatan pada Sabtu (9/8/2026) dini hari.
RWN diduga mencuri tujuh karung beras kemasan 15 kilogram merek Yushima dari Toko Grosir UD Zaffira Jaya, Gampong Lamdom, Kecamatan Lueng Bata, pada Ahad (26/7/2026).
Plt. Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kapolsek Lueng Bata AKP Jufri membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, terduga pelaku pencurian diamankan di Kabupaten Aceh Selatan pada Sabtu (9/8/2026) dini hari. Ini merupakan kerja sama antara Polresta Banda Aceh dengan Polres Aceh Selatan,” ujar AKP Jufri.
Kapolsek menjelaskan, kasus tersebut bermula sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu, RWN mendatangi Toko Grosir UD Zaffira Jaya menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam.
Setibanya di toko, pelaku diduga berpura-pura sebagai pembeli. Ia menanyakan harga beberapa jenis beras kepada pemilik toko.
Dalam kesempatan tersebut, RWN kemudian mengambil tujuh karung beras ukuran 15 kilogram dan meletakkannya di atas sepeda motor yang digunakannya.
Setelah itu, pelaku kembali berpura-pura menanyakan alamat seseorang kepada korban, Syarifah Zukhria (36).
Pada saat bersamaan, seorang pelanggan lain datang ke toko untuk berbelanja. Kondisi tersebut diduga dimanfaatkan RWN untuk melancarkan aksinya.
“Terduga pelaku menggunakan kesempatan tersebut untuk kabur dari toko grosir UD Zaffira Jaya menggunakan sepeda motor yang digunakannya,” jelas AKP Jufri.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lueng Bata. Laporan polisi tersebut tercatat dengan nomor LP.B/18/VII/2026/SPKT/Polsek Lueng Bata, tertanggal 5 Agustus 2026.
Berbekal laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Lueng Bata melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan pelaku.
Pencarian tidak hanya dilakukan di wilayah hukum Polresta Banda Aceh. Polisi juga melakukan koordinasi dengan sejumlah Polres jajaran Polda Aceh.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa RWN diduga bergerak dari wilayah Aceh Barat menuju Kabupaten Aceh Selatan.
Unit Reskrim Polsek Lueng Bata kemudian berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Aceh Selatan. Polisi memberikan informasi mengenai identitas serta ciri-ciri terduga pelaku, termasuk kendaraan yang digunakan.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti personel Satreskrim Polres Aceh Selatan.
“Anggota Satreskrim Polres Aceh Selatan yang sudah siaga di Gardu Lantas Lhok Bengkuang langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku sesuai laporan dari Polsek Lueng Bata Polresta Banda Aceh,” kata AKP Jufri.
RWN selanjutnya diamankan bersama sepeda motor yang digunakannya dan dibawa untuk menjalani proses hukum di Polsek Lueng Bata Polresta Banda Aceh.
Polisi menjerat terduga pelaku dengan Pasal 486 KUHP juncto Pasal 477 KUHP.
Dalam proses pemeriksaan awal, polisi juga menemukan informasi bahwa RWN diduga pernah melakukan aksi pencurian serupa di sejumlah lokasi di Banda Aceh.
Berdasarkan hasil interogasi personel, terduga pelaku diduga pernah melakukan pencurian di kawasan Peunayong, Lueng Bata, Keutapang, Pante Riek, Simpang Surabaya, Ateuk Munjeng hingga Batoh.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan keterlibatan RWN dalam sejumlah kejadian tersebut serta mengungkap kemungkinan adanya korban atau lokasi lain yang berkaitan dengan aksinya.
Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti sepeda motor telah diamankan di Polsek Lueng Bata untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban dengan modus serupa agar segera melapor kepada pihak kepolisian.