Reset Birokrasi yang Lamban, Mualem Perlu Segera Ganti Sekda Aceh

BANDA ACEH, Infoaceh.net — Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem perlu diberikan ruang politik dan administratif untuk melakukan reset birokrasi apabila hasil evaluasi menunjukkan adanya kebutuhan untuk mengubah komposisi kepemimpinan birokrasi, termasuk posisi Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh yang saat ini dijabat M. Nasir Syamaun.

Pergantian Sekda tidak semestinya selalu dibaca sebagai kegaduhan politik, apalagi langsung dikaitkan dengan konflik kepentingan atau tarik-menarik kekuasaan.

Dalam pemerintahan modern, rotasi dan pergantian pejabat merupakan bagian dari instrumen manajemen organisasi untuk memastikan pemerintahan memiliki kepemimpinan yang sesuai dengan tantangan dan target pembangunan.

Pandangan tersebut disampaikan analis kebijakan publik sekaligus akademisi Universitas Syiah Kuala (USK), Dr. Nasrul Zaman, Selasa (11/8/2026).

Menurut Nasrul, kepala daerah justru harus memiliki keberanian melakukan perubahan apabila evaluasi objektif menunjukkan bahwa mesin birokrasi belum bergerak sesuai dengan arah politik dan program pembangunan yang telah ditetapkan.

“Pergantian Sekda tidak semestinya dipersepsikan sebagai kegaduhan politik. Dalam pemerintahan modern, pergantian pejabat merupakan instrumen manajemen ketika organisasi membutuhkan perubahan kepemimpinan, kecepatan dan arah kerja,” kata Nasrul.

Ia menilai, persoalan yang jauh lebih serius justru muncul ketika kepala daerah mengetahui adanya persoalan dalam mesin birokrasi, tetapi tidak berani melakukan perubahan.

Aceh, kata dia, saat ini membutuhkan pemerintahan yang bergerak lebih cepat, terutama karena pemerintah daerah sedang menghadapi berbagai agenda besar pembangunan dan pemulihan ekonomi masyarakat.

RPJMA 2025–2029 telah menjadi dokumen arah pembangunan Aceh. Sementara APBA 2026 telah ditetapkan dengan sejumlah agenda strategis, antara lain swasembada pangan dan energi, pembangunan ekonomi inklusif, penurunan angka kemiskinan serta penciptaan lapangan kerja.

Namun, persoalan mendasarnya adalah apakah mesin birokrasi Pemerintah Aceh sudah bergerak dengan kecepatan yang sama dengan agenda politik gubernur?
“Sekda harus menjadi orang pertama yang menjawab pertanyaan tersebut,” tegasnya.

Sekda Berada di Pusat Mesin Pemerintahan

Nasrul mengatakan posisi Sekda Aceh bukanlah jabatan administratif biasa. Sekda merupakan salah satu figur sentral yang menentukan bagaimana visi dan kebijakan gubernur diterjemahkan menjadi program, anggaran dan kerja birokrasi.

Terlebih M. Nasir Syamaun juga memegang posisi sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA).

Dengan posisi tersebut, Sekda memiliki peran penting dalam memastikan kebijakan pembangunan tidak berhenti sebagai dokumen politik, tetapi benar-benar diterjemahkan menjadi kebijakan anggaran dan program yang dapat dirasakan masyarakat.

Pada Juli 2026, misalnya, M. Nasir hadir dalam pembahasan bersama DPRA terkait pengalokasian anggaran APBA-P untuk mendukung program JKA Unggul.

Kehadiran Sekda dalam pembahasan tersebut sekaligus memperlihatkan betapa strategisnya posisi tersebut dalam menentukan arah pengelolaan keuangan dan pembangunan Aceh.

“Semakin besar kewenangan, semakin besar pula kebutuhan untuk melakukan evaluasi,” ujar Nasrul.

Menurut dia, evaluasi terhadap Sekda maupun pejabat tinggi birokrasi lainnya tidak boleh dilakukan berdasarkan sentimen politik, kedekatan personal, maupun kepentingan kelompok.

Evaluasi harus objektif dan berbasis kinerja.
Sedikitnya terdapat lima indikator penting yang harus menjadi ukuran.

Pertama, kemampuan memimpin dan menggerakkan birokrasi. Kedua, konsistensi antara perencanaan dengan penganggaran. Ketiga, kualitas manajemen aparatur sipil negara.

Keempat, efektivitas koordinasi lintas organisasi perangkat daerah dan lembaga. Kelima, kemampuan membangun komunikasi strategis dengan pemerintah pusat.

“Jangan pula evaluasi hanya didasarkan pada serapan anggaran,” katanya.
Serapan Tinggi Belum Tentu Berarti Berhasil

Nasrul mengingatkan bahwa angka serapan anggaran memang penting, tetapi tidak boleh dijadikan satu-satunya ukuran keberhasilan pemerintahan.

Pemerintah Aceh sebelumnya melaporkan realisasi APBA mencapai 30,65 persen pada akhir Mei 2026, melampaui target sebesar 29,23 persen.

Dari sisi administrasi anggaran, capaian tersebut tentu positif.
Tetapi, menurut Nasrul, pertanyaan yang lebih penting adalah apa yang dihasilkan dari anggaran tersebut.

Berapa banyak masyarakat miskin yang berhasil dientaskan?
Berapa banyak lapangan kerja yang tercipta?
Seberapa besar peningkatan kualitas layanan kesehatan?
Berapa banyak infrastruktur yang benar-benar selesai dan dapat digunakan?

Dan yang paling penting, seberapa besar manfaat pembangunan tersebut dirasakan langsung oleh masyarakat Aceh?

“Pemerintahan tidak boleh mengukur keberhasilan hanya dari uang yang telah dibelanjakan. Yang jauh lebih penting adalah outcome,” ujarnya.

Di titik inilah, kata dia, kebutuhan terhadap sosok Sekda yang kuat, responsif dan mampu menggerakkan seluruh perangkat birokrasi menjadi sangat penting.
Birokrasi Tidak Boleh Dibangun atas Dasar Kenyamanan

Nasrul menegaskan birokrasi Aceh tidak boleh dibangun atas dasar kenyamanan pejabat. Birokrasi harus dibangun berdasarkan kompetensi, kinerja dan prinsip meritokrasi.

Jika seorang pejabat mampu menjawab tantangan organisasi dan menunjukkan prestasi, maka harus dipertahankan.

Sebaliknya, apabila hasil evaluasi menunjukkan seorang pejabat tidak lagi mampu memenuhi kebutuhan organisasi, maka pergantian merupakan konsekuensi yang wajar dalam sebuah pemerintahan.

“Jika seorang pejabat tidak lagi mampu memenuhi kebutuhan organisasi, maka pergantian adalah konsekuensi yang wajar. Sebaliknya, jika mampu, pertahankan berdasarkan prestasi,” katanya.

Karena itu, Nasrul meminta Gubernur Muzakir Manaf tidak perlu ragu melakukan evaluasi terhadap jajaran birokrasi yang berada di bawah kepemimpinannya.

Menurut dia, Mualem membutuhkan Sekda yang mampu bekerja dalam ritme pemerintahan yang dipimpinnya serta mampu menerjemahkan visi politik kepala daerah menjadi kerja birokrasi yang konkret.

Aceh, katanya, tidak sedang membutuhkan birokrasi yang hanya aman secara administratif.

Aceh membutuhkan birokrasi yang berani mengambil keputusan, cepat menyelesaikan persoalan, mampu melakukan koordinasi dan pada saat yang sama dapat mempertanggungjawabkan setiap kebijakan.

Wacana reset birokrasi, kata Nasrul, juga tidak boleh dimaknai sebagai upaya memburu jabatan atau mengganti pejabat secara serampangan.

Reset harus dipahami sebagai upaya memperbaiki mesin pemerintahan agar lebih efektif.

Artinya, jika pejabat yang ada masih mampu bekerja secara optimal, maka tidak ada alasan untuk menggantinya.

Namun jika terdapat kesenjangan antara target pembangunan dengan kapasitas birokrasi, maka kepala daerah harus memiliki keberanian melakukan koreksi.
Dalam konteks tersebut, pergantian Sekda tidak boleh menjadi isu personal.

Yang harus diperdebatkan bukan siapa yang disukai atau tidak disukai, melainkan siapa yang paling mampu menjalankan fungsi tersebut secara efektif.

“Maka jika evaluasi objektif menyimpulkan bahwa pergantian Sekda diperlukan, pergantian tersebut justru harus didukung,” ujar Nasrul.

Menurutnya, hal itu bukan persoalan membenci seseorang. “Ini bukan soal membenci seseorang. Ini soal menyelamatkan efektivitas pemerintahan,” katanya.

Pada akhirnya, masyarakat Aceh tidak terlalu membutuhkan perdebatan mengenai siapa yang duduk di kursi Sekda.
Masyarakat membutuhkan pemerintahan yang bekerja.

Mereka membutuhkan pelayanan publik yang cepat, pembangunan yang tidak tersendat, anggaran yang menghasilkan manfaat, birokrasi yang responsif dan kebijakan yang mampu menjawab persoalan nyata di lapangan.

Karena itu, kata Nasrul, pertanyaan terbesar dalam isu Sekda bukanlah siapa yang akan duduk di kursi tersebut.
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah:
Siapa yang mampu membuat seluruh mesin Pemerintah Aceh bergerak?

Jika jawabannya adalah pejabat yang ada sekarang, pertahankan. Jika jawabannya bukan, maka Mualem harus diberi ruang untuk melakukan perubahan.

Sebab pada akhirnya, kursi Sekda bukan tujuan. Efektivitas pemerintahanlah yang harus menjadi tujuan utama.