TTI Protes Balai Pengelolaan Lahan dan Irigasi Kelas I Medan: Rp139 Miliar Proyek Irigasi Aceh Dikerjakan Swakelola

Banda Aceh, Infoaceh.net — Transparansi Tender Indonesia (TTI) menyoroti pengelolaan sejumlah kegiatan pertanian dan irigasi di Provinsi Aceh yang tercatat dilaksanakan melalui mekanisme swakelola.
TTI meminta Kepala Balai Pengelolaan Lahan dan Irigasi Pertanian Kelas I Medan, Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian, Kementerian Pertanian, menjelaskan secara terbuka dasar penetapan metode pelaksanaan tersebut.
Berdasarkan data yang dihimpun TTI, terdapat 120 paket/kegiatan dengan total nilai Rp520.731.763.000 atau sekitar Rp520,73 miliar.
Dari daftar tersebut, TTI mengidentifikasi sedikitnya 37 kegiatan yang secara eksplisit memakai nomenklatur irigasi perpompaan, irigasi perpipaan atau operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi tersier, dengan total anggaran sekitar Rp139,44 miliar.
TTI menilai besarnya nilai kegiatan tersebut membutuhkan transparansi yang lebih tinggi, khususnya mengenai alasan penggunaan swakelola, siapa pelaksananya, bagaimana pengadaan bahan dan peralatan dilakukan, bagaimana pembayaran tenaga kerja dilakukan, serta siapa yang bertanggung jawab apabila ditemukan kekurangan volume atau mutu pekerjaan.
Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, mengatakan persoalan yang dipertanyakan TTI bukan sekadar boleh atau tidaknya swakelola, tetapi apakah karakter pekerjaan, kemampuan pelaksana, mekanisme pengadaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban anggarannya memang memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
“Kami meminta Kepala Balai menjelaskan kepada publik mengapa pekerjaan yang memiliki unsur konstruksi dan nilai miliaran rupiah dikelola secara swakelola. Jangan sampai swakelola justru membuat proses pengadaan menjadi lebih tertutup dan menyulitkan publik mengetahui siapa sebenarnya yang mengerjakan pekerjaan, dari mana material dibeli, serta bagaimana kewajaran harganya dihitung,” kata Nasruddin Bahar dalam keterangannya, Selasa (11/8).
Sedikitnya 37 Kegiatan Irigasi Senilai Rp139,44 Miliar.
Berdasarkan daftar kegiatan yang dianalisis TTI, kegiatan irigasi tersebut antara lain:
1. Pekerjaan Konstruksi Irigasi Perpompaan Kabupaten Aceh Utara — Rp16.983.000.000.
2. Irigasi Perpompaan Kabupaten Aceh Timur — Rp14.535.000.000.
3. Pekerjaan Konstruksi Irigasi Perpompaan Kabupaten Bireuen — Rp12.852.000.000.
4. Irigasi Perpompaan Kabupaten Aceh Tamiang — Rp10.710.000.000.
5. Pekerjaan Konstruksi Irigasi Perpompaan Kabupaten Pidie — Rp10.404.000.000.
6. Pekerjaan Konstruksi Irigasi Perpompaan Kabupaten Aceh Tenggara — Rp7.038.000.000.
7. Irigasi Perpompaan Kabupaten Aceh Jaya — Rp5.508.000.000.
8. Pelaksanaan Kegiatan OP Jaringan Irigasi Tersier Kabupaten Aceh Utara — Rp5.000.000.000.
9. Pekerjaan Konstruksi Irigasi Perpompaan Kabupaten Aceh Tengah — Rp4.896.000.000.
10. Pelaksanaan Kegiatan OP Jaringan Irigasi Tersier Kabupaten Aceh Timur — Rp4.800.000.000.
11. Pelaksanaan Jaringan OP Irigasi Tersier Kabupaten Pidie Jaya — Rp4.000.000.000.
12. Pelaksanaan Kegiatan OP Jaringan Irigasi Tersier Kabupaten Bireuen — Rp4.000.000.000.
13. Pekerjaan Konstruksi Irigasi Perpompaan Kabupaten Aceh Selatan — Rp3.519.000.000.
14. Irigasi Perpompaan Kabupaten Gayo Lues — Rp2.754.000.000.
15. Pelaksanaan Kegiatan OP Jaringan Irigasi Tersier Kabupaten Aceh Tamiang — Rp2.500.000.000.
16. Pekerjaan Konstruksi Irigasi Perpompaan Kabupaten Simeulue — Rp2.448.000.000.
17. Pekerjaan Konstruksi Irigasi Perpipaan Kabupaten Aceh Tengah — Rp2.444.000.000.
18. Pekerjaan Konstruksi Irigasi Perpompaan Kabupaten Pidie Jaya — Rp2.295.000.000.
19. Pekerjaan Konstruksi Irigasi Perpipaan Kabupaten Aceh Utara — Rp2.256.000.000.
20. Pelaksanaan Kegiatan OP Jaringan Irigasi Tersier Kabupaten Aceh Jaya — Rp2.000.000.000.
21. Irigasi Perpompaan Kabupaten Nagan Raya — Rp1.989.000.000.
22. Pekerjaan Konstruksi Irigasi Perpipaan Kabupaten Simeulue — Rp1.692.000.000.
23. Pekerjaan Irigasi Perpompaan Kabupaten Aceh Besar — Rp1.683.000.000.
24. Pelaksanaan Kegiatan OP Irigasi Tersier Kabupaten Simeulue — Rp1.500.000.000.
25. Pelaksanaan Kegiatan OP Jaringan Irigasi Tersier Kabupaten Aceh Tengah — Rp1.400.000.000.
26. Pelaksanaan Kegiatan OP Jaringan Irigasi Tersier Kabupaten Aceh Besar — Rp1.400.000.000.
27. Pekerjaan Konstruksi Irigasi Perpipaan Kabupaten Gayo Lues — Rp1.316.000.000.
28. Pekerjaan Konstruksi Irigasi Perpipaan Kabupaten Aceh Timur — Rp1.316.000.000.
29. Pekerjaan Konstruksi Irigasi Perpipaan Kabupaten Aceh Tenggara — Rp1.222.000.000.
30. Pekerjaan Konstruksi Irigasi Perpipaan Kabupaten Nagan Raya — Rp1.128.000.000.
31. Pekerjaan Konstruksi Irigasi Perpipaan Kabupaten Aceh Jaya — Rp1.127.000.000.
32. Pelaksanaan Kegiatan OP Jaringan Irigasi Tersier Kabupaten Pidie — Rp1.000.000.000.
33. Pelaksanaan Kegiatan OP Jaringan Irigasi Tersier Kabupaten Aceh Tenggara — Rp800.000.000.
34. Pekerjaan Konstruksi Irigasi Perpompaan Kota Langsa — Rp306.000.000.
35. Pekerjaan Konstruksi Irigasi Perpipaan Kota Langsa — Rp282.000.000.
36. Pekerjaan Konstruksi Irigasi Perpipaan Kota Lhokseumawe — Rp188.000.000.
37. Irigasi Perpompaan Kota Lhokseumawe — Rp153.000.000.
Di luar daftar tersebut juga terdapat kegiatan Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan yang diserahkan kepada masyarakat dalam bentuk uang senilai Rp20 miliar, yang menurut TTI juga perlu dijelaskan secara terpisah mengenai penerima, lokasi, mekanisme penyaluran dan pertanggungjawabannya.
Papan Proyek Tunjukkan Balai Kelas I Medan sebagai Penanggung Jawab
TTI juga memperoleh dokumentasi papan proyek yang mencantumkan Balai Pengelolaan Lahan dan Irigasi Pertanian Kelas I Medan di bawah Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian, Kementerian Pertanian.
Dalam papan tersebut tercantum pekerjaan Konstruksi Cetak Sawah di Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh seluas 304 hektare, dengan nilai kontrak Rp9.261.121.000. Nomor kontraknya 163/HK.230/J.7/05/2026, dengan masa kerja 90 hari kalender.
Papan proyek tersebut mencantumkan Universitas Malikussaleh sebagai perencana, Kodim 0102 Pidie sebagai pelaksana, dan Politeknik Medan sebagai pengawas. Informasi ini, menurut TTI, semakin menguatkan perlunya Balai menjelaskan secara rinci model kelembagaan serta dasar pemilihan pihak-pihak yang dilibatkan dalam pelaksanaan kegiatan.
TTI menegaskan temuan itu belum dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran atau tindak pidana. Namun, besarnya nilai anggaran dan banyaknya pekerjaan fisik yang menggunakan mekanisme swakelola merupakan alasan yang cukup bagi publik untuk meminta keterbukaan.
TTI Minta Balai Buka Dokumen Swakelola
Menurut TTI, sekurang-kurangnya terdapat beberapa dokumen yang seharusnya dapat dibuka untuk menguji akuntabilitas kegiatan, yakni dasar penetapan swakelola, tipe swakelola yang digunakan, Kerangka Acuan Kerja, RAB/HPS atau dokumen estimasi biaya, kontrak atau perjanjian kerja sama, daftar lokasi dan volume pekerjaan, daftar penerima manfaat, mekanisme pembelian material dan peralatan, laporan kemajuan fisik dan keuangan serta berita acara serah terima.
TTI juga meminta Balai menjelaskan apakah seluruh paket tersebut benar berada di bawah Balai Pengelolaan Lahan dan Irigasi Pertanian Kelas I Medan atau terdapat kegiatan yang secara administrasi berada pada Satker lain.
Dokumen 120 paket yang dimiliki TTI tidak mencantumkan identitas Satker untuk masing-masing kegiatan, sehingga atribusi setiap paket kepada satu Balai tertentu harus diverifikasi dari RUP, DIPA atau dokumen kontraknya.
“Jangan sampai publik hanya mengetahui angka ratusan miliar dan nama kegiatan, tetapi tidak mengetahui siapa Kuasa Pengguna Anggaran, PPK, pelaksana swakelola, pemasok material dan pihak yang melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan,” ujar Nasruddin.
TTI Dorong Audit dan Pemeriksaan Lapangan
TTI mendorong Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian dan aparat pengawasan terkait melakukan pemeriksaan berbasis risiko terhadap kegiatan-kegiatan bernilai besar, terutama dengan membandingkan RAB dengan realisasi lapangan, volume pekerjaan, harga material, penggunaan alat, jumlah tenaga kerja, pembayaran upah serta kualitas hasil konstruksi.
TTI juga akan melakukan pengecekan lapangan secara sampling terhadap lokasi-lokasi kegiatan irigasi di Aceh dan membandingkan kondisi fisik dengan nilai anggaran yang tercantum dalam dokumen.
“Swakelola bukan berarti bebas dari pengawasan. Justru ketika pekerjaan bernilai besar tidak melalui kompetisi penyedia, mekanisme kontrol, transparansi harga dan pemeriksaan fisik harus jauh lebih kuat,” tutup Nasruddin.