Aceh Dapat Rp27 Miliar Dana Perlindungan Hutan dari REDD+

JAKARTA, Infoaceh.net — Aceh memperoleh alokasi sekitar Rp27 miliar melalui skema Results-Based Payment (RBP) REDD+ yang bersumber dari pendanaan Green Climate Fund (GCF).

Dana tersebut diberikan sebagai bentuk pengakuan atas capaian Indonesia dalam menurunkan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan.

Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menyambut positif dukungan pendanaan tersebut. Ia mendorong jajaran Pemerintah Aceh agar momentum ini dimanfaatkan untuk semakin memperkuat perlindungan hutan sekaligus memperbaiki tata kelola lingkungan di Aceh.

“Kita sangat berterima kasih, dan tentu saja apresiasi ini sebagai wujud dari kinerja tata kelola hutan yang baik di Aceh,” kata Gubernur Mualem melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Teuku Kamaruzzaman (Ampon Man), di Banda Aceh, Rabu (12/8/2026).

Memasuki fase baru pembiayaan iklim, Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) bersama Yayasan Pesona Tropis Alam Indonesia (PETAI) menandatangani kerja sama pengelolaan dana RBP REDD+ untuk Aceh.

Penandatanganan kerja sama tersebut dilakukan Direktur Yayasan PETAI Dr. Masrizal Saraan bersama Direktur Utama BPDLH Joko Tri Haryanto di Jakarta, Rabu (12/8/2026).

Kegiatan itu turut disaksikan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat, serta Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

Dari Pemerintah Aceh hadir Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Aceh Teuku Robby Irza yang mewakili Gubernur Aceh. Ia didampingi empat Staf Khusus Gubernur Aceh, yakni Ermiadi Abdulrahman, Dahlan Jamaluddin, Falevi Kirani dan Syafrizal.

Pemerintah Aceh menegaskan dana tersebut tidak boleh berhenti sebagai pencapaian administratif maupun kegiatan seremonial. Pengelolaan dana harus diarahkan untuk memberikan manfaat langsung bagi kelestarian hutan dan masyarakat.

“Pemerintah Aceh menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan pendanaan hibah RBP REDD+ yang menjadi momentum penting bagi penguatan tata kelola dan kelestarian hutan Aceh,” ujar Ampon Man.

Dalam skema tersebut, Pemerintah Aceh menjadi penerima manfaat, sementara Yayasan PETAI berperan sebagai lembaga perantara yang memfasilitasi pengelolaan dan implementasi program bersama Pemerintah Aceh serta para pemangku kepentingan di tingkat provinsi hingga tapak.

Sekretaris Daerah Aceh M Nasir Syamaun menegaskan pentingnya memastikan setiap rupiah dari dukungan tersebut memberikan hasil yang terukur.

“Namun, yang lebih penting adalah memastikan setiap rupiah yang diberikan menghasilkan manfaat nyata bagi kelestarian hutan dan masyarakat Aceh. Kita tidak ingin program ini berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi harus segera diterjemahkan menjadi aksi konkret dan terukur di lapangan,” kata Nasir.

Menurutnya, implementasi program juga perlu disinergikan dengan agenda rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh pascabencana.

Sinergi tersebut terutama diarahkan pada kegiatan pemulihan lingkungan, rehabilitasi kawasan hutan dan lahan, penguatan ekonomi masyarakat terdampak bencana, serta pembangunan kembali yang lebih tangguh dan berkelanjutan.

Untuk mempercepat pelaksanaan program, Pemerintah Aceh mendorong segera digelarnya Kick Off Meeting di Banda Aceh bersama PETAI dan seluruh pemangku kepentingan.

Pertemuan tersebut akan membahas sejumlah hal penting, mulai dari rencana kerja, lokasi kegiatan, target, indikator keberhasilan, mekanisme pelaksanaan hingga pembagian peran masing-masing pihak.

Robby Irza mengatakan program RBP REDD+ harus dirancang dengan melibatkan seluruh elemen yang berkepentingan terhadap keberlanjutan hutan Aceh.

“Program ini didesain untuk Aceh. Karena itu keberhasilannya juga bergantung pada keterlibatan seluruh stakeholder termasuk pemerintah kabupaten, masyarakat, perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil, dunia usaha dan seluruh pihak yang selama ini bekerja menjaga hutan Aceh,” ujarnya.

Menurut Robby, PETAI memiliki posisi sebagai fasilitator implementasi program. Namun, agenda pengelolaan hutan dan pengurangan emisi tetap harus menjadi bagian dari kepentingan strategis Aceh.

“PETAI memfasilitasi proses implementasinya, tetapi kepemilikan atas agenda ini harus tetap menjadi milik Aceh,” tegasnya.

Aceh Bentuk Task Force Pengendalian Emisi

Untuk memastikan pelaksanaan program berjalan dalam satu kerangka pemerintahan, Gubernur Aceh Muzakir Manaf juga telah menerbitkan Surat Keputusan tentang Pembentukan Tim Task Force Pengendalian Gas Rumah Kaca dan Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Berbasis Yurisdiksi Aceh.

Task Force tersebut akan menjadi wadah koordinasi pemerintah bersama berbagai pemangku kepentingan dalam mengawal pelaksanaan program sekaligus memperkuat kesiapan Aceh menuju pengelolaan REDD+ yang lebih terintegrasi.

Pembentukan tim tersebut dinilai penting karena tata kelola hutan tidak hanya berkaitan dengan pemerintah provinsi, tetapi juga menyangkut pemerintah kabupaten, masyarakat sekitar kawasan hutan, dunia usaha, akademisi serta organisasi masyarakat sipil.

Pemerintah Aceh berharap skema RBP REDD+ tidak hanya menjadi sumber pembiayaan, tetapi juga menjadi instrumen untuk memperkuat sistem perlindungan hutan sekaligus meningkatkan manfaat ekonomi bagi masyarakat yang selama ini hidup dan bergantung pada sumber daya hutan.

Bukan Sekadar Soal Rp27 Miliar

Ampon Man menyampaikan amanah Gubernur Mualem bahwa Aceh tidak boleh berhenti pada keberhasilan mendapatkan pendanaan berbasis kinerja tersebut.

Menurutnya, tantangan terbesar justru berada pada tahap implementasi. Dana harus dikelola secara transparan, tepat sasaran dan menghasilkan indikator yang dapat diukur.

“Aceh ingin menggunakan momentum ini untuk membangun sistem REDD+ yang kredibel, membuktikan kinerja penurunan emisi, melindungi hutan, dan memastikan manfaat ekonomi kembali kepada masyarakat,” kata Ampon Man.

Dengan alokasi sekitar Rp27 miliar tersebut, Aceh kini memiliki tambahan dukungan untuk memperkuat agenda perlindungan hutan dan pengendalian emisi.

Namun, keberhasilan program pada akhirnya akan ditentukan oleh sejauh mana dana tersebut mampu diterjemahkan menjadi perlindungan kawasan hutan yang nyata, pemulihan lingkungan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan hutan.