Dewan Pers Kecam Penghinaan dan Intimidasi Wartawan

Jakarta, Infoaceh.net – Dewan Pers mengecam dua peristiwa yang dinilai mencederai kebebasan pers dan menghambat kerja jurnalistik.
Peristiwa tersebut terjadi dalam kurun waktu yang berdekatan, yakni pernyataan bernada merendahkan terhadap wartawan oleh anggota Komisi III DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K. Harman serta intimidasi terhadap sejumlah wartawan televisi saat melakukan peliputan di Jakarta Utara.
Dewan Pers menilai kedua peristiwa tersebut perlu menjadi perhatian serius, terutama karena wartawan dalam menjalankan tugasnya bekerja berdasarkan mandat Undang-Undang Pers dan menjalankan fungsi untuk kepentingan publik.
Peristiwa pertama terjadi pada 11 Agustus 2026 ketika wartawan mewawancarai Benny K. Harman terkait kemungkinan kehadiran Presiden RI ke-6 sekaligus pendiri Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dalam Sidang Tahunan MPR RI pada 14 Agustus 2026 serta upacara peringatan HUT Kemerdekaan RI di Istana Negara.
Dalam wawancara tersebut, Benny K. Harman menjelaskan bahwa SBY sedang menjalani pemeriksaan kesehatan di Amerika Serikat.
Wartawan kemudian melakukan konfirmasi untuk memastikan apakah kondisi tersebut berarti SBY tidak akan menghadiri dua agenda kenegaraan tersebut.
Namun, ketika wartawan kembali mengajukan pertanyaan untuk memperjelas informasi, Benny K. Harman merespons dengan ungkapan, “Otak kamu ada nggak.”
Pernyataan tersebut kemudian mendapat perhatian Dewan Pers karena dinilai bernada merendahkan wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Dewan Pers menegaskan, pejabat publik semestinya memberikan contoh komunikasi yang baik kepada masyarakat, termasuk ketika menghadapi pertanyaan wartawan yang membutuhkan konfirmasi atau penjelasan lebih lanjut.
“Pejabat publik hendaknya memberi contoh yang baik dan bersifat edukatif ketika berbicara di depan umum,” ujar Ketua Dewan Pers Prof Dr Komaruddin Hidayat di Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Peristiwa kedua juga terjadi pada 11 Agustus 2026. Sejumlah wartawan dari TV One, BeritaSatu TV dan Kompas TV mengalami intimidasi ketika melakukan peliputan di lokasi tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di Jalan Reformasi, Cilincing, Jakarta Utara.
Saat berada di lokasi untuk menjalankan tugas jurnalistik, para wartawan tersebut didatangi dan diusir oleh sekelompok orang.
Akibat tindakan tersebut, para jurnalis tidak dapat melanjutkan kegiatan peliputan di lokasi.
Dewan Pers mengecam keras tindakan intimidasi tersebut. Menurut Dewan Pers, tindakan menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik bukan sekadar persoalan antara individu dengan pekerja media, tetapi menyangkut hak publik untuk memperoleh informasi.
Dewan Pers menyatakan tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penghalang-halangan terhadap wartawan dalam menjalankan kerja jurnalistik dan dapat dipidana berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers.
Kerja Wartawan Merupakan Mandat Undang-Undang
Dewan Pers juga kembali menegaskan bahwa kegiatan wartawan ketika mencari, memperoleh dan mengumpulkan informasi merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang memiliki landasan hukum.
Wartawan tidak bekerja semata-mata untuk kepentingan perusahaan media maupun kepentingan pribadi. Produk jurnalistik ditujukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap informasi yang benar dan relevan.
Karena itu, Dewan Pers menilai penghinaan terhadap jurnalis maupun tindakan menghalangi wartawan dalam menjalankan tugasnya pada akhirnya berdampak terhadap kepentingan publik.
“Kerja jurnalistik adalah kerja untuk publik. Menghina jurnalis atau menghalangi jurnalis menjalankan pekerjaannya adalah menghina publik dan menghalangi perwujudan the public right to know serta menghalangi fungsi pers memberi informasi kepada publik dan melakukan kontrol sosial,” tegas Dewan Pers.
Dewan Pers berharap seluruh pihak, terutama pejabat publik dan masyarakat, memahami posisi wartawan dalam sistem demokrasi. Kritik, pertanyaan maupun proses konfirmasi yang dilakukan wartawan merupakan bagian dari mekanisme jurnalistik untuk memperoleh informasi dan memastikan akurasi sebuah berita.
Dalam menjalankan tugasnya, wartawan juga tetap terikat pada kode etik jurnalistik dan ketentuan hukum yang berlaku. Namun, kewajiban tersebut tidak menghilangkan hak wartawan untuk memperoleh informasi serta melakukan peliputan.
Dewan Pers menilai kebebasan pers harus dijaga bersama karena pers memiliki fungsi penting dalam menyampaikan informasi, melakukan kontrol sosial serta menjadi salah satu instrumen penting dalam kehidupan demokrasi.