Polisi Serahkan Tersangka Pemerasan di Bukit Lamreh ke Kejari Aceh Besar

Aceh Besar, Infoaceh.net – Penyidik Polsek Mesjid Raya, Polresta Banda Aceh, menyerahkan tersangka NZ (26) beserta sejumlah barang bukti dalam kasus dugaan pengancaman dan pemerasan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar.
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II tersebut dilakukan di Kantor Kejari Aceh Besar, Kamis (13/8/2026), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum.
Dalam perkara tersebut, NZ disangkakan melanggar Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), atau Pasal 483 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sejumlah barang bukti turut diserahkan penyidik kepada pihak kejaksaan. Di antaranya sepasang anting-anting emas, satu unit telepon seluler merek iPhone warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda 150 CC warna hitam dengan nomor polisi BL 4607 LJB yang diduga digunakan sebagai sarana dalam aksi tersebut.
Plt. Kapolresta Banda Aceh Kombes Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kapolsek Mesjid Raya AKP Mahdi Ashadi mengatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti merupakan tahapan lanjutan setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap oleh jaksa.
“Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan, maka proses penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan jaksa penuntut umum,” ujar Mahdi.
Kasus tersebut sebelumnya menjadi perhatian masyarakat karena terjadi di kawasan wisata Bukit Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, yang selama ini dikenal sebagai salah satu destinasi wisata alam yang banyak dikunjungi masyarakat dan wisatawan.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, tersangka diduga melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap seorang korban yang tengah berkunjung ke kawasan tersebut. Perbuatan itu dinilai menimbulkan keresahan sekaligus mengganggu rasa aman masyarakat dan wisatawan.
Kepolisian menegaskan akan terus menindak segala bentuk tindak pidana yang berpotensi mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat, termasuk di kawasan objek wisata.
“Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus menciptakan rasa aman bagi wisatawan maupun masyarakat yang berkunjung ke kawasan Bukit Lamreh,” kata Mahdi.
Berawal dari Permintaan Rp3 Juta
Kasus ini bermula pada Ahad, 14 Juni 2026. Saat itu, Polsek Mesjid Raya menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aksi pemerasan yang disebut meresahkan wisatawan di kawasan Bukit Lamreh.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Mesjid Raya melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi dan mengumpulkan informasi terkait identitas terduga pelaku.
Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian berhasil mengidentifikasi salah seorang terduga pelaku yang diketahui berinisial NZ.
Petugas selanjutnya melakukan penangkapan terhadap NZ di rumahnya. Penangkapan tersebut berlangsung tanpa perlawanan.
Dalam proses penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pemerasan terhadap seorang mahasiswi yang menjadi korban.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, korban saat itu diminta menyerahkan uang sebesar Rp3 juta. Namun, korban tidak memiliki uang sebesar yang diminta.
Dalam kondisi tersebut, korban kemudian memberikan anting-anting emas sebagai jaminan.
Ketika korban hendak menebus kembali barang jaminan tersebut, tim kepolisian yang telah dibentuk melakukan penyamaran atau undercover untuk mengungkap kasus tersebut.
Upaya tersebut kemudian membuahkan hasil. Salah seorang terduga pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
Namun, dua terduga pelaku lainnya disebut berhasil melarikan diri.
Penyidik kemudian terus mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain maupun keterlibatan pihak lain dalam aksi yang terjadi di kawasan wisata Bukit Lamreh tersebut.
Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, perkara terhadap NZ akhirnya dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum. Polisi kemudian menyerahkan tersangka beserta seluruh barang bukti dalam tahap II kepada Kejari Aceh Besar.
Dengan pelimpahan tersebut, proses hukum terhadap NZ selanjutnya akan berada di bawah kewenangan jaksa penuntut umum, termasuk penyusunan surat dakwaan dan pelimpahan perkara ke pengadilan.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat yang mengalami atau mengetahui dugaan tindak pidana serupa agar segera melapor kepada aparat kepolisian.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap laporan dapat segera ditindaklanjuti sekaligus mencegah terjadinya gangguan keamanan di kawasan wisata.
Penegakan hukum terhadap kasus ini diharapkan menjadi peringatan bahwa kawasan wisata harus menjadi ruang publik yang aman, nyaman dan bebas dari praktik intimidasi maupun pemerasan terhadap pengunjung.