Dugaan Hubungan Sesama Jenis, Pejabat Eselon II Pemko Banda Aceh Ditangkap Satpol PP-WH

Banda Aceh, Infoaceh.net — Seorang oknum pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh diamankan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Banda Aceh.
Pejabat yang diketahui bertugas di lingkungan Inspektorat Kota Banda Aceh tersebut ditangkap atas dugaan pelanggaran syariat Islam terkait hubungan zina sesama jenis.
Berdasarkan data yang dihimpun, penangkapan dilakukan pada Rabu, 11 Agustus 2026, di kawasan kantor Inspektorat Banda Aceh. Oknum pejabat tinggi tersebut diamankan bersama seorang pria yang berstatus non-ASN.
Penangkapan ini berawal dari adanya kecurigaan dan laporan internal instansi, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pengamanan bukti-bukti rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian.
Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, mengonfirmasi kebenaran informasi penangkapan salah satu pejabat di jajarannya tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa status hukum dan detail penanganan perkara masih dalam tahap pendalaman penyidik.
“Benar, tapi saya juga belum tahu karena semua lagi berproses. Nanti semuanya bisa dikonfirmasi ke Kasatpol PP,” ujar Illiza Sa’aduddin Djamal saat dimintai keterangan oleh awak media, Jum’at (14/8/2026).
Hingga berita ini diturunkan, kedua pria tersebut masih ditahan di Kantor Satpol PP-WH Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Jika terbukti melanggar Qanun Jinayat terkait pelanggaran kesusilaan dan hubungan sesama jenis, oknum pejabat tersebut terancam hukuman uqubat cambuk serta sanksi pemecatan sebagai ASN sesuai dengan kode etik kedisiplinan pegawai pemerintah.
Kasus ini menjadi perhatian karena salah seorang yang diamankan disebut merupakan pejabat eselon II di lingkungan Pemko Banda Aceh.
Sebagai pejabat publik, yang bersangkutan tidak hanya memiliki tanggung jawab administratif dalam pemerintahan, tetapi juga terikat dengan ketentuan disiplin dan kode etik aparatur sipil negara.
Namun demikian, status sebagai pejabat pemerintahan tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran.
Setiap dugaan tetap harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan mekanisme hukum yang berlaku.
Karena itu, informasi mengenai kemungkinan sanksi kepegawaian, termasuk pemberhentian sebagai ASN, juga belum dapat dipastikan sebelum terdapat hasil pemeriksaan dan keputusan dari pejabat atau lembaga yang berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, Infoaceh.net masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari Kasatpol PP-WH Banda Aceh terkait kronologi pengamanan, status pemeriksaan kedua pria tersebut, serta langkah hukum yang akan ditempuh.
Perkembangan kasus ini masih menunggu hasil pemeriksaan resmi dari pihak berwenang.