Petisi Terbuka Tokoh Aceh Desak DPR RI Segera Sahkan Revisi UUPA: Jangan Pertaruhkan Perdamaian

BANDA ACEH, Infoaceh.net — Sejumlah tokoh, akademisi, aktivis, dan elemen masyarakat sipil Aceh menyerukan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) segera disahkan menjadi undang-undang.
Seruan tersebut disampaikan melalui Petisi Terbuka Tokoh Aceh yang ditujukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Pemerintah Republik Indonesia, Pemerintah Aceh, serta seluruh pemangku kepentingan yang berkaitan dengan masa depan Aceh.
Petisi itu lahir dari Solidaritas Aceh untuk Revisi UUPA, yang menilai pengesahan revisi UUPA merupakan agenda strategis dan tidak boleh kembali tertahan dalam proses politik maupun birokrasi di tingkat pusat.
Dalam petisi tersebut, para tokoh Aceh mengapresiasi seluruh pihak yang selama ini telah mendorong revisi UUPA hingga akhirnya mendapat persetujuan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI pada 26 Mei 2026.
Namun, mereka mengingatkan bahwa setelah persetujuan tersebut, proses pembahasan dan pengesahan harus segera dilanjutkan secara konkret.
“Momentum ini harus segera ditindaklanjuti menjadi UU, tidak terhenti dalam proses politik dan birokrasi,” demikian salah satu poin dalam petisi terbuka tersebut dilihat pada Jum’at (14/8/2026).
Para penandatangan petisi juga menyatakan keprihatinan karena sejak disetujuinya revisi UUPA pada pleno DPR RI 26 Mei 2026, proses menuju pengesahan masih belum memberikan kepastian yang jelas mengenai agenda paripurna.
Menurut mereka, penundaan yang berlarut-larut berpotensi menimbulkan pertanyaan sekaligus kekhawatiran mengenai keseriusan dan komitmen politik pemerintah pusat terhadap masa depan Aceh.
Bagi para tokoh Aceh, revisi UUPA bukan sekadar perubahan sejumlah pasal dalam sebuah undang-undang, melainkan menyangkut kepastian hukum mengenai hubungan kewenangan antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat serta keberlanjutan berbagai kekhususan yang dimiliki Aceh.
Karena itu, mereka meminta proses politik di DPR RI tidak berlarut-larut dan segera diarahkan pada pengesahan RUU tersebut.
Dalam petisi itu disebutkan, UUPA hasil revisi memiliki arti penting bagi masa depan Aceh.
UUPA baru diharapkan tidak hanya menjadi instrumen untuk mendukung agenda rehabilitasi dan rekonstruksi, tetapi juga menjadi landasan bagi pembangunan Aceh di berbagai sektor.
Selain itu, revisi UUPA dinilai penting untuk memperkuat pelaksanaan keistimewaan Aceh serta memastikan berbagai kewenangan pemerintahan Aceh memperoleh kepastian dan perlindungan hukum.
Para tokoh tersebut menilai perubahan kondisi Aceh sejak UUPA diberlakukan membuat sejumlah ketentuan perlu disesuaikan dengan kebutuhan aktual masyarakat dan tantangan pembangunan ke depan.
Dengan demikian, revisi UUPA diharapkan mampu menghadirkan kerangka hukum yang lebih kuat bagi Aceh dalam mengelola pemerintahan, pembangunan, kesejahteraan masyarakat, serta kekhususan yang telah menjadi bagian dari perjalanan politik dan sejarah Aceh.
Jangan Lepaskan dari Semangat Perdamaian
Petisi tersebut juga menempatkan revisi UUPA dalam konteks yang lebih luas, yakni keberlanjutan perdamaian Aceh dan Indonesia.
Para tokoh Aceh menegaskan bahwa kehadiran UUPA baru bukan hanya persoalan teknis legislasi, tetapi juga berkaitan dengan upaya mempertahankan perdamaian yang telah berlangsung setelah penandatanganan MoU Helsinki.
Revisi UUPA dipandang sebagai salah satu simbol komitmen bersama antara Aceh dan Pemerintah Republik Indonesia untuk menjaga perdamaian secara berkelanjutan.
Menurut mereka, kepastian terhadap aturan mengenai kekhususan Aceh juga penting untuk memperkuat kepercayaan antara masyarakat Aceh dan pemerintah pusat.
“Agenda menghadirkan UUPA baru ini penting bagi Indonesia dalam konteks politik perdamaian yang kekal,” tegas para tokoh dalam petisi tersebut.
Mereka menilai perdamaian tidak cukup hanya dijaga melalui pendekatan keamanan maupun politik, tetapi juga membutuhkan kepastian hukum, pembangunan yang berkeadilan, kesejahteraan masyarakat, dan penghormatan terhadap kekhususan Aceh.
Dalam petisi terbuka itu, Pemerintah RI dan DPR RI juga didesak memastikan revisi UUPA benar-benar memberikan kepastian terhadap sejumlah aspek penting.
Di antaranya menyangkut kekhususan Aceh, kewenangan pemerintahan Aceh, pembangunan, kesejahteraan rakyat, serta keberlanjutan agenda perdamaian.
Para tokoh tersebut juga meminta seluruh proses dilakukan secara transparan dan tetap melibatkan aspirasi masyarakat Aceh.
Mereka menilai masyarakat Aceh tidak boleh hanya menjadi objek dalam proses perubahan undang-undang yang secara langsung menentukan masa depan pemerintahan dan pembangunan di Aceh.
Karena itu, proses legislasi di tingkat pusat diharapkan tetap membuka ruang partisipasi yang luas bagi elemen masyarakat Aceh, akademisi, tokoh masyarakat, kelompok perempuan, aktivis, serta seluruh pemangku kepentingan lainnya.
Desak Disahkan dalam Paripurna Agustus
Puncak dari petisi tersebut adalah seruan agar DPR RI dan Pemerintah RI segera mempercepat proses pengesahan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 menjadi undang-undang.
Mereka secara khusus meminta pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI pada Agustus 2026.
“Segera dipercepat pengesahan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 menjadi undang-undang dalam paripurna DPR RI bulan Agustus ini, sebagai wujud nyata komitmen melestarikan perdamaian antara Aceh dan Indonesia,” demikian seruan yang tercantum dalam petisi tersebut.
Seruan ini sekaligus menjadi pengingat bagi pemerintah pusat dan parlemen bahwa revisi UUPA memiliki dimensi politik, hukum, pembangunan, dan perdamaian yang sangat kuat bagi Aceh.
Ditandatangani Sejumlah Tokoh
Petisi terbuka tersebut ditandatangani oleh sejumlah tokoh dan aktivis Aceh dari berbagai latar belakang.
Mereka adalah Mawardi Ismail, akademisi Universitas Syiah Kuala (USK), Prof Dr Ahmad Humam Hamid (Guru Besar USK), Prof Rustam Effendi (Guru Besar (USK), Mukhlis Mukhtar, mantan Anggota DPRA sekaligus pengamat hukum, Cut Asmaul Husna, aktivis perempuan, Aulianda Wafisa dari LBH Banda Aceh serta Alfian, Koordinator MaTA dan aktivis antikorupsi.
Selain itu, petisi juga ditandatangani Munawar Liza Zainal, mantan anggota juru runding GAM dalam proses MoU Helsinki sekaligus mantan Wali Kota Sabang, Raihal Fajri, aktivis perempuan, Muhammad Rizwan Haji Ali, Muhammad Taufik Abda, Mauliddin dan Qudrat.
Dengan adanya seruan ini, para tokoh Aceh berharap DPR RI dan Pemerintah RI tidak lagi menunda agenda revisi UUPA.
Bagi mereka, pengesahan UUPA baru bukan hanya tentang menyelesaikan agenda legislasi yang telah lama diperjuangkan, tetapi juga menjadi ujian atas konsistensi komitmen Jakarta dalam menjaga perdamaian dan memastikan masa depan Aceh dibangun di atas kepastian hukum, kewenangan yang jelas, kesejahteraan rakyat, serta penghormatan terhadap kekhususan Aceh.
Kini, perhatian publik Aceh tertuju ke Jakarta: apakah revisi UUPA akan segera dibawa ke paripurna dan disahkan, atau kembali menghadapi penundaan yang berpotensi memperpanjang ketidakpastian