Kejati Aceh Lelang 139 Barang Rampasan, Berpotensi Tambah PNBP Rp6,7 Miliar

BANDA ACEH, Infoaceh.net — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melalui Bidang Pemulihan Aset melaksanakan Lelang Serentak Barang Rampasan Negara dan Barang Sita Eksekusi pada 10–14 Agustus 2026.

Sebanyak 139 barang masuk dalam rangkaian lelang tersebut dengan potensi penambahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp6,7 miliar.

Kegiatan ini digelar dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026 dan diikuti oleh jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayah hukum Kejati Aceh.

Dari 139 barang yang dilelang, sebanyak 94 merupakan barang bergerak, sedangkan 45 lainnya berupa barang tidak bergerak. Pelaksanaan lelang dilakukan bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh serta KPKNL Lhokseumawe.

Rangkaian kegiatan tersebut juga dilaksanakan secara hybrid pada Kamis, 13 Agustus 2026, bertempat di Kantor Kejati Aceh.

Kegiatan dihadiri Asisten Pemulihan Aset (Aspema) Kejati Aceh Nul Albar SH MH, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Aceh Rachmat Kurniawan beserta jajaran.

Aspema Kejati Aceh Nul Albar mengatakan, lelang serentak tersebut tidak semata-mata bertujuan mempercepat penyelesaian barang rampasan negara, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai tata kelola barang rampasan yang dilakukan secara transparan dan akuntabel.

“Lelang serentak ini tidak hanya menjadi upaya percepatan penyelesaian Barang Rampasan Negara, tetapi juga merupakan sarana sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat bahwa pengelolaan Barang Rampasan Negara pada Kejaksaan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel,” ujar Nul Albar, Sabtu (15/8).

Menurutnya, optimalisasi pengelolaan barang rampasan merupakan salah satu langkah strategis dalam pemulihan aset. Barang yang telah memiliki status hukum dan dapat dilelang diharapkan segera diselesaikan sehingga tidak terlalu lama menjadi beban pengelolaan negara.

Selain mempercepat penyelesaian aset, proses lelang juga diharapkan mampu meningkatkan penerimaan negara melalui PNBP.

Bidang Pemulihan Aset Kejati Aceh pada 2026 menargetkan PNBP sebesar Rp25 miliar.

Hingga 14 Agustus 2026, realisasi PNBP telah mencapai Rp16,8 miliar, atau sekitar 67,43 persen dari target tahunan tersebut.

Dengan adanya lelang terhadap 139 barang rampasan negara dan barang sita eksekusi, terdapat potensi tambahan PNBP sebesar Rp6,7 miliar.

Jika potensi tersebut terealisasi, penerimaan dari bidang pemulihan aset akan semakin mendekati target yang telah ditetapkan untuk tahun 2026.

Angka tersebut sekaligus menunjukkan bahwa pengelolaan barang rampasan tidak hanya berkaitan dengan penyelesaian perkara setelah memperoleh kekuatan hukum, tetapi juga memiliki kontribusi terhadap penerimaan negara.

Kakanwil DJKN Aceh Rachmat Kurniawan menyampaikan dukungan terhadap pelaksanaan lelang serentak yang digelar Kejati Aceh.

Menurutnya, kolaborasi antara Kejaksaan dan DJKN menjadi bagian penting dalam memastikan proses penyelesaian barang rampasan maupun barang sita eksekusi berjalan sesuai ketentuan.

“DJKN sangat mendukung pelaksanaan lelang Barang Rampasan Negara yang dilaksanakan bersama Kejaksaan. Sinergi ini penting untuk memastikan proses lelang dapat berjalan secara tertib, transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat yang optimal bagi negara,” ungkap Rachmat.

Ia menambahkan, koordinasi antara Kejati Aceh, Kanwil DJKN Aceh, KPKNL Banda Aceh, dan KPKNL Lhokseumawe akan terus diperkuat.

Peningkatan koordinasi tersebut diperlukan agar barang rampasan yang telah memenuhi persyaratan untuk dilelang dapat segera diselesaikan.

“Ke depan, koordinasi akan terus kita tingkatkan sehingga Barang Rampasan Negara yang telah dapat dilakukan lelang dapat segera diselesaikan. Dengan demikian, proses pemulihan aset dapat berjalan lebih cepat dan memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara,” tambahnya.

Bagian dari Pemulihan Aset Negara

Pelaksanaan lelang serentak ini menjadi bagian dari rangkaian upaya Kejati Aceh dalam memperkuat pemulihan aset hasil penanganan perkara.

Barang rampasan yang telah memiliki status hukum untuk dilelang perlu dikelola secara efektif agar nilai ekonominya tetap dapat dimanfaatkan. Sebaliknya, semakin lama aset tersebut tertahan tanpa penyelesaian, semakin besar pula risiko penurunan nilai dan bertambahnya beban pengelolaan.

Karena itu, sinergi antara Kejaksaan dan DJKN dinilai penting untuk memastikan proses mulai dari penetapan status, penilaian, hingga pelaksanaan lelang berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

Keberhasilan lelang juga tidak hanya diukur dari jumlah barang yang berhasil dijual, tetapi dari sejauh mana proses tersebut mampu mengembalikan nilai aset kepada negara secara transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan 139 barang yang masuk dalam Lelang Serentak 2026 dan potensi tambahan PNBP Rp6,7 miliar, Kejati Aceh berharap pengelolaan barang rampasan dapat semakin efektif sekaligus mendukung pencapaian target penerimaan negara.

Kejati Aceh menegaskan bahwa kolaborasi berkelanjutan dengan DJKN dan KPKNL akan terus dilakukan untuk mempercepat penyelesaian barang rampasan negara serta memastikan aset hasil penegakan hukum dapat kembali memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat.