BSI Hormati Proses Hukum Eks Karyawan di Sabang, Tegaskan Komitmen Menjaga Kepercayaan Nasabah

JAKARTA, Infoaceh.net — PT Bank Syariah Indonesia (BSI) menegaskan komitmennya untuk menghormati seluruh proses hukum terkait perkara yang melibatkan mantan pegawai BSI KCP Sabang Atas berinisial MIA.

BSI memastikan proses hukum terhadap mantan pegawai tersebut masih berlangsung dan belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Saat ini, perkara tersebut masih berada dalam tahapan upaya hukum banding.

VP Corporate Communication BSI, Siti Darojah Sri Wahyuni, mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penyelesaian perkara kepada aparat penegak hukum dan lembaga peradilan.

Keterangan Siti tersebut, sebagaimana disampaikan oleh Humas BSI Region Aceh, Nasruddin MZ, kepada Infoaceh.net, Ahad (16/8/2026).

“Sebagai institusi yang menjunjung tinggi prinsip kepatuhan dan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), BSI tidak mentoleransi setiap tindakan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kebijakan internal perusahaan,” ujar Siti.

Menurutnya, sejak terdapat indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai bersangkutan, perusahaan telah mengambil langkah internal sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk menjatuhkan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

BSI juga menyatakan tetap kooperatif dalam mendukung proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

“Sejak adanya indikasi pelanggaran, Bank BSI telah mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada pegawai yang bersangkutan sesuai ketentuan perusahaan, serta bersikap kooperatif dalam mendukung proses penegakan hukum yang sedang berlangsung,” katanya.

Siti menegaskan, perkara yang melibatkan mantan pegawai tersebut merupakan tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum dan tidak mencerminkan sistem maupun budaya kerja BSI secara keseluruhan.

Ia mengatakan BSI terus melakukan berbagai langkah penguatan pengendalian internal, manajemen risiko, serta budaya kepatuhan untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa.

“BSI tidak mentoleransi segala bentuk tindakan yang terindikasi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kebijakan internal perusahaan. Setiap indikasi pelanggaran akan ditindaklanjuti dan diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Menurut Siti, prinsip kehati-hatian dan kepatuhan merupakan bagian penting dalam menjaga keberlangsungan industri perbankan, terutama dalam memastikan keamanan serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan.

Tegaskan Hak Nasabah Tetap Terlindungi

Dalam keterangannya, BSI juga memastikan bahwa tidak terdapat kerugian finansial yang dialami nasabah akibat peristiwa tersebut.

Siti mengatakan perusahaan telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan hak dan kepentingan nasabah tetap terlindungi.

“Kepercayaan nasabah merupakan prioritas utama BSI. Karenanya, kami terus memastikan setiap dana nasabah dikelola secara aman sesuai prinsip kehati-hatian, ketentuan regulator, dan standar operasional yang berlaku,” ujarnya.

BSI menyatakan akan terus memperkuat efektivitas pengawasan internal dan manajemen risiko.

Selain itu, peningkatan kompetensi serta integritas insan BSI juga menjadi bagian dari langkah perusahaan dalam memperkuat sistem pengendalian.

Perseroan juga mengintensifkan edukasi kepada nasabah mengenai keamanan transaksi serta penggunaan kanal-kanal resmi BSI.

Layanan BSI di Sabang Tetap Berjalan Normal

Di sisi lain, BSI memastikan operasional layanan perbankan di Kota Sabang tetap berjalan normal.

Seluruh aktivitas pelayanan kepada masyarakat, termasuk transaksi perbankan dan kebutuhan finansial nasabah, tetap berlangsung sebagaimana mestinya.

BSI menegaskan bahwa perkara yang melibatkan mantan pegawai tersebut tidak mengganggu kegiatan operasional maupun pelayanan kepada nasabah di wilayah Sabang.

Siti kembali menegaskan bahwa perkara tersebut belum dapat dinyatakan berkekuatan hukum tetap karena masih dalam proses hukum.

“Sesuai informasi dari Bagian Legal BSI, perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap (belum inkrah) karena saat ini masih dalam proses banding,” ujarnya.

BSI, kata dia, menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan dan akan mengikuti proses tersebut sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap.

“BSI menghormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan dan akan mengikuti seluruh proses tersebut hingga diperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Siti.

Ia juga menyampaikan, setelah perkara tersebut memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap, BSI akan menyampaikan keterangan resmi kepada publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Insya Allah, setelah putusan berkekuatan hukum tetap, kami akan menyampaikan rilis resminya,” ujarnya.

Divonis Tujuh Tahun Penjara

Sebelumnya, mantan pegawai BSI KCP Sabang Atas, MIA, dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sabang pada Selasa, 28 April 2026.

Dalam perkara tersebut, MIA dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam perkara terkait dana nasabah dengan nilai sekitar Rp1,4 miliar.

Putusan tersebut kemudian masih menempuh proses hukum lebih lanjut sehingga belum berkekuatan hukum tetap.

Dengan masih berlangsungnya proses kasasi, seluruh pihak terkait kini menunggu hasil akhir dari proses peradilan.

BSI menyatakan akan menghormati apa pun putusan hukum yang nantinya telah berkekuatan hukum tetap.

Di tengah proses tersebut, BSI menegaskan bahwa perusahaan tetap berupaya menjaga kepercayaan masyarakat dengan memperkuat sistem pengawasan, penerapan manajemen risiko, kepatuhan terhadap regulasi, serta perlindungan terhadap kepentingan nasabah.

BSI juga mengingatkan setiap transaksi perbankan hendaknya dilakukan melalui kanal resmi dan nasabah diminta senantiasa menjaga keamanan data serta informasi perbankan pribadi.

Perusahaan memastikan komitmen terhadap tata kelola yang baik, kepatuhan dan integritas akan terus menjadi bagian utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan perbankan syariah.