Prof Teuku Muttaqin Mansur Ditunjuk sebagai Ketua Prodi Doktor Ilmu Hukum USK

BANDA ACEH, Infoaceh.net — Prof Dr Teuku Muttaqin Mansur MH dipercaya memimpin Program Studi Doktor Ilmu Hukum (DIH) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK) untuk periode 2026-2031.

Penetapan tersebut berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Syiah Kuala Nomor 2441/UN11/KPT/2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Departemen, Sekretaris Departemen, Kepala Bagian, dan Ketua Program Studi pada Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala.

Surat keputusan tersebut ditetapkan di Banda Aceh pada 13 Agustus 2026 oleh Rektor USK Prof Dr Mirza Tabrani SE MBA DBA.

Dalam keputusan itu, Prof Teuku Muttaqin Mansur ditetapkan sebagai Ketua Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum USK.

SK tersebut mulai berlaku terhitung sejak 14 Agustus 2026 hingga 13 Agustus 2031.

Penyerahan surat keputusan kepada Prof Teuku Muttaqin Mansur dilakukan oleh Dekan Fakultas Hukum USK Prof Dr Zahratul Idami SH MHum pada Sabtu (15/8/2026), di Aula Fakultas Hukum USK, Banda Aceh.

Penunjukan tersebut menjadi amanah baru bagi Prof. Teuku Muttaqin Mansur dalam mengembangkan Program Studi Doktor Ilmu Hukum, sekaligus memperkuat peran Fakultas Hukum USK dalam pengembangan pendidikan tinggi dan keilmuan hukum di Aceh.

Prof Teuku Muttaqin Mansur merupakan Guru Besar (Profesor) dalam bidang Peradilan Adat, dengan pangkat Pembina Utama Muda, golongan IV/c.

Dalam struktur baru Fakultas Hukum USK, ia ditetapkan khusus untuk mengemban jabatan Ketua Program Studi Doktor Ilmu Hukum.

Pengangkatan Prof. Teuku Muttaqin Mansur merupakan bagian dari penataan jabatan akademik dan struktural di lingkungan Fakultas Hukum USK setelah berakhirnya masa jabatan sejumlah pejabat sebelumnya.

Dalam keputusan yang sama, Rektor USK juga mengangkat sejumlah dosen untuk menduduki jabatan kepala departemen, sekretaris departemen, kepala bagian, serta ketua program studi di Fakultas Hukum.

Keputusan tersebut menyebutkan bahwa para pejabat yang diangkat dinilai mampu dan memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan masing-masing.

Pada saat yang sama, pejabat sebelumnya diberhentikan dengan hormat dari jabatan mereka dengan ucapan terima kasih atas jasa selama menjalankan tugas.

Dengan masa jabatan hingga 2031, Prof. Teuku Muttaqin Mansur diharapkan dapat membawa Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum USK semakin berkembang, baik dalam kualitas akademik, penelitian, publikasi ilmiah, maupun kontribusinya terhadap pengembangan hukum dan kebijakan di Aceh serta tingkat nasional.

Amanah tersebut sekaligus menempatkan Program Studi Doktor Ilmu Hukum pada posisi strategis dalam mencetak doktor-doktor hukum yang tidak hanya memiliki kompetensi akademik, tetapi juga mampu memberikan kontribusi terhadap penyelesaian berbagai persoalan hukum dan pembangunan masyarakat.