Ketua DPRK Aceh Selatan Teken Petisi Bersama Ribuan Warga Samadua Tolak Perusahaan Tambang

ACEH SELATAN, Infoaceh.net — Penolakan terhadap rencana aktivitas pertambangan di Kecamatan Samadua, Kabupaten Aceh Selatan, semakin menguat. Ribuan masyarakat dari sejumlah gampong berkumpul di Masjid Jami’ Al Munawarah, Kemukiman Panton Luas, Kecamatan Samadua, Sabtu (15/8/2026) malam, untuk menyatukan sikap menolak keberadaan perusahaan tambang di wilayah tersebut.
Pertemuan masyarakat itu berlangsung dalam suasana penuh kekhawatiran terhadap potensi dampak pertambangan terhadap lingkungan, sumber air, permukiman serta keberlangsungan kehidupan masyarakat di sekitar wilayah konsesi.
Dalam forum tersebut, masyarakat secara tegas menyatakan penolakan terhadap dua Izin Usaha Pertambangan (IUP), yakni milik PT Mineral Mega Sentosa (PT MMS) dan PT Bersama Sukses Mining (PT BSM).
Penolakan itu kemudian dituangkan dalam petisi bersama yang ditandatangani masyarakat dan sejumlah tokoh serta unsur pemerintahan gampong.
Yang menarik perhatian, Ketua DPRK Aceh Selatan, Rema Mizhul Uswa, turut membubuhkan tanda tangan pada petisi penolakan tersebut. Anggota DPRK Aceh Selatan asal Samadua, Suhaida, juga menyatakan sikap menolak keberadaan IUP pertambangan yang menjadi sasaran keberatan masyarakat.
Keterlibatan pimpinan legislatif tersebut memperlihatkan bahwa persoalan pertambangan di Samadua tidak lagi sebatas keresahan masyarakat, tetapi mulai menjadi isu kebijakan publik yang membutuhkan perhatian serius pemerintah daerah.
Tokoh muda Samadua, Hamdimus, mengatakan pertemuan tersebut merupakan momentum penting bagi masyarakat untuk menentukan sikap secara bersama-sama terhadap kehadiran perusahaan pertambangan.
Menurutnya, masyarakat harus menyampaikan aspirasi secara terbuka sebelum aktivitas pertambangan berjalan lebih jauh dan menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Ini musyawarah masyarakat untuk menentukan sikap kita bersama terkait kehadiran perusahaan tambang di daerah kita. Kalau hadir sekarang, mudarat yang begitu besar bisa dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Ia menilai kehadiran ribuan warga dari berbagai gampong menunjukkan bahwa penolakan tersebut bukan kepentingan individu ataupun kelompok tertentu.
Masyarakat, kata dia, memiliki kekhawatiran yang sama terkait dampak yang mungkin timbul apabila kawasan yang selama ini menjadi ruang hidup mereka digunakan untuk kegiatan pertambangan.
Tokoh muda lainnya, Safrizal, dalam orasinya juga menegaskan bahwa gerakan penolakan tersebut lahir dari keresahan masyarakat.
Ia meminta seluruh elemen masyarakat Samadua tetap menjaga kekompakan dan menyampaikan aspirasi secara damai agar suara masyarakat tidak diabaikan.
“Ini bukan gerakan segelintir orang. Masyarakat datang dari berbagai gampong karena memiliki keresahan yang sama,” katanya.
Warga Ingatkan Ancaman Kerusakan Lingkungan
Kekhawatiran terhadap dampak lingkungan menjadi salah satu alasan utama masyarakat menolak aktivitas pertambangan.
Safrizal mengingatkan agar pemerintah tidak melihat persoalan tambang hanya dari sisi investasi dan penerimaan ekonomi. Menurutnya, pemerintah juga harus mempertimbangkan keselamatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.
Sementara itu, Tgk Miswar meminta masyarakat melihat persoalan pertambangan dalam perspektif jangka panjang.
Menurutnya, keuntungan ekonomi tidak boleh menjadi satu-satunya pertimbangan dalam menentukan kebijakan terhadap aktivitas pertambangan.
“Bukan hanya uang yang kita pikirkan. Kita juga harus memikirkan keselamatan anak cucu kita,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa kerusakan kawasan hulu dapat memberikan dampak terhadap wilayah hilir, terutama ketika terjadi hujan dengan intensitas tinggi.
Pengalaman berbagai bencana yang pernah terjadi di Aceh, menurutnya, harus menjadi pelajaran agar pengelolaan kawasan hulu dilakukan secara hati-hati.
“Kalau hulunya sudah rusak, hilir juga bisa merasakan musibahnya. Karena itu, demi menjaga rakyat dan masa depan generasi kita, kita perlu bersuara menentukan sikap,” katanya.
Kekhawatiran tersebut menjadi salah satu alasan masyarakat meminta agar seluruh aspek lingkungan dan keselamatan warga dikaji secara serius sebelum aktivitas pertambangan dilaksanakan.
Aspirasi masyarakat juga mendapat dukungan dari sejumlah pemerintahan gampong di Kecamatan Samadua.
Keuchik Gampong Tengah, Azhar, yang mewakili para keuchik yang hadir dalam pertemuan tersebut, menyatakan perangkat gampong pada prinsipnya bersama masyarakat dalam menyikapi persoalan pertambangan.
Dukungan tersebut terutama berasal dari kawasan Kemukiman Panton Luas dan Kemukiman Air Sialang.
“Kalau memang ini kehendak rakyat kita, kami tentunya siap berdiri dan berjuang bersama rakyat,” ujar Azhar.
Pernyataan tersebut semakin memperlihatkan bahwa penolakan terhadap aktivitas pertambangan telah mendapatkan dukungan dari berbagai lapisan masyarakat, mulai dari tokoh pemuda, tokoh masyarakat hingga unsur pemerintahan gampong.
Ketua DPRK Ikut Teken Petisi
Setelah melalui musyawarah, masyarakat akhirnya menyepakati petisi bersama sebagai bentuk sikap resmi penolakan terhadap keberadaan perusahaan tambang di Samadua.
Petisi tersebut menjadi simbol konsolidasi masyarakat sekaligus bentuk penyampaian aspirasi kepada pemerintah dan pihak-pihak terkait.
Ketua DPRK Aceh Selatan Rema Mizhul Uswa turut membubuhkan tanda tangan pada petisi tersebut meskipun tidak diberikan kesempatan untuk menyampaikan orasi dalam forum.
Sikap serupa juga disampaikan anggota DPRK Aceh Selatan dari daerah pemilihan Samadua, Suhaida.
Keduanya menjadi bagian dari unsur legislatif yang secara terbuka menunjukkan keberpihakan terhadap aspirasi masyarakat yang menolak keberadaan IUP pertambangan tersebut.
Keterlibatan pimpinan DPRK menjadi perhatian karena lembaga legislatif merupakan salah satu unsur penting dalam mengawal kebijakan pemerintah daerah, termasuk persoalan tata ruang, lingkungan hidup, investasi serta aspirasi masyarakat.
Dengan adanya tanda tangan tersebut, masyarakat kini memiliki dukungan politik dari unsur legislatif daerah untuk membawa persoalan pertambangan Samadua ke ruang pembahasan yang lebih luas.
Dua IUP Dipersoalkan
Dalam petisi yang disepakati masyarakat, terdapat dua perusahaan yang menjadi sasaran utama penolakan.
Pertama, IUP PT Bersama Sukses Mining (PT BSM) dengan Nomor 545/DPMPTSP/882/IUP EKS/2024, tertanggal 17 Juli 2024. IUP tersebut memiliki luas konsesi sekitar 752,4 hektare.
Kedua, IUP PT Mineral Mega Sentosa (PT MMS) dengan Nomor 540/DPMPTSP/1272/IUP Eks/2025, tertanggal 19 November 2025, dengan luas konsesi sekitar 739 hektare.
Jika kedua luasan tersebut digabungkan, wilayah konsesi yang dipersoalkan masyarakat mencapai sekitar 1.491,4 hektare.
Besarnya luasan tersebut menjadi salah satu alasan masyarakat meminta pemerintah membuka informasi dan menjelaskan secara transparan mengenai status perizinan, lokasi konsesi, rencana kegiatan pertambangan serta berbagai kajian yang menjadi dasar penerbitan izin.
Gelombang penolakan warga Samadua kini menempatkan pemerintah dan pemegang izin pada posisi yang dituntut memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik.
Masyarakat tidak hanya mempertanyakan soal keberadaan izin pertambangan, tetapi juga ingin memastikan apakah seluruh aspek lingkungan, keselamatan, tata ruang, sumber air dan kepentingan masyarakat telah menjadi pertimbangan dalam proses perizinan.
Persoalan ini menjadi semakin penting karena aktivitas pertambangan berpotensi memberikan dampak jangka panjang terhadap kondisi lingkungan dan kehidupan masyarakat apabila tidak dikelola secara ketat.
Di sisi lain, pemerintah juga perlu memastikan bahwa setiap kegiatan investasi berjalan sesuai ketentuan hukum, memenuhi seluruh persyaratan lingkungan dan tidak mengabaikan hak masyarakat yang berada di sekitar wilayah konsesi.
Karena itu, penolakan masyarakat Samadua seharusnya tidak dipandang semata-mata sebagai penolakan terhadap investasi.
Aspirasi tersebut dapat menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi secara terbuka terhadap seluruh proses perizinan dan memastikan tidak ada kepentingan masyarakat yang terabaikan.
Bagi masyarakat Samadua, pertemuan di Masjid Jami’ Al Munawarah bukan sekadar agenda berkumpul dan menandatangani sebuah petisi.
Petisi tersebut merupakan bentuk pernyataan sikap masyarakat bahwa mereka ingin dilibatkan dalam menentukan masa depan wilayah tempat mereka tinggal.
Ribuan warga yang hadir juga menjadi pesan kuat bahwa persoalan pertambangan telah menjadi perhatian luas di tengah masyarakat.
Dengan dukungan tokoh masyarakat, pemuda, para keuchik serta unsur DPRK Aceh Selatan, penolakan tersebut berpotensi menjadi gerakan sosial yang lebih besar apabila tidak segera mendapat respons serius dari pemerintah.
Kini, bola berada di tangan pemerintah dan pihak perusahaan untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat.
Masyarakat Samadua pada akhirnya tidak hanya menunggu jawaban mengenai legalitas izin, tetapi juga ingin memastikan satu hal yang jauh lebih mendasar: apakah investasi pertambangan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa mengorbankan lingkungan, keselamatan dan masa depan generasi Aceh Selatan.
Sebab, bagi warga Samadua, ketika menyangkut ruang hidup dan lingkungan, keputusan hari ini akan menentukan wajah wilayah tersebut untuk puluhan tahun ke depan.