Baru 11 Hari Diresmikan, Taman Budaya Gotong Royong Sabang yang Dibangun BPJS Mulai Rusak

SABANG, Infoaceh.net — Baru 11 hari diresmikan, Taman Budaya Gotong Royong dan Prasasti INISIATIF BPJS Kesehatan yang berada tepat di depan Kantor Wali Kota Sabang, kini terlihat mengalami kerusakan.

Sebelumnya, taman tersebut diresmikan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito bersama Wali Kota Sabang Zulkifli H Adam pada Jum’at (7/8). Taman tersebut merupakan komitmen BPJS Kesehatan dalam memperkuat JKN dari 0 KM Indonesia.

Namun, kini belum dua pekan, kondisi taman telah rusak. Hal tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai kualitas pekerjaan, pengawasan pembangunan, hingga komitmen pemeliharaan fasilitas yang dibangun untuk kepentingan masyarakat.

Kerusakan taman tersebut menjadi sorotan karena usia pemanfaatannya masih sangat singkat.

Fasilitas yang semestinya menjadi ruang publik sekaligus memperindah kawasan pusat pemerintahan Kota Sabang itu justru mulai menunjukkan tanda-tanda kerusakan tidak lama setelah diresmikan.

Persoalan tersebut semakin menjadi perhatian setelah upaya konfirmasi wartawan kepada BPJS Kesehatan terkait pembangunan dan kondisi Taman Budaya Gotong Royong tidak mendapatkan jawaban substantif.

Wartawan sebelumnya mengirimkan sejumlah pertanyaan kepada Humas BPJS Kesehatan Banda Aceh, Rifqah Sesarina, pada Selasa (18/8/2026).

Pertanyaan tersebut antara lain menyangkut besaran anggaran pembangunan taman, pihak yang bertanggung jawab terhadap pengawasan kualitas pekerjaan, serta mekanisme pemeliharaan dan ketersediaan anggaran perawatan setelah taman digunakan.

Namun, alih-alih memberikan penjelasan terkait pertanyaan tersebut, pesan konfirmasi wartawan justru di-screenshot dan dikirimkan kepada salah seorang wartawan.

Tangkapan layar percakapan tersebut kemudian beredar di kalangan wartawan di Sabang.

Sikap tersebut menimbulkan tanda tanya, terutama karena pertanyaan yang diajukan berkaitan dengan fasilitas yang berada di ruang publik dan menyangkut penggunaan maupun pengelolaan anggaran.

Kerusakan yang terjadi hanya 11 hari setelah peresmian menjadi persoalan tersendiri. Publik tentu berhak mempertanyakan apakah kerusakan tersebut disebabkan oleh kualitas material, kesalahan pekerjaan, faktor lingkungan, penggunaan yang tidak sesuai, atau persoalan lain.

Jika fasilitas publik mengalami kerusakan dalam waktu sangat singkat setelah selesai dibangun, maka perlu ada evaluasi terhadap proses pembangunan dan pengawasannya.

Pihak yang bertanggung jawab juga perlu menjelaskan apakah pekerjaan tersebut masih berada dalam masa pemeliharaan atau memiliki jaminan kualitas dari pelaksana.

Sebab, apabila kerusakan terjadi ketika masa pemeliharaan masih berlangsung, semestinya terdapat mekanisme perbaikan tanpa kembali membebani anggaran publik.

Sebaliknya, apabila terdapat persoalan kualitas pekerjaan, hal tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Sorotan juga diarahkan kepada BPJS Kesehatan karena lembaga tersebut dinilai belum memberikan penjelasan terbuka mengenai pembangunan maupun pemeliharaan taman.

Humas sebagai bagian yang menjalankan fungsi komunikasi lembaga semestinya dapat menjadi pintu bagi masyarakat dan media untuk memperoleh informasi yang akurat.

Ketika wartawan mempertanyakan besaran anggaran, sumber pembiayaan, pengawasan pembangunan dan biaya pemeliharaan, jawaban yang dibutuhkan bukan sekadar respons informal, melainkan informasi berdasarkan data dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

Apalagi, fasilitas tersebut berada di kawasan pusat pemerintahan Kota Sabang dan dapat diakses masyarakat.

Transparansi tidak semestinya berhenti pada seremoni peresmian. Setelah fasilitas publik dibangun dan digunakan, masyarakat juga berhak mengetahui bagaimana kualitasnya dijaga dan siapa yang bertanggung jawab apabila terjadi kerusakan.

Pertanyaan mengenai anggaran dan kualitas pembangunan bukanlah bentuk tuduhan. Konfirmasi media merupakan bagian dari upaya memperoleh informasi yang berimbang sebelum sebuah persoalan diberitakan.

Karena itu, apabila tidak terdapat persoalan dalam pembangunan Taman Budaya Gotong Royong, BPJS Kesehatan semestinya dapat menjelaskan secara terbuka berdasarkan data.

Termasuk menjelaskan nilai pembangunan, pihak pelaksana, mekanisme pengawasan, masa pemeliharaan, serta siapa yang akan bertanggung jawab terhadap kerusakan yang muncul hanya beberapa hari setelah taman tersebut diresmikan.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh penjelasan substantif dari BPJS Kesehatan Banda Aceh terkait anggaran pembangunan, kualitas pekerjaan, maupun mekanisme pemeliharaan Taman Budaya Gotong Royong di depan Kantor Wali Kota Sabang.

Publik kini menunggu jawaban: mengapa taman yang baru 11 hari diresmikan sudah mulai rusak, dan siapa yang bertanggung jawab memperbaikinya