Aceh Berhak Punya Bendera Sendiri, Mengapa Polemik Bulan Bintang Tak Kunjung Selesai?

21 tahun telah berlalu sejak Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki pada 15 Agustus 2005.

Kesepakatan tersebut menjadi tonggak berakhirnya konflik bersenjata yang telah berlangsung puluhan tahun dan membuka jalan bagi Aceh untuk membangun kembali kehidupan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Namun, setelah lebih dari dua dekade perdamaian, masih terdapat satu persoalan yang belum menemukan titik temu: bendera dan lambang Aceh.

Polemik tersebut kembali mencuat secara terbuka saat peringatan Hari Damai Aceh ke-21 di kawasan Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, Sabtu (15/8/2026).

Acara yang semula digelar dengan zikir dan doa bersama untuk mengenang perdamaian Aceh berubah menjadi kericuhan setelah sejumlah massa mengibarkan bendera bulan bintang di tiang utama Masjid Raya Baiturrahman.

Tidak hanya itu, massa juga membentangkan spanduk bertuliskan “Acheh Has Every Right to be Independent”. Ketegangan kemudian meningkat ketika aparat keamanan berusaha menghentikan pengibaran bendera tersebut dengan letusan senjata dan tembakan gas air mata.

Situasi yang semestinya menjadi momentum refleksi 21 tahun perdamaian justru berubah menjadi benturan antara massa dan aparat.

Sejumlah orang kemudian dilaporkan bergerak menuju Pendopo Gubernur Aceh. Di lokasi tersebut terjadi tindakan yang juga menuai kecaman, termasuk pencopotan lambang Garuda dari salah satu bagian bangunan.

Aparat merespons dengan melakukan pengamanan, termasuk tembakan peringatan ke udara, penyemprotan air dan penggunaan gas air mata. Kericuhan pun terjadi di sekitar kawasan taman kota depan Masjid Raya Baiturrahman.

Peristiwa tersebut menimbulkan pertanyaan besar: mengapa persoalan bendera bulan bintang belum juga selesai, padahal perdamaian Aceh telah berlangsung selama 21 tahun?

Bagi sebagian masyarakat Aceh, bulan bintang bukan semata-mata kain yang dikibarkan di atas tiang.

Simbol tersebut memiliki sejarah panjang yang berkaitan dengan identitas Aceh, sejarah Kesultanan Aceh, perjuangan melawan kolonialisme, hingga konflik bersenjata antara GAM dan Pemerintah Indonesia.

Karena pernah digunakan GAM sebagai simbol perjuangan kemerdekaan Aceh, pemerintah pusat memandang simbol tersebut memiliki persoalan sensitif dari sisi keamanan dan ketatanegaraan.

Di sisi lain, sebagian masyarakat Aceh melihatnya sebagai simbol sejarah dan identitas daerah yang tidak selalu identik dengan tuntutan memisahkan diri dari Indonesia.

Perbedaan cara pandang inilah yang selama bertahun-tahun membuat persoalan bendera Aceh sulit diselesaikan.

Bagi kelompok yang memperjuangkan pengakuannya sebagai simbol Aceh, bulan bintang dianggap sebagai bagian dari kesepakatan politik setelah konflik.

Sementara bagi pemerintah pusat, simbol yang memiliki kemiripan dengan bendera GAM tersebut tetap memiliki konsekuensi hukum dan sejarah yang tidak sederhana.

Qanun Aceh Sudah Mengesahkan Bendera

Persoalan menjadi semakin rumit karena Aceh sebenarnya telah memiliki aturan daerah mengenai bendera dan lambang.

Pemerintah Aceh bersama DPRA mengesahkan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.

Dalam qanun tersebut, bendera Aceh memiliki warna merah, putih dan hitam dengan gambar bulan sabit dan bintang berwarna putih di bagian tengah.

Qanun tersebut juga memberikan makna filosofis terhadap setiap unsur bendera.

Warna merah dimaknai sebagai keberanian dan kepahlawanan. Warna putih melambangkan perjuangan suci, sedangkan warna hitam menggambarkan duka cita perjuangan rakyat Aceh.

Sementara bulan sabit putih dimaknai sebagai cahaya iman dan bintang bersudut lima sebagai simbol rukun Islam.

Namun, qanun tersebut sejak awal menghadapi persoalan karena pemerintah pusat menilai desain bendera Aceh memiliki kemiripan dengan simbol yang pernah digunakan GAM.

Di sinilah muncul persoalan hukum yang sampai sekarang belum benar-benar dituntaskan.

MoU Helsinki dan Hak atas Simbol Daerah

Dalam MoU Helsinki, Aceh memperoleh sejumlah kekhususan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kesepakatan tersebut kemudian menjadi salah satu dasar lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Salah satu ketentuan dalam UU Pemerintahan Aceh mengatur bahwa Pemerintah Aceh dapat menentukan dan menetapkan bendera daerah sebagai lambang yang mencerminkan keistimewaan dan kekhususan Aceh.

Namun, pengaturan tersebut juga menyebut bahwa ketentuan mengenai bentuk bendera harus diatur melalui qanun dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Masalah muncul karena terdapat aturan lain di tingkat pusat yang melarang simbol atau bendera yang digunakan oleh gerakan separatis.

Akibatnya, terdapat dua perspektif hukum yang selama bertahun-tahun berjalan beriringan.

Pemerintah Aceh berpegang pada kewenangan yang diberikan UU Pemerintahan Aceh dan qanun. Sementara pemerintah pusat menyoroti ketentuan nasional mengenai simbol negara dan larangan penggunaan simbol gerakan separatis.

Ketidakjelasan tersebut akhirnya menciptakan ruang abu-abu.

Tidak ada penyelesaian final yang benar-benar diterima kedua belah pihak.

Mengapa Bulan Bintang Terus Dikibarkan?

Pengibaran bulan bintang dalam berbagai kesempatan di Aceh tidak selalu dapat dibaca hanya sebagai tuntutan politik untuk memisahkan Aceh dari Indonesia.

Sejumlah masyarakat justru melihat simbol tersebut sebagai bentuk ekspresi identitas dan sejarah.

Dalam peringatan 21 tahun perdamaian Aceh, misalnya, pengibaran bulan bintang oleh sebagian massa dinilai sebagai bentuk kekecewaan terhadap berbagai persoalan yang belum terselesaikan selama dua dekade perdamaian.

Persoalan tersebut mencakup ekonomi, lapangan kerja, kemiskinan, pembangunan, penegakan hukum, politik, hingga pemulihan pascabencana.

Bagi sebagian generasi muda Aceh, perdamaian sudah dianggap sebagai sesuatu yang normal. Mereka tidak mengalami langsung kekerasan konflik seperti generasi sebelumnya.

Karena itu, ukuran keberhasilan perdamaian bagi mereka bukan hanya tidak adanya perang.

Perdamaian juga diukur dari apakah kehidupan masyarakat semakin sejahtera, apakah pemerintah bekerja secara adil, apakah lapangan kerja tersedia dan apakah kekhususan Aceh benar-benar diwujudkan.

Ketika persoalan tersebut tidak kunjung selesai, simbol-simbol sejarah Aceh kemudian kembali digunakan sebagai medium untuk menyampaikan kekecewaan.

“Api dalam Sekam” yang Bisa Kembali Membara

Sejumlah warga menilai pemerintah tidak seharusnya melihat persoalan bulan bintang hanya dari sudut pandang keamanan.

Sebab, ketika sebuah simbol terus muncul selama bertahun-tahun meskipun telah dilarang atau dipersoalkan, maka persoalan yang lebih dalam patut dicermati.

Bagi sebagian masyarakat, pengibaran bendera tersebut adalah bentuk ekspresi.

Namun, ketika ekspresi tersebut berujung pada penurunan Merah Putih atau tindakan terhadap lambang negara, persoalannya tentu berubah menjadi masalah hukum.

Di titik inilah negara harus mampu membedakan antara ekspresi politik, simbol budaya dan tindakan yang benar-benar mengarah pada pelanggaran hukum.

Pendekatan keamanan semata dinilai berisiko membuat persoalan semakin sensitif.

Sebaliknya, membiarkan simbol tersebut digunakan tanpa kejelasan hukum juga dapat menciptakan persoalan baru.

Karena itu, persoalan bendera Aceh membutuhkan keputusan yang tegas, transparan dan dapat diterima kedua belah pihak.

Direktur LBH Banda Aceh Aulianda Wafisa menilai persoalan simbol yang muncul di tengah masyarakat seharusnya diselesaikan melalui dialog demokratis.

Menurutnya, perdamaian tidak cukup hanya diperingati setiap 15 Agustus, tetapi harus diwujudkan melalui penghormatan terhadap hak masyarakat dan penyelesaian persoalan yang diwariskan dari masa konflik.

Pandangan serupa disampaikan Koordinator KontraS Aceh Azharul Husna. Ia menilai penggunaan kekuatan aparat dalam menghadapi massa berpotensi membuka kembali trauma masyarakat Aceh terhadap masa lalu.

Aceh merupakan daerah yang pernah mengalami konflik bersenjata dan operasi militer dengan berbagai catatan kekerasan.

Karena itu, menurut pandangan kelompok masyarakat sipil, respons negara terhadap persoalan sensitif di Aceh perlu mempertimbangkan pengalaman sejarah tersebut.

Di sisi lain, pemerintah pusat menegaskan bahwa Merah Putih dan Garuda Pancasila merupakan simbol negara yang harus dihormati.

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago meminta aparat mendalami secara objektif setiap dugaan pelanggaran yang terjadi dalam kericuhan peringatan Hari Damai Aceh.

Terutama terkait dugaan penurunan bendera Merah Putih dan tindakan terhadap lambang Garuda.

Pemerintah juga perlu memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan berdasarkan fakta dan unsur pidana yang jelas, bukan semata-mata karena perbedaan pandangan politik.

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah juga mengimbau seluruh masyarakat agar tidak kembali terjebak dalam konflik.

Menurutnya, Aceh telah membayar harga yang sangat mahal untuk mencapai perdamaian.

Karena itu, tidak ada manfaat bagi masyarakat jika kembali terjadi kerusuhan.

Kericuhan pada peringatan Hari Damai Aceh juga memunculkan dugaan adanya pihak tertentu yang sengaja memanfaatkan situasi.

Dalam rapat Forkopimda Aceh, Ahad (16/8/2026), muncul dugaan bahwa kerusuhan tidak sepenuhnya terjadi secara spontan.

Pemerintah Aceh menyebut adanya informasi mengenai dugaan pihak tertentu yang menggerakkan massa, termasuk melibatkan anak-anak di bawah umur.

Namun, dugaan tersebut tentu harus dibuktikan melalui penyelidikan yang objektif.

Jangan sampai istilah “provokasi” justru digunakan untuk menutup persoalan sosial yang sebenarnya.

Sebaliknya, jika memang terdapat aktor yang sengaja menghasut dan mengarahkan massa untuk melakukan kekerasan, maka aparat penegak hukum harus mengungkapnya secara transparan.

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla yang merupakan salah satu tokoh penting dalam proses perdamaian Aceh juga memberikan pandangan mengenai kericuhan tersebut.

Menurut JK, aksi tersebut lebih berkaitan dengan ketidakpuasan sebagian kelompok terhadap kepemimpinan di Aceh saat ini.

Ia menilai kelompok yang melakukan aksi merupakan kelompok kecil yang masih membawa keinginan tertentu dan kemudian dapat memengaruhi masyarakat.

Namun, pandangan tersebut juga mendapat respons dari sejumlah pihak yang menilai persoalan Aceh tidak dapat disederhanakan hanya sebagai konflik internal antarkelompok.

Sebab, persoalan mengenai bendera telah berlangsung jauh sebelum dinamika politik Aceh hari ini.

Pengamat ekonomi dan politik Universitas Syiah Kuala, Prof. Rustam Effendi, menilai penggunaan simbol bulan bintang perlu dilihat dalam konteks yang lebih luas.

Menurutnya, berbagai persoalan sosial dan ekonomi yang belum terselesaikan dapat menjadi akumulasi kekecewaan masyarakat.

Lapangan pekerjaan, akses modal, kondisi petani, perkembangan UMKM, pendidikan dan kesejahteraan masyarakat menjadi bagian dari persoalan yang ikut membentuk persepsi masyarakat terhadap pemerintah.

Artinya, ketika masyarakat menggunakan simbol tertentu untuk menyampaikan kekecewaan, negara tidak cukup hanya menurunkan simbol tersebut.

Negara juga harus mencari tahu mengapa simbol itu kembali digunakan.

Bukan Hanya Bendera, Ada Persoalan Marwah

Guru Besar Sosiologi Universitas Syiah Kuala, Prof Dr Ahmad Humam Hamid, melihat persoalan tersebut dari perspektif yang lebih luas.

Menurutnya, terdapat persoalan kebutuhan dasar sekaligus persoalan martabat atau dignity masyarakat Aceh.

Aceh memiliki kewenangan khusus dan pernah memperoleh dukungan fiskal besar melalui skema otonomi khusus. Namun, jika manfaat pembangunan tidak dirasakan secara merata, maka muncul pertanyaan mengenai efektivitas kewenangan tersebut.

Di sisi lain, masyarakat juga melihat berbagai kasus dugaan korupsi, ketimpangan ekonomi serta perilaku sebagian elite yang dianggap tidak mencerminkan kondisi rakyat.

Kondisi tersebut dapat menciptakan jarak antara masyarakat dan pemerintah.

Persoalan semakin kompleks karena Aceh juga menghadapi tantangan pemulihan pascabencana yang membutuhkan perhatian serius.

Karena itu, pengibaran bulan bintang dapat dibaca sebagai salah satu bentuk warning bahwa ada keresahan yang belum selesai.

Generasi Muda dan Cara Pandang Baru terhadap Perdamaian

Ada perubahan cara pandang antara generasi yang mengalami konflik dan generasi yang lahir setelah perdamaian.

Bagi generasi yang mengalami perang, perdamaian adalah sesuatu yang sangat mahal.

Mereka mengetahui bagaimana suara tembakan, kehilangan anggota keluarga, pengungsian dan kekerasan membentuk kehidupan masyarakat.

Karena itu, sebagian besar generasi tersebut cenderung menempatkan perdamaian sebagai prioritas utama.

Namun, generasi muda yang lahir setelah MoU Helsinki memiliki pertanyaan berbeda.

Mereka bertanya mengapa setelah 21 tahun damai Aceh masih menghadapi kemiskinan, pengangguran, ketimpangan dan berbagai persoalan pemerintahan.

Bagi mereka, tidak adanya perang bukan satu-satunya ukuran keberhasilan perdamaian.

Perdamaian harus memberikan masa depan. Di sinilah pemerintah pusat dan pemerintah Aceh perlu membaca perubahan generasi tersebut.

Korban Konflik dan Persoalan HAM Juga Belum Selesai

Selain bendera dan ekonomi, masih terdapat persoalan lain yang menjadi bagian dari warisan konflik.

Penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu dan pemenuhan hak korban menjadi pekerjaan yang belum sepenuhnya tuntas.

Sejumlah tragedi seperti Simpang KKA, Jambo Keupok dan Rumoh Geudong masih menjadi ingatan kolektif masyarakat Aceh.

Ketika persoalan tersebut belum mendapatkan penyelesaian yang dianggap adil oleh korban dan keluarga korban, maka memori konflik tetap hidup.

Bagi sebagian masyarakat, perdamaian bukan berarti melupakan masa lalu.

Perdamaian justru harus mampu memberikan keadilan, pengakuan dan jaminan bahwa kekerasan serupa tidak akan terulang.

Lalu, Apa Solusinya?

Polemik bendera bulan bintang tidak akan selesai hanya dengan melarang masyarakat mengibarkannya.

Begitu pula persoalan tidak akan selesai hanya dengan membiarkan pengibaran tanpa kepastian hukum.

Solusinya membutuhkan keberanian politik. Pemerintah pusat, Pemerintah Aceh, DPRA, tokoh masyarakat, mantan kombatan, akademisi, kelompok masyarakat sipil dan elemen generasi muda perlu duduk bersama.

Pertanyaan utamanya harus dijawab secara terbuka: apakah bendera bulan bintang boleh digunakan sebagai bendera Aceh atau tidak?

Jika boleh, pemerintah harus memberikan kepastian hukum dan mekanisme penggunaannya.

Jika tidak boleh, pemerintah juga harus menjelaskan dasar hukumnya secara terang serta menawarkan solusi simbolik yang tetap menghormati sejarah dan kekhususan Aceh.

Jangan sampai persoalan tersebut terus digantung. Ketidakpastian hukum selama bertahun-tahun justru menciptakan ruang bagi tafsir yang berbeda antara pemerintah dan masyarakat.

Pemerintah Aceh dan DPRA telah menyatakan akan kembali berkonsultasi dengan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri, terkait persoalan bendera dan lambang Aceh.

Langkah tersebut harus benar-benar dilakukan secara terbuka dan tidak berhenti sebagai pernyataan politik.

Persoalan yang sudah berlangsung lebih dari satu dekade membutuhkan keputusan konkret.

Pemerintah pusat juga perlu melihat bahwa penyelesaian persoalan Aceh bukan sekadar persoalan administrasi pemerintahan daerah.

Ini berkaitan langsung dengan sejarah perdamaian Indonesia.

MoU Helsinki merupakan bukti bahwa konflik bersenjata dapat dihentikan melalui meja perundingan.

Karena itu, persoalan yang lahir dari kesepakatan tersebut semestinya juga diselesaikan melalui dialog, bukan pendekatan kekerasan.

Aceh Tidak Butuh Konflik Baru

Kericuhan 15 Agustus 2026 seharusnya menjadi peringatan serius bagi semua pihak.

Masyarakat Aceh tidak membutuhkan perang baru.

Aceh juga tidak membutuhkan ketegangan antara masyarakat dan aparat.

Yang dibutuhkan adalah kepastian hukum, pemerintahan yang mampu bekerja, kesejahteraan, penghormatan terhadap sejarah serta keberanian untuk menyelesaikan persoalan yang selama ini dibiarkan menggantung.

Bulan bintang bagi sebagian masyarakat mungkin merupakan simbol perjuangan masa lalu. Bagi pemerintah, simbol yang sama memiliki persoalan hukum dan keamanan.

Dua pandangan tersebut tidak harus berujung pada benturan.

Justru karena memiliki sejarah yang berbeda, keduanya harus dipertemukan dalam ruang dialog.

Sebab, setelah 21 tahun perdamaian, yang paling berbahaya bukanlah perbedaan simbol semata.

Yang jauh lebih berbahaya adalah ketika ketidakpastian hukum, kekecewaan sosial, persoalan kesejahteraan dan luka sejarah dibiarkan menumpuk hingga akhirnya kembali meledak di jalanan.

Aceh sudah pernah merasakan pahitnya konflik.

Jangan sampai generasi berikutnya hanya mewarisi simbol dan luka, tetapi kehilangan makna dari perdamaian itu sendiri.

Jika MoU Helsinki adalah jalan keluar dari konflik bersenjata, maka penyelesaian polemik bendera bulan bintang semestinya menjadi bagian dari pekerjaan rumah untuk memastikan jalan damai itu tetap terbuka.