Dicambuk 22 Kali, Palee Ajudan Ketua DPRA Tak Berdaya di Ujung Rotan Algojo

BANDA ACEH, Infoaceh.net — Dengan kepala tertunduk dan mengenakan pakaian putih, Yusri bin Ramli alias Palee (33), ajudan Ketua DPRA (Dewan Perwakilan Rakyat Aceh), akhirnya merasakan sendiri ketegasan hukum syariat Islam di Serambi Mekkah.
Langkah kakinya tampak berat saat menaiki panggung utama di Taman Bustanussalatin (Taman Sari), Kota Banda Aceh, Kamis (20/8/2026) siang.
Di hadapan ratusan pasang mata warga yang memadati lokasi, Palee dieksekusi cambuk sebanyak 22 kali oleh jaksa eksekutor setelah terbukti bersalah melakukan pelanggaran kesusilaan (jarimah ikhtilat atau mesum) bersama seorang wanita yang bukan pasangan sahnya.
Suasana Taman Sari yang biasanya tenang mendadak riuh saat nama Palee dipanggil oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh.
Pria yang dulunya dikenal sebagai orang dekat pimpinan elit politik Aceh ini kini berdiri membelakangi massa, berhadapan langsung dengan algojo bertopeng.
Satu demi satu, sabetan rotan algojo mendarat di punggung Pale. Setiap ketukan aba-aba dari petugas dinilai dengan cermat oleh tim medis dan jaksa pengawas di tempat.
Palee yang awalnya mencoba tegap, tampak menahan perih yang luar biasa seiring bertambahnya hitungan cambuk hingga genap 22 kali.
Hukuman riil ini sebenarnya telah dikurangi 3 angka dari vonis asli Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh yang menjatuhkan 25 kali cambuk, sebagai kompensasi masa penahanan sementara yang dijalani Pale sejak bulan Mei silam.
Rekam Jejak Penggerebekan di Hotel
Kasus yang mencoreng lingkaran kedewanan ini bermula pada Ahad dini hari, 24 Mei 2026. Petugas Satpol PP-Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh yang menggelar patroli rutin mencurigai aktivitas di salah satu hotel di kawasan Peunayong, Kecamatan Kuta Alam.
Saat menyisir Kamar 708, petugas mendapati Palee sedang berduaan di dalam kamar bersama seorang wanita berinisial Nadia (41) alias ND.
Karena tidak mampu menunjukkan bukti pernikahan yang sah, keduanya langsung digiring ke markas syariat.
Di pengadilan, keduanya dinyatakan melanggar Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat. Nadia sendiri turut dieksekusi cambuk dengan jumlah yang sama pada hari ini.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Banda Aceh, M. Rizqi Dermawan Nasution, menyampaikan institusinya mengeksekusi total 11 orang pelanggar syariat pada kesempatan ini.
Selain perkara ikhtilat yang menjerat Palee, panggung algorjo hari ini juga menghukum pelaku pelanggaran jinayat lainnya:
4 terpidana kasus zina langsung dijatuhi hukuman maksimal masing-masing 100 kali cambuk.
2 terpidana kasus khalwat (berdua-duaan di tempat sunyi) masing-masing dicambuk 7 kali.
1 terpidana kasus khamar (minuman keras) dijatuhi 20 kali cambuk.
Pelaksanaan eksekusi terbuka ini sekaligus mematahkan rumor liar yang sempat beredar luas di media sosial TikTok dan Facebook. Sebelumnya, warganet sempat skeptis dan menuduh bahwa proses hukum Pale sengaja diulur-ulur atau bahkan akan dibebaskan karena pengaruh posisinya di lingkaran kekuasaan DPRA.
Dengan tuntasnya 22 sabetan rotan hari ini, Kejaksaan dan Pemerintah Daerah membuktikan komitmen bersama bahwa aturan hukum Qanun Jinayat di Provinsi Aceh berlaku adil, transparan, dan tidak mengenal imunitas bagi siapa pun.