Empat Jam Diperiksa, Anggota DPRK Sabang Masih Berstatus Saksi: Jaksa Dalami Pokir di Tanah Pribadi

Sabang, Infoaceh.net — Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sabang memeriksa seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Sabang berinisial D, Kamis (20/8/2026).
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan penyelewengan dana Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRK Sabang, khususnya kegiatan Pokir yang dilaksanakan di atas tanah milik pribadi.
D menjalani pemeriksaan selama kurang lebih empat jam. Ia tiba di Kantor Kejari Sabang sekitar pukul 10.30 WIB dan baru meninggalkan kantor kejaksaan sekitar pukul 14.30 WIB.
D datang memenuhi panggilan penyidik dengan didampingi dua orang pria yang disebut sebagai penasihat hukumnya. Saat tiba, D terlihat mengenakan setelan berwarna biru langit, bawahan cokelat, serta sepatu berwarna hijau.
Setelah tiba di kantor kejaksaan, D langsung menuju ruang penyidik Pidsus untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Sabang Elvin Arjuna Candra SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Sabang Mohamad Rizky SH MH membenarkan pemeriksaan tersebut.
Menurut Mohamad Rizky, D hadir setelah memenuhi panggilan penyidik dan telah memperoleh persetujuan izin dari Gubernur Aceh untuk menjalani pemeriksaan.
“Pada hari ini, Kamis tanggal 20 Agustus 2026, saksi D selaku anggota Dewan Kota Sabang telah memenuhi panggilan dari penyidik Kejari Sabang dan telah mendapatkan persetujuan izin dari Gubernur Aceh,” kata Mohamad Rizky.
Ia menjelaskan, D diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara yang sedang didalami penyidik.
“Saksi D menghadap dan dilakukan pemeriksaan oleh Jaksa Penyidik Kejari Sabang,” ujarnya.
Pokir di Atas Tanah Pribadi
Mohamad Rizky menyebutkan, materi pemeriksaan berkaitan dengan kegiatan Pokir yang dilaksanakan di atas tanah milik pribadi.
“Saksi D dilakukan pemeriksaan selaku saksi dalam hal kegiatan Pokir di atas tanah milik pribadi,” jelasnya.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari proses pendalaman penyidik terhadap pelaksanaan kegiatan Pokir anggota DPRK Sabang yang tengah diselidiki.
Penyidik nantinya akan mencocokkan keterangan saksi dengan dokumen, data pelaksanaan kegiatan, serta informasi lain yang diperoleh selama proses penyidikan.
Hingga pemeriksaan terhadap D selesai, Kejari Sabang belum mengungkap secara rinci jumlah pertanyaan yang diajukan maupun seluruh materi yang didalami penyidik.
Kejaksaan juga belum menyampaikan secara terbuka mengenai nilai anggaran yang menjadi fokus dalam kegiatan tersebut ataupun pihak-pihak lain yang telah dimintai keterangan.
Kejari Sabang menegaskan bahwa dalam pemeriksaan kali ini D masih berstatus sebagai saksi.
Artinya, pemeriksaan terhadap D belum menjadikannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyelewengan dana Pokir tersebut.
Namun, status tersebut tidak menutup kemungkinan penyidik melakukan pendalaman lebih lanjut berdasarkan perkembangan penyidikan dan bukti-bukti yang ditemukan.
Kejaksaan juga membuka kemungkinan kembali memanggil D apabila keterangan tambahan maupun dokumen tertentu masih diperlukan.
“Saksi D akan dipanggil kembali menyesuaikan perkembangan penyidikan. Apabila diperlukan, maka akan dilakukan pemanggilan lagi, termasuk dokumen-dokumen yang dimintakan oleh Penyidik Kejari Sabang,” kata Kajari melalui Kasi Intel.
Dengan demikian, pemeriksaan selama kurang lebih empat jam pada Kamis (20/8/2026) belum menjadi pemeriksaan terakhir terhadap D.
Penyidik masih akan menilai keterangan yang telah diberikan dan mencocokkannya dengan dokumen yang diminta dari yang bersangkutan.
Kasus dugaan penyelewengan dana Pokir anggota DPRK Sabang hingga kini masih dalam tahap penyidikan.
Pemeriksaan terhadap anggota DPRK tersebut menjadi salah satu langkah penyidik untuk mengungkap lebih jauh mekanisme perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban kegiatan Pokir yang menjadi objek penyidikan.
Dalam proses hukum tersebut, penyidik masih memiliki kewenangan untuk memanggil pihak-pihak lain yang dianggap mengetahui atau berkaitan dengan perkara.
Kejari Sabang juga belum menyampaikan keseluruhan hasil penyidikan maupun kesimpulan mengenai ada atau tidaknya perbuatan pidana dari pihak tertentu.
Karena itu, status hukum D untuk saat ini tetap sebagai saksi dan belum sebagai tersangka.
Sebelumnya, D telah menerima surat panggilan dari penyidik Kejari Sabang. Ia kemudian hadir pada Kamis pagi untuk memenuhi panggilan tersebut dan menjalani pemeriksaan hingga sekitar pukul 14.30 WIB.
Usai pemeriksaan, D meninggalkan Kantor Kejari Sabang. Penyidik selanjutnya akan melanjutkan pendalaman perkara, termasuk memeriksa dokumen-dokumen yang diminta serta meminta keterangan tambahan apabila dianggap diperlukan.
Perkembangan status hukum para pihak dalam perkara tersebut nantinya akan bergantung pada hasil penyidikan dan alat bukti yang berhasil dikumpulkan oleh Kejari Sabang.