Top Up DANA Tak Dibayar, Pemuda di Banda Aceh Tipu 8 Konter: Uangnya Dipakai Judi dan Beli Sabu

BANDA ACEH, Infoaceh.net — Modus penipuan dengan memanfaatkan layanan top up saldo digital kembali terjadi di Banda Aceh.
Seorang pemuda berinisial AA (24), warga Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, diamankan Tim Rimueng Koetaradja Satreskrim Polresta Banda Aceh karena diduga menipu sejumlah pemilik konter pulsa dan layanan pembayaran.
Dalam aksinya, AA diduga meminta korban melakukan top up saldo DANA ke rekening atau akun SeaBank miliknya.
Namun, setelah saldo berhasil dikirim, ia justru kabur tanpa membayar uang kepada pemilik konter.
Polisi menyebutkan sedikitnya delapan konter di wilayah hukum Polresta Banda Aceh menjadi sasaran aksi tersebut.
AA diamankan pada Selasa (18/8/2026) dini hari setelah polisi menerima sejumlah laporan dari masyarakat yang mengaku menjadi korban.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Tim Rimueng Koetaradja Satreskrim Polresta Banda Aceh setelah menerima informasi mengenai aksi penipuan dengan modus serupa yang terjadi di sejumlah lokasi.
Plt. Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, terduga pelaku menjalankan aksinya secara berpindah-pindah lokasi.
“Terduga AA telah melakukan aksi kejahatannya dengan cara petualangan berpindah lokasi. Namun yang masih terdata ada delapan konter dalam wilayah Kota Banda Aceh,” kata Kompol Dizha, Kamis (20/8).
Delapan Konter Diduga Jadi Sasaran
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, delapan lokasi yang diduga menjadi tempat terjadinya penipuan tersebut yakni Kios Ponsel Lingke di depan Polda Aceh, Kios Ponsel kawasan Jembatan Alue Naga, Kios Ponsel Simpang Kajhu, Kios Ponsel Lamcot, Ponsel Mobil Peunayong, kios kelontong di Lamdingin, kios kelontong Ulee Kareng, serta kios kelontong Lambhuk.
Modus yang digunakan AA terbilang sederhana. Ia mendatangi konter dan meminta korban melakukan pengisian saldo atau top up DANA dengan nominal tertentu.
Korban kemudian diminta mengirimkan saldo tersebut ke rekening atau akun SeaBank atas nama AA.
Setelah transaksi dinyatakan berhasil, AA diduga tidak melakukan pembayaran kepada pemilik konter. Sebaliknya, ia langsung kabur menggunakan sepeda motor.
“Setelah saldo berhasil ditransfer oleh korban, terduga pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor,” ujar Kompol Dizha.
Aksi tersebut diduga dilakukan berulang kali dengan berpindah dari satu konter ke konter lainnya.
Uang Hasil Penipuan untuk Judi Online dan Beli Sabu
Dari hasil pemeriksaan awal terhadap AA, polisi juga mengungkap dugaan penggunaan uang hasil kejahatan tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh mengatakan uang yang diperoleh dari aksi penipuan tersebut diduga digunakan untuk bermain judi online dan membeli narkotika jenis sabu.
“Dari hasil kejahatan tersebut, terduga pelaku menggunakannya untuk judi online dan membeli narkoba jenis sabu,” ungkap Kompol Dizha.
Pengakuan tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengungkap secara menyeluruh bagaimana uang hasil penipuan digunakan oleh terduga pelaku.
Polisi juga masih menghitung kerugian yang dialami para korban dan menelusuri kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.
Kasus ini terungkap setelah Tim Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh memperoleh informasi dari masyarakat terkait aksi penipuan dengan modus top up pada akun DANA.
Dalam setiap aksinya, pelaku diduga meminta korban melakukan top up terlebih dahulu. Setelah saldo masuk ke akun yang dituju, pelaku kemudian pergi tanpa menyelesaikan pembayaran.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti polisi dengan melakukan serangkaian penyelidikan.
Petugas berusaha mengidentifikasi pelaku sekaligus menelusuri keberadaannya berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat dan korban.
Hasil penyelidikan akhirnya mengarah kepada AA. Polisi memperoleh informasi bahwa AA berada di salah satu warung kopi di Gampong Lambitra, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar.
“Dari hasil penyelidikan, tim menemukan terduga AA sedang berada di salah satu warkop di Gampong Lambitra, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar. Setibanya di lokasi, tim langsung mengamankan yang bersangkutan,” kata Kompol Dizha.
AA kemudian dibawa ke Mapolresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler merek Realme.
Ponsel tersebut diduga digunakan AA sebagai sarana pendukung dalam melakukan aksi penipuan.
Barang bukti tersebut kini diamankan penyidik untuk kepentingan proses hukum dan pendalaman perkara.
Penyidik juga masih menelusuri kemungkinan adanya komunikasi, transaksi, maupun aktivitas lain yang berkaitan dengan aksi penipuan tersebut.
Polisi Dalami Korban Lain
Kompol Dizha menegaskan kasus tersebut masih dalam proses pengembangan.
Penyidik tidak menutup kemungkinan jumlah lokasi maupun korban akan bertambah apabila ditemukan laporan atau bukti baru yang berkaitan dengan modus serupa.
“Kami masih melakukan pendalaman dan melengkapi proses penyidikan terhadap perkara ini,” pungkasnya.
Atas dugaan perbuatannya, AA dijerat Pasal 492 KUHP sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi pemilik konter pulsa maupun layanan pembayaran digital agar lebih berhati-hati dalam melayani transaksi. Pemilik konter disarankan memastikan pembayaran telah diterima sebelum memberikan layanan top up atau menyelesaikan transaksi kepada pelanggan.