Kejati Aceh Raih Tiga Penghargaan Nasional pada Evaluasi Kinerja Kejaksaan 2026

JAKARTA, Infoaceh.net — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menorehkan prestasi di tingkat nasional dengan memborong tiga penghargaan sekaligus dalam Rapat Evaluasi Capaian Kinerja Semester I Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2026 yang berlangsung di Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Tiga penghargaan tersebut menjadi catatan penting bagi Kejati Aceh, terutama dalam aspek penyerapan anggaran, implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), serta capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan realisasi anggaran.
Penghargaan pertama diraih Bidang Intelijen Kejati Aceh yang berhasil menempati Peringkat I Penyerapan Anggaran Terbaik Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Seluruh Indonesia Tahun 2026.
Sertifikat penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel), Reda Manthovani SH MH kepada Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Aceh, Satria Irawan SH MH.
Prestasi berikutnya datang dari bidang Pembinaan. Kejati Aceh meraih Peringkat III Wilayah dengan Kualitas Implementasi SAKIP dan Kinerja Anggaran Terbaik Tahun 2026.
Posisi pertama dalam kategori tersebut diraih Kejati Kalimantan Tengah, sedangkan peringkat kedua ditempati Kejati Kalimantan Selatan.
Penghargaan itu diserahkan oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAM-Bin) Hendro Dewanto SH MHum kepada Asisten Pembinaan Kejati Aceh, Heru Anggoro SH MH.
Sementara penghargaan ketiga diraih Kejati Aceh dalam kategori Capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Realisasi Anggaran dengan menempati Peringkat V secara nasional.
Dalam kategori tersebut, Kejati Aceh mencatatkan PNBP sebesar Rp16.822.420.145 dengan tingkat penyelesaian mencapai 90,14 persen.
Adapun realisasi anggaran tercatat sebesar 76,12 persen. Trofi penghargaan tersebut diterima oleh Asisten Pemulihan Aset Kejati Aceh Nul Albar SH MH.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Teuku Rahmatsyah SH MH MKn menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Kejati Aceh yang dinilai telah bekerja keras, solid, dan disiplin dalam menjalankan tugas.
Menurutnya, tiga penghargaan nasional tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran sekaligus menjadi indikator bahwa pelaksanaan tugas dan pengelolaan kinerja di lingkungan Kejati Aceh telah menunjukkan hasil yang terukur.
“Capaian ini patut kita syukuri bersama. Tiga penghargaan nasional ini membuktikan bahwa kerja keras, sinergi, dan komitmen seluruh jajaran telah memberikan hasil yang nyata dan terukur,” kata Teuku Rahmatsyah.
Namun, ia menegaskan penghargaan tersebut bukan merupakan tujuan akhir. Sebaliknya, capaian itu harus menjadi motivasi bagi seluruh jajaran untuk terus meningkatkan kualitas kinerja dan memperkuat akuntabilitas institusi.
“Ini bukan akhir dari tujuan, melainkan motivasi untuk terus meningkatkan kinerja dan memperkuat akuntabilitas,” tegasnya.
Teuku Rahmatsyah menekankan pentingnya optimalisasi penyerapan anggaran serta penerapan SAKIP secara terintegrasi. Menurutnya, kedua aspek tersebut merupakan instrumen penting untuk memastikan setiap program dan kegiatan Kejati Aceh berjalan efektif, tepat sasaran, serta berorientasi pada hasil.
Ia berharap capaian yang diraih pada Semester I 2026 tidak membuat jajaran Kejati Aceh berpuas diri. Evaluasi secara berkelanjutan diperlukan agar kinerja pada semester berikutnya dapat ditingkatkan.
“Ke depan, kita tidak hanya ingin mempertahankan capaian ini, tetapi juga meningkatkannya pada Semester II Tahun 2026,” ujarnya.
Ia menambahkan, penghargaan tersebut harus menjadi pemacu bagi seluruh jajaran untuk terus melakukan pembenahan, meningkatkan profesionalisme, serta memberikan pelayanan dan pengabdian terbaik kepada masyarakat, bangsa, dan negara.
“Penghargaan ini menjadi pemacu untuk terus berbenah demi memberikan pengabdian terbaik bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” pungkas Teuku Rahmatsyah.
Dengan torehan tiga penghargaan nasional tersebut, Kejati Aceh menyatakan komitmennya untuk terus memperkuat budaya kerja yang profesional, transparan, dan akuntabel. Capaian itu diharapkan tidak hanya menjadi prestasi administratif, tetapi juga berkontribusi terhadap peningkatan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan.