Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Aceh, Negara Berpotensi Rugi Rp1 Triliun per Tahun

BANDA ACEH, Infoaceh.net — Kebocoran dan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Aceh mulai menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan Pemerintah Aceh. Potensi kerugian negara akibat praktik tersebut diperkirakan mencapai Rp1 triliun per tahun.
Besarnya potensi kerugian itu berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang diperkirakan mencapai 885 ribu liter per hari.
Data tersebut terungkap dalam gelar perkara pada Rapat Koordinasi Penanganan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi yang digelar di Aula Ditreskrimsus Polda Aceh, Kamis (20/8/2026).
Rapat tersebut dipimpin Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Aceh, AKBP Yasir Ahmadi dan dihadiri penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh, Pemerintah Aceh, Pertamina serta perwakilan sejumlah SPBU.
Dari Pemerintah Aceh hadir Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Aceh, Teuku Robby Irza. Ia turut membawa unsur Dinas ESDM Aceh, Disperindag Aceh, Dinas Perhubungan serta Biro Perekonomian Setda Aceh.
Besarnya potensi kebocoran tersebut menunjukkan persoalan BBM subsidi di Aceh bukan sekadar masalah antrean panjang di SPBU.
Di balik kelangkaan yang dirasakan masyarakat, terdapat dugaan praktik penyalahgunaan yang berpotensi menggerus anggaran negara sekaligus mengganggu distribusi BBM kepada masyarakat yang berhak.
Teuku Robby mengatakan Pemerintah Aceh melalui tim inspeksi mendadak (sidak) akan terus melakukan pengawasan dan penanganan terhadap persoalan BBM bersubsidi.
“Jadi kerugian akibat perbuatan yang tidak bertanggung jawab itu tidak main-main,” katanya.
Berawal dari Kasus di SPBU Lhong Raya
Rapat koordinasi tersebut merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan BioSolar bersubsidi di SPBU Lhong Raya, Banda Aceh, yang ditemukan pada 14 Agustus 2026.
Dalam penanganan kasus tersebut, aparat telah melakukan 15 penangkapan dan penyitaan terkait aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Dari hasil penelusuran, dugaan penyimpangan tidak hanya berkaitan dengan konsumen yang melakukan pengisian secara tidak wajar. Persoalan juga diduga menyentuh sistem distribusi di tingkat SPBU.
Teuku Robby menyebut ditemukan dugaan praktik pengisian berulang, penggunaan pelat nomor bodong serta kendaraan yang telah dimodifikasi untuk menampung BBM dalam jumlah tertentu.
“Ditemukan dugaan praktik pengisian berulang dan penggunaan plat nomor bodong serta kendaraan yang dimodifikasi,” ujarnya.
Modus semacam itu dinilai berpotensi membuat BBM subsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat justru terserap oleh pihak-pihak yang tidak berhak.
Dampaknya pun tidak berhenti pada persoalan distribusi BBM.
Penyalahgunaan tersebut dinilai turut memicu kelangkaan BBM, menyebabkan antrean panjang di SPBU, menghambat aktivitas transportasi dan meningkatkan biaya operasional sejumlah komoditas lokal.
“Perbuatan itu menimbulkan dampak yang serius. Terjadi kelangkaan BBM yang menyebabkan antrean panjang, menghambat transportasi, menaikkan biaya operasional komoditas lokal seperti kopi Gayo dan CPO, serta mendorong kenaikan inflasi,” katanya.
Pemerintah Aceh dan Polda Aceh juga menegaskan bahwa penanganan penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak akan berhenti pada pelaku yang ditemukan di lapangan.
Setiap hasil perkara maupun penyidikan yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan BBM di SPBU akan disampaikan kepada pihak terkait, termasuk Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Laporan tersebut nantinya dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pemberian sanksi maupun teguran terhadap SPBU yang terbukti melanggar ketentuan.
“Hasil tersebut menjadi bahan pertimbangan untuk pemberian sanksi atau teguran kepada SPBU sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Robby.
Dengan demikian, pengawasan akan diarahkan secara menyeluruh, mulai dari kendaraan dan konsumen, identitas kendaraan, penggunaan QR Code, hingga titik distribusi BBM.
“Artinya, pengusutan tidak berhenti pada pelaku di lapangan,” katanya.
Pemerintah juga memastikan operator SPBU tidak hanya diposisikan sebagai pihak yang melayani transaksi pengisian BBM, tetapi juga menjadi bagian dari sistem pengawasan distribusi BBM subsidi.
Antrean Panjang Akan Dipantau
Di tengah persoalan kelangkaan dan antrean panjang yang masih terjadi di sejumlah SPBU, Pemerintah Aceh akan melakukan pemantauan secara berkala.
Setiap antrean akan diidentifikasi penyebabnya, apakah berkaitan dengan pasokan, distribusi maupun pola pengisian yang dianggap tidak wajar.
Hasil pemantauan tersebut akan menjadi dasar bagi pemerintah dan aparat untuk menentukan langkah penanganan.
Karena itu, Pemerintah Aceh memutuskan membentuk Satgas Kelangkaan BBM Bersubsidi di seluruh Aceh.
Satgas tersebut diharapkan dapat memperkuat pengawasan di lapangan sekaligus mempercepat respons terhadap laporan penyalahgunaan dan kelangkaan BBM subsidi.
Setiap SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran akan menghadapi sanksi sesuai ketentuan, termasuk kemungkinan denda maupun pengurangan kuota.
“Kali ini pada setiap kasus yang ditemukan akan dikenakan sanksi tegas berupa denda atau pengurangan kuota bagi SPBU yang terbukti melanggar,” katanya.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam penertiban adalah penggunaan QR Code untuk pembelian BBM bersubsidi.
Polda Aceh mengimbau pengelola SPBU segera melaporkan apabila menemukan penggunaan QR Code yang tidak sesuai ketentuan.
Data tersebut nantinya dapat diverifikasi dan menjadi dasar untuk melakukan pemblokiran sesuai mekanisme yang berlaku.
Selain itu, aparat akan melakukan penertiban terhadap kendaraan yang menggunakan pelat nomor bodong maupun kendaraan yang melakukan pengisian BBM subsidi secara berulang.
Teknologi juga akan diperkuat untuk mencegah praktik tersebut.
Salah satu opsi yang dibahas adalah penggunaan stiker barcode permanen sehingga identitas kendaraan lebih sulit diganti dan dapat meminimalisasi praktik pengisian berulang.
“Penggunaan teknologi stiker barcode permanen untuk mencegah penggantian plat dan pengisian berulang,” ujarnya.
Angkutan Umum Jadi Prioritas
Dalam rapat koordinasi tersebut juga ditegaskan bahwa BBM bersubsidi harus diprioritaskan bagi masyarakat yang memang berhak.
Salah satu kelompok yang menjadi prioritas adalah angkutan umum dengan pelat kuning.
Untuk memastikan kendaraan tersebut benar-benar sesuai peruntukan, penertiban administrasi dan kelayakan kendaraan juga akan dilakukan, termasuk melalui pemeriksaan KIR.
Langkah itu sekaligus diarahkan untuk mendeteksi kendaraan yang telah dimodifikasi sehingga berpotensi digunakan untuk menyalahgunakan BBM bersubsidi.
Pemerintah dan aparat penegak hukum menilai persoalan tersebut harus ditangani dari hulu hingga hilir.
Jika hanya menindak pelaku yang kedapatan mengisi BBM secara berulang, sementara celah pada sistem distribusi tidak diperbaiki, praktik serupa dinilai berpotensi terus berulang.
Potensi kerugian negara hingga Rp1 triliun per tahun menjadi alarm serius bagi pengawasan distribusi BBM bersubsidi di Aceh.
Di satu sisi, pemerintah mengalokasikan subsidi untuk menjaga daya beli masyarakat dan memastikan kebutuhan energi kelompok yang berhak tetap terpenuhi. Namun, di sisi lain, dugaan penyalahgunaan justru membuat masyarakat menghadapi antrean panjang dan kesulitan mendapatkan BBM.
Jika estimasi penyalahgunaan mencapai 885 ribu liter per hari, maka persoalan tersebut menunjukkan adanya kebocoran yang tidak kecil dalam rantai distribusi BBM subsidi.
Karena itu, pengawasan tidak cukup hanya dilakukan secara insidental ketika terjadi kelangkaan atau setelah kasus terungkap. Sistem pengawasan di SPBU, validasi kendaraan, penggunaan QR Code, pencatatan transaksi serta distribusi kuota perlu diperketat secara berkelanjutan.
Polda Aceh, Pemerintah Aceh dan Pertamina pun menyatakan sepakat mengambil langkah tegas untuk memutus mata rantai penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Kita ingin memutus mata rantai penyalahgunaan BBM subsidi, mulai dari kendaraan, identitas dan barcode, hingga titik distribusinya. BBM subsidi harus kembali kepada masyarakat yang berhak,” demikian ditegaskan dalam rapat tersebut.
Dengan potensi kerugian negara yang mencapai sekitar Rp1 triliun per tahun, efektivitas Satgas Kelangkaan BBM Bersubsidi yang akan dibentuk kini menjadi perhatian publik.
Masyarakat tidak hanya menunggu antrean di SPBU kembali normal, tetapi juga menunggu pembuktian bahwa pengawasan terhadap praktik penyalahgunaan benar-benar dilakukan secara transparan dan menyentuh seluruh mata rantai distribusi, termasuk apabila ditemukan dugaan pelanggaran di tingkat SPBU.