Wajah Terekam CCTV, Wanita Pencuri Emas di Banda Aceh Serahkan Diri ke Polisi

Banda Aceh, Infoaceh.net – Seorang wanita berinisial RIF (31), warga Banda Aceh, yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dompet berisi dua cincin emas milik seorang wanita asal Lhokseumawe, akhirnya menyerahkan diri kepada polisi.
RIF mendatangi Polresta Banda Aceh pada Selasa (18/8/2026) sore. Ia menyerahkan diri setelah merasa ketakutan karena terus diburu polisi terkait kasus pencurian yang terjadi di sebuah rumah kos di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.
Hal tersebut dibenarkan Plt. Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, Jum’at (21/8/2026).
“Benar, wanita yang menjadi terduga pelaku pencurian di rumah kos akhirnya menyerahkan diri setelah terus diburu polisi. Ia merasa ketakutan karena perbuatannya,” ujar Kompol Dizha.
Kasat Reskrim menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika korban, Sitti Zahra (25), warga Kota Lhokseumawe, pulang ke rumah kosnya pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.
Setibanya di kamar, korban kemudian membuka lemari pakaian. Saat itulah ia menyadari sebuah dompet kecil berwarna merah yang sebelumnya disimpan di sela-sela pakaian sudah tidak berada di tempatnya.
Dompet tersebut diketahui berisi dua cincin emas. Korban kemudian berusaha mencari dompet tersebut di sekitar kamar. Namun, setelah dilakukan pencarian, barang yang dicari tidak ditemukan.
“Korban kemudian mencari di sekitar kamar, namun dompet dan emas tersebut tidak ditemukan,” kata Dizha.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp19 juta. Korban selanjutnya melaporkan kasus tersebut ke Polsek Kuta Alam, Polresta Banda Aceh, agar dilakukan penyelidikan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kuta Alam melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pelaku.
Petugas kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di sekitar rumah kos.
Dari rekaman tersebut, polisi memperoleh petunjuk mengenai sosok yang diduga mengambil dompet berisi emas milik korban.
Penyidik kemudian mengidentifikasi RIF sebagai perempuan yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
“Polisi terus memburu terduga pelaku. Dari rekaman CCTV, wajahnya sudah dikenali dan identitasnya juga telah diketahui,” ujar Kompol Dizha.
Polisi pun melakukan pencarian terhadap RIF. Upaya tersebut akhirnya membuat RIF merasa terdesak hingga memilih keluar dari persembunyian dan menyerahkan diri kepada aparat kepolisian.
“Pada akhirnya RIF keluar dari persembunyiannya dan menyerahkan diri ke Polresta Banda Aceh,” katanya.
Dua Cincin Emas Telah Dijual
Dalam pemeriksaan awal, RIF mengakui telah menjual dua cincin emas yang diduga merupakan hasil pencurian tersebut.
Menurut keterangan sementara yang diperoleh penyidik, kedua cincin emas itu telah dijual kepada sebuah toko emas.
Uang hasil penjualan kemudian digunakan untuk berbagai kebutuhan pribadi.
“Menurut keterangan sementara dari RIF, dua cincin emas tersebut telah dijualnya di sebuah toko emas. Uang hasil penjualan barang tersebut kemudian digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk bersenang-senang dan biaya pengobatan,” jelas Kompol Dizha.
Meski terduga pelaku telah menyerahkan diri, polisi masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.
Penyidik juga masih menelusuri keberadaan barang bukti, termasuk hasil penjualan emas yang diduga berasal dari tindak pidana pencurian.
Polisi memastikan proses hukum terhadap RIF tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Namun, kasus ini masih terus kami dalami. Terduga pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkas Kompol Dizha.
Kasus tersebut kini ditangani aparat kepolisian untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa, termasuk memastikan kronologi pencurian, keberadaan barang bukti, serta dugaan penggunaan uang hasil penjualan emas oleh terduga pelaku.