Dek Fad Jadi Plh Gubernur, Pemerintah Aceh Tegaskan Informasi Itu Hoaks

BANDA ACEH, Infoaceh.net – Pemerintah Aceh membantah informasi yang beredar melalui media sosial terkait penunjukan Wakil Gubernur (Wagub) Aceh Fadhullah atau Dek Fad sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Aceh.

Bantahan tersebut disampaikan menyusul beredarnya sebuah flyer yang menampilkan foto Fadhullah mengenakan pakaian dinas kepala daerah dengan tulisan “Selamat kepada Plh Gubernur Aceh Fadhullah SE.” Flyer tersebut menggunakan identitas dan logo Pemerintah Aceh sehingga berpotensi menimbulkan kesan seolah-olah penunjukan tersebut merupakan keputusan resmi pemerintah.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, menegaskan bahwa pemerintahan Aceh saat ini tetap berjalan di bawah kepemimpinan Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem bersama Wakil Gubernur Fadhullah.

“Kepemimpinan berjalan baik dan sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata Nurlis Effendi di Banda Aceh, Sabtu (22/8/2026).

Nurlis mengatakan, tidak ada persoalan dalam hubungan kerja antara Gubernur Mualem dan Wakil Gubernur Dek Fad. Keduanya, kata dia, terus melakukan koordinasi dalam menjalankan roda pemerintahan Aceh.

Menurut Nurlis, pembagian tugas antara kepala daerah dan wakil kepala daerah merupakan sesuatu yang lumrah. Terlebih, dalam menjalankan pemerintahan terdapat banyak agenda yang berlangsung dalam waktu bersamaan sehingga gubernur dan wakil gubernur dapat berbagi tugas sesuai kewenangan masing-masing.

“Gubernur Mualem membagi tugas dengan baik kepada Wagub Dek Fad,” ujarnya.

Ia menyebut penilaian mengenai jalannya pemerintahan Aceh tersebut juga pernah disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto.

Dek Fad Bukan Menggantikan Mualem

Nurlis menjelaskan, kehadiran Dek Fad dalam berbagai agenda pemerintahan tidak dapat serta-merta ditafsirkan sebagai pergantian posisi gubernur.

Sebagai wakil gubernur, Fadhullah memang memiliki tugas untuk membantu gubernur dalam menjalankan pemerintahan serta dapat menjalankan tugas dan kewenangan kepala daerah dalam kondisi tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam konteks pemerintahan daerah, ketentuan mengenai wakil kepala daerah diatur antara lain dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 65 ayat (4) mengatur bahwa apabila kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.

Sementara itu, Pasal 66 UU Pemerintahan Daerah juga mengatur tugas wakil kepala daerah, termasuk melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.

Karena itu, menurut Nurlis, masyarakat tidak perlu menarik kesimpulan politik hanya karena Dek Fadh beberapa kali tampil mewakili gubernur dalam kegiatan resmi.

“Ketika gubernur berhalangan maka beliau meminta wagub mewakilinya,” kata Nurlis.

Ia mencontohkan, banyaknya agenda pemerintahan membuat gubernur dan wakil gubernur tidak selalu dapat hadir secara bersamaan.

“Banyak sekali tugas gubernur. Bahkan sering beradu di beberapa tempat dalam waktu yang bersamaan. Sehingga harus berbagi tugas. Itu hal yang biasa, sering terjadi dan normal-normal saja dan sudah sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam undang-undang,” ujarnya.

Nurlis kemudian merujuk pada sejumlah kegiatan yang belakangan dihadiri atau dipimpin oleh Dek Fad.

Salah satunya adalah keterlibatan Fadhullah dalam rapat pembentukan Desk Koordinasi Aceh bersama Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.

Selain itu, Dek Fadh juga memimpin Upacara Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lapangan Blang Padang, Banda Aceh, pada 17 Agustus 2026.

Pada momentum tersebut, ketidakhadiran Mualem kemudian menjadi perhatian publik. Namun, menurut penjelasan Pemerintah Aceh, kehadiran wakil gubernur dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari tugasnya sebagai orang nomor dua di Pemerintah Aceh.

Dek Fad juga hadir dalam rangkaian Peringatan Hari Damai Aceh pada 15 Agustus 2026.

Bahkan ketika kegiatan tersebut berujung kericuhan, Fadhullah disebut langsung turun ke tengah massa untuk ikut menangani situasi.

Keterlibatan tersebut, menurut Nurlis, justru menunjukkan fungsi wakil gubernur dalam membantu memastikan pemerintahan dan kondisi daerah tetap berjalan.

“Itu hal biasa saja. Itulah gunanya wakil gubernur dalam kacamata undang-undang. Karena itu pula perlunya peran seorang wakil gubernur,” katanya.

Flyer Plh Gubernur Dinilai Memicu Tafsir Politik

Pemerintah Aceh menilai beredarnya flyer yang menyebut Dek Fad sebagai Plh Gubernur Aceh tidak bisa dipandang sebagai informasi biasa.

Pasalnya, materi tersebut menggunakan visual resmi Pemerintah Aceh, termasuk lambang Pemerintah Aceh dan foto Fadhullah dalam pakaian dinas kepala daerah.

Di bagian utama flyer bahkan terdapat tulisan besar “Plh Gubernur Aceh Fadhullah SE.” lengkap dengan kalimat ucapan selamat atas amanah dan kepercayaan untuk memimpin Aceh.

Namun pada materi yang beredar tersebut tidak terlihat adanya nomor surat keputusan, tanggal keputusan, pejabat yang menetapkan, maupun dasar administratif yang menunjukkan bahwa Fadhullah benar-benar telah ditetapkan sebagai Plh Gubernur Aceh.

Kondisi inilah yang membuat Pemerintah Aceh meminta masyarakat tidak langsung mempercayai informasi tersebut.

Nurlis secara tegas menyebut informasi tersebut sebagai hoaks.

“Persoalan pembagian tugas antara gubernur dan wagub janganlah dijadikan isu politik. Apalagi sampai menjadikannya sebagai ajang adu domba. Sampai membuat flyer hoaks segala. Tidak baik melakukan hal demikian,” kata Nurlis.

Ia mengingatkan, masyarakat awam yang tidak memahami mekanisme pemerintahan daerah dapat dengan mudah mempercayai materi visual yang dibuat menyerupai pengumuman resmi pemerintah.

“Kasihan masyarakat awam yang mungkin tidak memahami mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan,” ujarnya.

Pemerintah Aceh Minta Jangan Adu Domba Mualem-Dek Fad

Nurlis menegaskan bahwa hubungan kerja antara Mualem dan Dek Fadh tetap berjalan.

Ia menyebut keduanya terikat oleh ketentuan hukum mengenai pemerintahan daerah dan kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Menurutnya, pembagian tugas antara gubernur dan wakil gubernur tidak semestinya dibaca sebagai tanda adanya pergantian kepemimpinan ataupun konflik di internal Pemerintah Aceh.

“Secara umum, tugas seorang wagub adalah menjalankan sebagian tugas yang diemban oleh gubernur,” katanya.

Nurlis juga menekankan bahwa peraturan perundang-undangan telah menyediakan mekanisme untuk menghadapi berbagai kondisi yang mungkin terjadi dalam pemerintahan daerah.

“Pembuat undang-undang sudah memikirkan semua skenario untuk berbagai kemungkinan yang terjadi pada pemerintah daerah, dalam hal ini termasuk Pemerintah Aceh,” ujarnya.

Dengan demikian, ketika gubernur tidak dapat menghadiri sebuah agenda dan kemudian diwakili oleh wakil gubernur, kondisi tersebut tidak otomatis berarti telah terjadi pergantian jabatan gubernur.

Polemik flyer tersebut sekaligus memperlihatkan pentingnya membedakan antara wakil gubernur yang menjalankan tugas gubernur dengan status formal seseorang sebagai Plh atau pejabat yang menjalankan jabatan tertentu.

Secara hukum, wakil gubernur memang dapat melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah dalam keadaan tertentu. Namun, penyebutan seseorang sebagai Plh Gubernur bukan sekadar persoalan desain ucapan selamat atau kehadiran dalam sejumlah kegiatan pemerintahan.

Dalam praktik pemerintahan, status dan kewenangan tersebut harus memiliki dasar administratif yang jelas.

Karena itu, flyer yang beredar tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menyimpulkan bahwa Fadhullah telah resmi ditunjuk sebagai Plh Gubernur Aceh.

Pemerintah Aceh sendiri telah menyatakan bahwa kepemimpinan Mualem-Dek Fadh tetap berjalan dan sesuai ketentuan hukum.

Pernyataan Nurlis pada 22 Agustus 2026 juga menegaskan bahwa keterlibatan Dek Fad dalam sejumlah agenda merupakan bagian dari pelaksanaan tugasnya sebagai wakil gubernur.

Di sisi lain, beredarnya flyer tersebut menunjukkan bahwa informasi mengenai kondisi dan aktivitas pimpinan Aceh tengah menjadi perhatian publik.

Sebab, dalam beberapa hari terakhir Mualem memang tidak hadir dalam sejumlah agenda resmi dan Dek Fad tampil mewakili gubernur. Kondisi itu kemudian menjadi ruang bagi munculnya berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Pemerintah Aceh kini memilih menegaskan bahwa roda pemerintahan tetap berjalan dan meminta masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum memiliki dasar resmi.

Pesan yang disampaikan Pemerintah Aceh cukup jelas: kehadiran Dek Fad menggantikan Mualem dalam kegiatan tertentu tidak dengan sendirinya berarti terjadi pergantian Gubernur Aceh.

Karena itu, masyarakat diminta mengacu pada keterangan resmi pemerintah dan dokumen hukum yang sah, bukan pada flyer atau unggahan media sosial yang belum dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan bantahan tersebut, Pemerintah Aceh sekaligus berupaya meredam spekulasi mengenai posisi Mualem dan Dek Fad serta memastikan isu pergantian kepemimpinan tidak berkembang menjadi polemik politik baru di Aceh.