Polres Aceh Tengah Ringkus Dua Pencuri Kabel, PLN Apresiasi Gerak Cepat Polisi

TAKENGON, Infoaceh.net – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah mengungkap dugaan pencurian kabel milik PT PLN (Persero) yang terjadi di Kampung Penarun, Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian. Keduanya masing-masing berinisial AS (32), warga Kecamatan Pegasing, Aceh Tengah, dan HZ (29), warga Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah.

Kedua terduga pelaku diamankan personel Satreskrim Polres Aceh Tengah pada Jumat (21/8/2026) dini hari, setelah polisi menindaklanjuti laporan terkait hilangnya kabel jaringan listrik milik PLN.

Kasus tersebut bermula ketika PT PLN melaporkan dugaan pencurian kabel jenis A3CS yang terjadi pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di Kampung Penarun.

Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Aceh Tengah bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua orang yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.

Dalam pengungkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa kabel A3CS yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

PLN Apresiasi Gerak Cepat Polisi

Manajemen PLN mengapresiasi langkah cepat Polres Aceh Tengah dalam mengungkap dugaan pencurian aset kelistrikan tersebut.

Manager Komunikasi dan TJSL PLN UID Aceh, Zulfan M. Jamil menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, Kasat Reskrim AKP Abdul Mufakhir, serta seluruh personel Unit Opsnal Satreskrim yang terlibat dalam pengungkapan kasus tersebut.

“Kami mewakili PT PLN mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Kapolres Aceh Tengah, AKBP Muhamad Taufiq, dan Kasat Reskrim AKP Abdul Mufakhir beserta seluruh jajaran Unit Opsnal Satreskrim. Respons cepat kepolisian sangat berarti dalam menjaga keamanan aset vital negara dari tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujar Zulfan.

Menurutnya, pencurian kabel maupun komponen jaringan listrik merupakan persoalan serius karena tidak hanya menimbulkan kerugian terhadap perusahaan, tetapi juga berpotensi mengganggu pelayanan listrik kepada masyarakat.

“Pencurian kabel dan komponen kelistrikan bukan sekadar kejahatan pencurian biasa, melainkan bentuk perusakan fasilitas umum yang menimbulkan berbagai dampak fatal,” katanya.

Zulfan menjelaskan, hilangnya kabel transmisi maupun distribusi dapat menyebabkan terputusnya aliran listrik dan berujung pada pemadaman di wilayah terdampak.

Gangguan tersebut, lanjutnya, dapat menghambat berbagai aktivitas masyarakat, mulai dari kegiatan ekonomi, pelayanan kesehatan, hingga aktivitas rumah tangga.

Tidak hanya itu, pemotongan kabel jaringan listrik juga memiliki risiko keselamatan yang tinggi. Kabel jaringan yang masih bertegangan dapat memicu korsleting, kebakaran, maupun menyebabkan warga tersengat listrik.

“Karena itu, penangkapan yang dilakukan oleh Polres Aceh Tengah ini diharapkan mampu memberikan efek jera yang tegas bagi para pelaku kejahatan serupa,” ujar Zulfan.

PLN juga mengajak masyarakat ikut berperan aktif menjaga infrastruktur kelistrikan yang berada di lingkungan masing-masing.

Masyarakat diminta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar tiang listrik, gardu, trafo, maupun jaringan kelistrikan.

Terutama apabila aktivitas tersebut dilakukan oleh orang yang tidak menggunakan seragam resmi PLN atau menggunakan kendaraan yang tidak menunjukkan identitas operasional PLN.

Laporan dapat disampaikan kepada aparat keamanan terdekat, melalui Contact Center PLN 123, maupun fitur pengaduan pada aplikasi PLN Mobile.

PLN menegaskan, partisipasi masyarakat sangat penting untuk mencegah pencurian dan perusakan aset kelistrikan sekaligus menjaga keandalan pasokan listrik bagi masyarakat.

Sementara itu, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan oleh Polres Aceh Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi masih melakukan pendalaman guna mengungkap secara utuh rangkaian dugaan pencurian tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa aset kelistrikan merupakan bagian penting dari fasilitas publik yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Pengamanan terhadap jaringan listrik tidak hanya menjadi tanggung jawab PLN dan aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan kepedulian masyarakat.