Kuasa Hukum Minta OJK Turun Tangan dalam Gugatan Nasabah BSI di Sabang 

Sabang, Infoaceh.net — Kuasa hukum Siti Safura meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turun tangan mencermati perkara gugatan perdata terhadap PT Bank Syariah Indonesia (BSI) yang kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sabang.

Permintaan tersebut disampaikan karena perkara tidak hanya menyangkut dugaan perbuatan mantan pegawai bank, tetapi juga berkaitan dengan dugaan kerugian nasabah serta pertanggungjawaban bank sebagai pelaku usaha jasa keuangan.

Kuasa hukum Siti Safura, Rijarullah SH mengatakan OJK memiliki kewenangan pengawasan terhadap sektor jasa keuangan, termasuk aspek perlindungan konsumen.

Karena itu, menurutnya, persoalan yang menempatkan nasabah berhadapan dengan lembaga perbankan perlu dilihat tidak hanya sebagai sengketa privat di pengadilan.

“Menurut kami, OJK perlu turun tangan untuk melihat persoalan ini secara utuh. Ini bukan hanya persoalan perbuatan mantan pegawai, tetapi menyangkut perlindungan konsumen dan pertanggungjawaban bank sebagai pelaku usaha jasa keuangan,” kata Rijarullah, Sabtu, 22 Agustus 2026.

Ia mengatakan, proses hukum terhadap mantan pegawai BSI KCP Sabang 3, Maulina Ismunanda Amiruddin, telah menghasilkan putusan pidana. Namun, adanya putusan pidana tersebut tidak serta-merta menghapus persoalan mengenai kemungkinan pertanggungjawaban perdata pihak lain yang menurut Penggugat berkaitan dengan kerugian nasabah.

Dalam perkara perdata dengan nomor 6/Pdt.G/2026/PN Sab, Penggugat mendalilkan adanya tanggung jawab BSI sebagai pemberi kerja.

Dalil tersebut, kata Rijarullah, akan diuji dalam persidangan berdasarkan hubungan hukum, fakta, serta alat bukti yang diajukan para pihak.

“Kalau kemudian persoalan ini hanya ditempatkan sebagai perbuatan individu, tentu pertanyaan hukumnya adalah bagaimana dengan tanggung jawab institusi, mekanisme pengawasan internal, dan perlindungan terhadap nasabah sebagai konsumen jasa keuangan,” ujarnya.

Rijarullah menilai aspek pengawasan menjadi penting karena hubungan antara nasabah dengan bank bukan sekadar hubungan perdata biasa.

Bank merupakan pelaku usaha jasa keuangan yang memiliki kewajiban terhadap konsumen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Karena itu, ia mendorong OJK melakukan langkah sesuai kewenangan pengawasannya, termasuk melihat apakah terdapat aspek perlindungan konsumen yang perlu ditindaklanjuti dalam perkara tersebut.

Menurutnya, pengawasan regulator diperlukan untuk memastikan mekanisme pengendalian internal dan perlindungan konsumen berjalan sebagaimana mestinya, terlebih ketika dugaan kerugian nasabah berkaitan dengan tindakan seseorang yang pada saat peristiwa terjadi masih berada dalam lingkungan kerja perbankan.

“Yang kami minta bukan OJK mengambil alih kewenangan pengadilan. Kami memahami bahwa penentuan ada atau tidaknya tanggung jawab perdata merupakan kewenangan majelis hakim. Tetapi dari sisi pengawasan sektor jasa keuangan, OJK mempunyai kewenangan untuk melihat apakah hak dan perlindungan konsumen telah dijalankan sesuai ketentuan,” kata Rijarullah.

Ia menambahkan, langkah pengawasan OJK juga penting untuk memberikan kepastian mengenai perlindungan nasabah dan memastikan kejadian serupa tidak terulang.

Sebelumnya, perkara tersebut telah menjalani proses mediasi sejak 29 Juli 2026. Namun, mediasi yang berakhir pada 12 Agustus 2026 dinyatakan tidak berhasil karena para pihak tidak menemukan titik temu.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu 26 Agustus 2026 dengan agenda pembacaan gugatan dan laporan hasil mediasi.

Dalam gugatannya, Siti Safura menuntut kerugian materiil sebesar Rp250 juta, yang terdiri dari dana Rp200 juta dan biaya jasa pengacara Rp50 juta. Penggugat juga meminta bunga moratoir enam persen serta kerugian immateriil sebesar Rp1 miliar secara tanggung renteng dengan Tergugat II.

Gugatan tersebut antara lain mendasarkan dalil pertanggungjawaban pada Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta ketentuan mengenai perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.

Adapun permintaan agar OJK turun tangan merupakan sikap dan dorongan dari pihak Penggugat melalui kuasa hukumnya.

Ada atau tidaknya pelanggaran serta tanggung jawab perdata para pihak tetap akan ditentukan berdasarkan proses pemeriksaan dan putusan pengadilan.