Rampas Motor Warga Pakai Pisau, Dua Pria Diciduk Polisi di Banda Aceh

Banda Aceh, Infoaceh.net — Tim Opsnal Ranmor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh mengungkap kasus dugaan perampasan sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku masing-masing berinisial ZA (41), warga Banda Aceh, dan IBR (35), warga Aceh Besar. Keduanya diamankan pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Plt. Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan dari korban, Rizal Fuadi (31), seorang mahasiswa yang berdomisili di Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.
Laporan tersebut tercatat dalam LP/B/629/VIII/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tertanggal 21 Agustus 2026.
“Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku dan mencari keberadaan kendaraan korban,” kata Dizha.
Korban Diduga Dianiaya dan Diancam Senjata Tajam
Peristiwa dugaan perampasan tersebut terjadi pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 00.35 WIB di sebuah kios kawasan Jalan Taman Makam Pahlawan, Desa Ateuk Pahlawan, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.
Saat itu, korban bersama seorang saksi didatangi ZA bersama seorang rekannya.
ZA diduga melakukan penganiayaan terhadap korban dan meminta kunci sepeda motor. Karena korban menolak, kunci kendaraan kemudian dilemparkan kepada saksi bernama Aulia.
Namun, saksi akhirnya menyerahkan kunci tersebut setelah diduga mendapat ancaman menggunakan senjata tajam.
“Pelaku mengancam saksi menggunakan senjata tajam hingga kunci kendaraan diserahkan. Setelah itu, sepeda motor korban dibawa oleh pelaku,” ujar Dizha.
Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Ranmor melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi para pelaku sekaligus menemukan kendaraan korban.
Polisi kemudian lebih dahulu mengamankan IBR di rumahnya yang berada di Desa Lamgapang, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar.
Dari hasil pemeriksaan, polisi memperoleh informasi mengenai keterlibatan ZA dalam aksi tersebut.
“Setelah IBR diamankan, tim kemudian mencari keberadaan ZA. Saat hendak diamankan di kawasan Gampong Pineung, Kecamatan Syiah Kuala, ZA sempat melarikan diri, namun berhasil dikejar dan diamankan petugas,” jelasnya.
Kedua terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Dari pemeriksaan terhadap ZA, polisi memperoleh informasi bahwa sepeda motor hasil dugaan perampasan diletakkan di area parkir sebuah kafe di kawasan Peuniti, Banda Aceh.
Petugas kemudian mendatangi lokasi tersebut dan menemukan sepeda motor milik korban.
Dalam pengembangan kasus itu, polisi juga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana lainnya.
Di lokasi tersebut, petugas mengamankan satu pisau, empat plastik kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 17,30 gram, serta satu bungkus kecil ganja seberat 4,02 gram.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi terdiri dari satu unit Honda Scoopy yang diduga merupakan sepeda motor korban, satu unit Honda Supra 125 yang diduga digunakan sebagai kendaraan pendukung, satu pisau, sabu seberat 17,30 gram dan ganja seberat 4,02 gram.
“Seluruh pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Dizha.
Selain perkara dugaan perampasan sepeda motor, polisi juga menemukan narkotika saat melakukan pengembangan kasus tersebut.
Dizha menyebutkan, salah seorang pelaku diketahui merupakan residivis dalam perkara narkotika.
“Perlu diketahui, pelaku merupakan residivis kasus narkotika. Untuk perkara temuan narkotika, kami akan melakukan koordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Banda Aceh,” ucapnya.
Polisi selanjutnya akan mendalami asal-usul sabu dan ganja yang ditemukan serta kemungkinan keterkaitannya dengan aktivitas narkotika yang dilakukan para pelaku.
Penyidik juga masih melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing terduga pelaku dalam kasus dugaan perampasan tersebut.
“Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan, gelar perkara, berkoordinasi dengan JPU dan melengkapi berkas perkara. Proses hukum terhadap para pelaku akan terus kami lanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Dizha.