BPJS Kesehatan Banda Aceh Tertutup, Humas Bungkam: Apa yang Harus Dirahasiakan?

Sabang, Infoaceh.net — Keterbukaan informasi publik kembali dipertanyakan menyusul sikap tertutup yang ditunjukkan BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh. Beberapa kali konfirmasi yang disampaikan kepada Humas BPJS Kesehatan Banda Aceh, Rifqah Sesarina, disebut tidak mendapatkan satu pun respons.
Diamnya pejabat yang memiliki fungsi komunikasi publik tentu bukan sekadar persoalan tidak membalas pesan.
Ketika sebuah lembaga publik memilih bungkam terhadap pertanyaan yang diajukan wartawan, publik berhak bertanya: sebenarnya informasi apa yang sedang ditutup-tutupi?
Humas seharusnya menjadi jembatan antara lembaga dan masyarakat, bukan justru menjadi tembok yang memutus komunikasi. Fungsi kehumasan menuntut sikap komunikatif, responsif, dan mampu memberikan penjelasan kepada publik, terutama ketika informasi yang diminta berkaitan dengan kegiatan dan penggunaan sumber daya lembaga publik.
Sikap tidak kooperatif tersebut justru menimbulkan kesan bahwa BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh sedang membangun ruang komunikasi yang tertutup.
Padahal, sebagai badan publik yang menyelenggarakan program jaminan sosial, BPJS Kesehatan memiliki tanggung jawab untuk menjelaskan informasi yang memang menjadi hak masyarakat untuk diketahui.
Pertanyaannya sederhana: apa yang sebenarnya harus dirahasiakan oleh BPJS Kesehatan?
Jika pertanyaan wartawan menyangkut informasi publik dan tidak termasuk informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka tidak semestinya pertanyaan tersebut dijawab dengan kebisuan.
Persoalan ini juga patut dilihat dalam kerangka Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang memberikan ruang bagi pers untuk menjalankan fungsi kontrol sosial serta memperoleh dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Keterbukaan bukan berarti setiap informasi harus dibuka tanpa batas. Namun, jika memang terdapat informasi yang tidak dapat diberikan, lembaga publik semestinya menjelaskan dasar dan alasan pengecualiannya secara terang.
Bukan menghilang, bukan membisu, dan bukan membiarkan pertanyaan wartawan menggantung tanpa jawaban.
Sebab, diamnya sebuah lembaga publik justru dapat melahirkan lebih banyak pertanyaan daripada jawaban.
BPJS Kesehatan bukan perusahaan pribadi yang seluruh aktivitasnya harus diperlakukan sebagai rahasia internal. Lembaga publik memiliki tanggung jawab kepada masyarakat, dan komunikasi publik merupakan bagian penting dari pertanggungjawaban tersebut.
Karena itu, sikap Humas BPJS Kesehatan Banda Aceh yang tidak merespons konfirmasi wartawan layak dipertanyakan. Bukan hanya menyangkut profesionalitas seorang humas, tetapi juga menyangkut wajah keterbukaan sebuah lembaga publik.