BWI Tegaskan Blang Padang Tanah Wakaf, Pemerintah Belum Kembalikan ke Masjid Raya

BANDA ACEH, Infoaceh.net — Polemik status hukum Lapangan Blang Padang di pusat Kota Banda Aceh menemui titik terang. Badan Wakaf Indonesia (BWI) menegaskan bahwa tanah Blang Padang merupakan tanah wakaf yang berasal dari masa Sultan Iskandar Muda dan diperuntukkan bagi kepentingan Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh.

Penegasan tersebut disampaikan BWI melalui surat jawaban atas permohonan klarifikasi status tanah Lapangan Blang Padang yang ditujukan kepada Kementerian Pertahanan RI tertanggal 24 Agustus 2026.

Dalam surat bernomor 238/BWI/A/VIII/2026, BWI menyatakan bahwa berdasarkan kajian terhadap sejumlah dokumen yuridis dan historis, Blang Padang dan Blang Punge merupakan bagian dari tanah yang dikenal sebagai Oemong Sara atau tanah wakaf yang diperuntukkan untuk menunjang kehidupan imam serta kepentingan Masjid Raya Baiturrahman.

Diperkuat Akta Wakaf

BWI menjadikan sejumlah dokumen sebagai dasar dalam memberikan penegasan tersebut. Salah satunya adalah Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) Nomor WT.2/00001/1171011/2025 tertanggal 2 Juli 2025 atas tanah seluas 89.800 meter persegi.

Selain APAIW, BWI juga merujuk pada dokumen fakta yuridis dan historis, Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Aceh Tahun 2024, serta berbagai dokumen dan peta peninggalan kolonial Belanda.

Berdasarkan penelusuran tersebut, BWI menyimpulkan bahwa status wakaf tanah Blang Padang bukan hak yang baru muncul setelah diterbitkannya APAIW pada 2025.

BWI menilai status tersebut merupakan hak yang telah ada sebelumnya atau pre-existing right.

Dengan demikian, penerbitan APAIW pada 2 Juli 2025 dipandang bukan sebagai tindakan menciptakan hak wakaf baru, melainkan sebagai proses administrasi dan penguatan alat pembuktian atas status wakaf yang telah ada sejak sebelumnya.

Tidak Menunjukkan Penguasaan Belanda

Kajian BWI juga menelusuri sejumlah dokumen sejarah mengenai kawasan Blang Padang dan Blang Punge.

Dalam surat tersebut, BWI mengutip catatan sejarah dari sejumlah penulis, antara lain K.F.H. Van Langen dan Snouck Hurgronje, yang mencatat keberadaan tanah wakeueh atau wakaf serta kawasan Oemong Sara di sekitar Blang Punge dan Blang Padang.

BWI juga mencermati sejumlah peta yang dibuat pada masa kolonial Belanda.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah Peta Blad Aceh Nomor 310 Tahun 1906. Berdasarkan kajian BWI, peta tersebut tidak menunjukkan adanya pencatatan hak tertentu atas tanah Blang Padang dan tidak menunjukkan bahwa kawasan tersebut pernah dikuasai oleh Koninklijk Nederlandsch-Indische Leger (KNIL).

Temuan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam argumentasi historis BWI mengenai status tanah Blang Padang.

Penegasan BWI tersebut menjadi penting karena status administrasi tanah Blang Padang selama ini tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN).

BWI secara khusus menyoroti perlunya koreksi terhadap Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 193/KM.06/WKN.01/KNL.01/2021 yang mencatat lahan tersebut sebagai aset BMN di bawah penguasaan TNI Angkatan Darat.

Persoalan inilah yang kini membutuhkan sinkronisasi lintas kementerian dan lembaga agar status administrasi negara dapat disesuaikan dengan fakta serta dasar hukum wakaf yang telah dikaji BWI.

Pemerintah Belum Kembalikan ke Masjid Raya

Di tengah menguatnya penegasan status wakaf tersebut, pemerintah belum secara resmi mengembalikan pengelolaan maupun administrasi tanah Blang Padang kepada Masjid Raya Baiturrahman atau masyarakat Aceh.

Pemerintah pusat bersama Pemerintah Aceh masih melakukan finalisasi administrasi dan sinkronisasi data antarlembaga.

Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya bersama Pemerintah Aceh dan unsur Forkopimda telah melakukan peninjauan langsung ke kawasan Blang Padang yang memiliki luas sekitar 8,9 hektare.

Peninjauan tersebut menjadi bagian dari proses penyelesaian persoalan status dan administrasi aset yang selama ini menjadi polemik.

Sementara Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk H Faisal Ali atau Abu Sibreh, mengonfirmasi bahwa pengumuman resmi mengenai status dan pengembalian lahan yang sebelumnya direncanakan pada 24 Agustus 2026 mengalami penundaan.

Penundaan tersebut disebut dilakukan untuk memberikan ruang bagi sinkronisasi administrasi teknis antarkementerian sehingga keputusan yang diambil nantinya benar-benar final dan tidak kembali menimbulkan sengketa.

Menunggu Keputusan Pemerintah Pusat

Dengan adanya surat resmi BWI, persoalan Blang Padang kini tidak lagi hanya menyangkut klaim sejarah, tetapi telah memasuki ranah administrasi dan hukum yang lebih konkret.

BWI telah menyampaikan posisi kelembagaannya bahwa tanah tersebut merupakan wakaf yang diperuntukkan bagi kepentingan Masjid Raya Baiturrahman.

Selanjutnya, pemerintah pusat memiliki pekerjaan penting untuk menyelesaikan persoalan administrasi aset, termasuk melakukan sinkronisasi antara pencatatan BMN dengan dokumen wakaf serta fakta sejarah yang menjadi dasar penegasan BWI.

Bagi masyarakat Aceh, penyelesaian persoalan Blang Padang bukan sekadar persoalan kepemilikan sebidang tanah di pusat kota. Kawasan tersebut memiliki nilai sejarah, keagamaan dan sosial yang sangat kuat.

Karena itu, keputusan akhir pemerintah diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menghormati sejarah dan kedudukan Blang Padang sebagai bagian dari tanah yang diperuntukkan bagi kepentingan Masjid Raya Baiturrahman.

Hingga kini, masyarakat masih menunggu keputusan resmi pemerintah pusat mengenai langkah selanjutnya serta kapan proses administrasi pengembalian tanah tersebut kepada peruntukan wakaf akan benar-benar diselesaikan.