Dua Siswa di Bener Meriah Ditetapkan sebagai Tersangka Penganiayaan Anak

Bener Meriah, Infoaceh.net — Polres Bener Meriah menetapkan dua pelajar sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap anak yang videonya viral di media sosial.

Penetapan tersebut dilakukan Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bener Meriah setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti.

Kasat Reskrim Polres Bener Meriah Iptu Julpandi mengatakan, status tersangka ditetapkan setelah keterangan saksi dan alat bukti yang diperoleh penyidik dinilai telah memenuhi dasar untuk menentukan status hukum kedua pelajar tersebut.

“Penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti terkait perkara tersebut,” kata Julpandi, Ahad (25/8).

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 22 Agustus 2026, sekitar pukul 14.00 WIB. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke SPKT Polres Bener Meriah melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/47/VIII/2026/SPKT/POLRES BENER MERIAH/POLDA ACEH, tertanggal 23 Agustus 2026.

Dalam perkembangan penyidikan, polisi menetapkan dua pelajar berinisial RA (17) dan HR (16) sebagai tersangka. Keduanya masih tergolong anak sehingga proses penanganannya dilakukan dengan memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Korban dalam perkara tersebut merupakan pelajar berinisial T (16), warga Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka-luka dan masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Datu Beru Takengon.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sedikitnya enam orang saksi. Penyidik juga mengamankan pakaian yang digunakan saat kejadian serta rekaman video yang tersimpan di telepon seluler sebagai barang bukti.

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, perkara tersebut bermula ketika korban diduga tidak terima setelah mendapat teguran dari salah seorang terduga pelaku berinisial RA.

Persoalan kemudian berkembang hingga korban mengajak RA untuk berkelahi satu lawan satu di belakang lingkungan SMA Unggul Binaan Pante Raya.

Namun, dalam perkembangannya, perkelahian tersebut melibatkan dua orang, yakni RA dan HR, dengan korban.

Aksi tersebut kemudian direkam hingga videonya beredar luas di media sosial dan memicu perhatian masyarakat.

Polisi masih mendalami secara menyeluruh rangkaian kejadian tersebut guna memastikan fakta dan peran masing-masing pihak berdasarkan alat bukti serta keterangan saksi yang diperoleh dalam penyidikan.

Terhadap korban, penyidik menyebut telah dilakukan pemeriksaan CT Scan. Namun, hasil resmi pemeriksaan dari pihak Rumah Sakit Datu Beru masih menunggu penerbitan.

Polres Bener Meriah juga telah berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bener Meriah untuk mendukung proses penanganan perkara, mengingat seluruh pihak yang terlibat masih berusia anak.

Selanjutnya, penyidik akan berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Lhokseumawe, Pekerja Sosial (Peksos) Bener Meriah dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam rangka memenuhi seluruh tahapan penyidikan perkara anak.

Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan proses hukum terhadap para tersangka berjalan sesuai mekanisme Sistem Peradilan Pidana Anak, sekaligus tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.

Polres Bener Meriah memastikan penyidikan terus dilakukan secara profesional dan objektif. Polisi juga masih melengkapi berkas perkara serta mendalami seluruh fakta untuk mengungkap secara terang peristiwa kekerasan tersebut.

Penanganan perkara tidak hanya diarahkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan berdasarkan hukum, tetapi juga memperhatikan kondisi korban dan masa depan para pelaku yang masih berusia anak.